Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Headline

DJP Kalselteng Blokir 68 Rekening Wajib Pajak

Kamis, 8 Mei 2025 | 18:50 WITA
Kanwil DJP Kalselteng. (foto : istimewa)

Kanwil DJP Kalselteng. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 68 rekening milik wajib pajak dengan total nilai tunggakan pajak sebesar Rp32.840.422.185, pada Rabu (23/4/2025) lalu.

Pada wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) disampaikan 14 permintaan blokir rekening oleh 5 KPP dengan nilai tunggakan Rp7.006.574.293, sedangkan wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) disampaikan permintaan blokir sejumlah 54 oleh 4 KPP dengan nilai tunggakan Rp25.833.847.892.

Pemblokiran ini dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Walikota Yamin Kawal Evakuasi dan Penanganan Korban KM Virgo 08

Walikota Yamin Kawal Evakuasi dan Penanganan Korban KM Virgo 08

Minggu, 13 Sep 2026 | 20:05
PAM Bandarmasih Bentuk Tim Tanggap Darurat, Tangani Kondisi Darurat Air Baku

PAM Bandarmasih Bentuk Tim Tanggap Darurat, Tangani Kondisi Darurat Air Baku

Jumat, 11 Sep 2026 | 19:44
2.086 Relawan BPK Tercover BPJS Ketenagakerjaan

2.086 Relawan BPK Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 10 Sep 2026 | 20:16
2.065 Warga Banjarmasin Masuk Desil Penerima Bantuan

2.065 Warga Banjarmasin Masuk Desil Penerima Bantuan

Rabu, 9 Sep 2026 | 20:15

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan, sebelum langkah ini dilakukan, Jurusita Pajak telah telah berupaya menagih melalui Surat Teguran dilanjutkan dengan Surat Paksa. Wajib pajak pula terlebih dahulu telah diberikan imbauan dan kesempatan untuk membayar kewajibannya.

“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” jelasnya dalam rilis yang diterima, Kamis (8/5/2025).

Syamsinar juga menjelaskan, pemblokiran ini dilakukan dengan tujuan agar terhadap aset penunggak pajak dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan dalam kegiatan ini. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Setelah dilakukan pemblokiran, wajib pajak masih dapat melunasi utang pajaknya, agar blokir tercabut dan tidak dilanjutkan dengan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset.

Lebih lanjut Syamsinar menyatakan, kegiatan blokir serentak ini merupakan upaya yang dilakukan Kanwil DJP Kalselteng untuk mengamankan penerimaan pajak, mendorong kepatuhan pajak, memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus sebagai bentuk keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh menunaikan kewajiban perpajakannya. (rilis/smr)

Tags: BlokirDJP KalseltengheadlineKalselPajakRekeningWajib pajak

Baca Juga

Menhub RI Bersama Gubernur H. Muhidin Jenguk Korban Kapal Virgo Transport 8

Menhub RI Bersama Gubernur H. Muhidin Jenguk Korban Kapal Virgo Transport 8

Senin, 14 Sep 2026 | 20:50
16 Korban Selamat dan dan Satu Meninggal Dunia Dievakuasi ke Pelabuhan Trisakti

16 Korban Selamat dan dan Satu Meninggal Dunia Dievakuasi ke Pelabuhan Trisakti

Senin, 14 Sep 2026 | 19:59
Basarnas Ungkap Dugaan Sementara Penyebab KM Virgo Transport 8 Terbalik

Basarnas Ungkap Dugaan Sementara Penyebab KM Virgo Transport 8 Terbalik

Senin, 14 Sep 2026 | 19:09
KM Virgo Transport 8 Terbalik, Mia Terombang-ambing 4 Jam di Laut Sebelum Dievakuasi Helikopter

KM Virgo Transport 8 Terbalik, Mia Terombang-ambing 4 Jam di Laut Sebelum Dievakuasi Helikopter

Senin, 14 Sep 2026 | 18:55
Next Post
Suripno Ajak Masyarakat Manfaatkan Pelayanan Bank Kalsel

Suripno Ajak Masyarakat Manfaatkan Pelayanan Bank Kalsel

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist