SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai disalurkan sejak awal Juni 2026.
Pemko Banjarmasin mengucurkan total anggaran sekitar Rp 45,7 miliar, di mana mencakup pembayaran gaji ke-13 beserta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ichrom Muftezar menuturkan, gaji ke-13 bagi ASN di Pemko Banjarmasin pada awal Juni 2026 ini.
Penerima gaji-13 tersebut terdiri dari seluruh ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin.
“Dengan jumlah dibayarkan sebesar Rp 45,7 miliar,” ungkap Tezar, di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, angka tersebut mencakup pembayaran gaji ke-13 beserta TPP. “Kalau untuk gaji ke-13 saja, sekitar Rp 17, 3 miliar. Pencairan langsung dikeluarkan tidak bertahap,” bebernya.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu belum mendapat gaji ke-13. Sebab, sistem gaji PPPK Paruh Waktu itu di komponen Belanja Barang dan Jasa (BJJ). Sedangkan ASN dan PPPK Penuh Waktu ada di belanja pegawai, sehingga bisa dikeluarkan gaji ke-13 nya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo menambahkan, ada 6.143 penerima gaji ke-13 serta TPP, yang terdiri PNS 3.991 orang, Kepala Daerah 2 orang dan PPPK Penuh Waktu 2.150 orang. Dengan jumlah dibayarkan sebesar Rp 45.575 171.297,00.
“Jadi mereka itu yang akan menerima gaji ke-13 serta TPP. Insya Allah per 5 Juni 2026 mendatang bakal menerima,” ucapnya Edy.
Untuk PPPK Paruh Waktu hanya diberikan THR sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) 18 Tahun 2026.
“Pembayaran ini bertepatan dengan jadwal nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan dan penerima tunjangan lainnya dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026,” tukasnya. (shn/smr)









