Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Headline

Cairkan Rp 45,7 Miliar untuk Gaji ke-13 Kepala Daerah, Anggota DPRD dan 6.143 Pegawai

Rabu, 3 Jun 2026 | 19:25 WITA
Pegawai Pemko Banjarmasin yang segera menerima gaji ke-13. (foto : shn/seputaran)

Pegawai Pemko Banjarmasin yang segera menerima gaji ke-13. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mulai disalurkan sejak awal Juni 2026.

Pemko Banjarmasin mengucurkan total anggaran sekitar Rp 45,7 miliar, di mana mencakup pembayaran gaji ke-13 beserta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ichrom Muftezar menuturkan, gaji ke-13 bagi ASN di Pemko Banjarmasin pada awal Juni 2026 ini.

TP PKK Banjarmasin Bagikan Daging Kurban kepada Penderita Stunting

TP PKK Banjarmasin Bagikan Daging Kurban kepada Penderita Stunting

Jumat, 29 Mei 2026 | 20:05
ASN Pemko Banjarmasin Wajib Kumpulkan Sampah 5 Kg Tiap 1 Bulan

ASN Pemko Banjarmasin Wajib Kumpulkan Sampah 5 Kg Tiap 1 Bulan

Jumat, 29 Mei 2026 | 20:02
Atasi Sampah dari Kegiatan Besar dan Sumbernya, Tujuh Perwali Diterbitkan

Atasi Sampah dari Kegiatan Besar dan Sumbernya, Tujuh Perwali Diterbitkan

Jumat, 29 Mei 2026 | 19:58
Pemko Banjarmasin Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Nasional

Pemko Banjarmasin Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:14

Penerima gaji-13 tersebut terdiri dari seluruh ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin.

“Dengan jumlah dibayarkan sebesar Rp 45,7 miliar,” ungkap Tezar, di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, angka tersebut mencakup pembayaran gaji ke-13 beserta TPP. “Kalau untuk gaji ke-13 saja, sekitar Rp 17, 3 miliar. Pencairan langsung dikeluarkan tidak bertahap,” bebernya.

Sementara itu, PPPK Paruh Waktu belum mendapat gaji ke-13. Sebab, sistem gaji PPPK Paruh Waktu itu di komponen Belanja Barang dan Jasa (BJJ). Sedangkan ASN dan PPPK Penuh Waktu ada di belanja pegawai, sehingga bisa dikeluarkan gaji ke-13 nya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo menambahkan, ada 6.143 penerima gaji ke-13 serta TPP, yang terdiri PNS 3.991 orang, Kepala Daerah 2 orang dan PPPK Penuh Waktu 2.150 orang. Dengan jumlah dibayarkan sebesar Rp 45.575 171.297,00.

“Jadi mereka itu yang akan menerima gaji ke-13 serta TPP. Insya Allah per 5 Juni 2026 mendatang bakal menerima,” ucapnya Edy.

Untuk PPPK Paruh Waktu hanya diberikan THR sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) 18 Tahun 2026.

“Pembayaran ini bertepatan dengan jadwal nasional sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan dan penerima tunjangan lainnya dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2026,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: ASNBPKAD BanjarmasinGaji ke-13headlinePegawaiPemerintahanPemko BanjarmasinSekdako Banjarmasin

Baca Juga

293 Siswa SD dan SMP Berlaga di Ajang O2SN Banjarmasin

293 Siswa SD dan SMP Berlaga di Ajang O2SN Banjarmasin

Rabu, 3 Jun 2026 | 19:45
PMI Banjarmasin Minta Warga Tak Cari Darah Secara Mandiri

PMI Banjarmasin Minta Warga Tak Cari Darah Secara Mandiri

Rabu, 3 Jun 2026 | 19:40
Patuhi SE dan Instruksi Walikota Banjarmasin, Kadisdik Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana

Patuhi SE dan Instruksi Walikota Banjarmasin, Kadisdik Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana

Rabu, 3 Jun 2026 | 19:32
PAM Bandarmasih Gandeng ULM Guna Survei Kepuasan dan Kebutuhan Air

PAM Bandarmasih Gandeng ULM Guna Survei Kepuasan dan Kebutuhan Air

Rabu, 3 Jun 2026 | 19:28
Next Post
PAM Bandarmasih Gandeng ULM Guna Survei Kepuasan dan Kebutuhan Air

PAM Bandarmasih Gandeng ULM Guna Survei Kepuasan dan Kebutuhan Air

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist