Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Harjad ke-500 Banjarmasin, BPKPAD Hapus Sanksi Administrasi Sampai 100 Persen

Rabu, 2 Sep 2026 | 20:04 WITA
Kabid Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah BPKAD Banjarmasin Yandi Gunawan. (foto : shn/seputaran)

Kabid Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah BPKAD Banjarmasin Yandi Gunawan. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Momen Hari Jadi (Harjad) ke-500 Banjarmasin, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin memberikan keringanan kepada Wajib Pajak (WP). Yakni melalui kebijakan pengurangan pokok pajak sekaligus penghapusan sanksi administrasi hingga 100 persen.

Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah BPKPAD Banjarmasin Yandi Gunawan menuturkan, keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi tersebut diberikan. Periode berlakunya mulai dari 1 September hingga 30 November 2026.

Menurut dia, kebijakan ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) 2026. “Adapun keringatan yang diberikan berupa penghapusan sanksi administrasi 100 persen pada seluruh jenis pajak, terdiri dari PBB-P2, Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa Perhotelan, jasa Parkir, jasa Kesenian dan Hiburan, Makanan atau Minuman hingga pajak Sarang Burung Walet,” ungkap Yandi, Rabu (2/9/2026).

Bagian Umum Setdako Banjarmasin Fasilitasi Shalat Istisqa dan Maulid

Bagian Umum Setdako Banjarmasin Fasilitasi Shalat Istisqa dan Maulid

Selasa, 1 Sep 2026 | 21:27
Ikhtiar Pemko Banjarmasin Minta Turun Hujan

Ikhtiar Pemko Banjarmasin Minta Turun Hujan

Selasa, 1 Sep 2026 | 15:41
Pemko Banjarmasin Gelar Salat Hajat, Doa Bersama dan Haul Jamak

Pemko Banjarmasin Gelar Salat Hajat, Doa Bersama dan Haul Jamak

Senin, 31 Agu 2026 | 20:42
Suguhkan Makanan Khas Banjar Sambut Ketua Komisi II DPR RI

Suguhkan Makanan Khas Banjar Sambut Ketua Komisi II DPR RI

Senin, 31 Agu 2026 | 15:56

Selain penghapusan sanksi, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2).

Untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 1994 hingga 2013, pokok pajak mendapat pengurangan sebesar 80 persen. Sedangkan SPPT tahun 2014 hingga 2021 mendapat potongan sebesar 50 persen.

“Selain sanksinya dihapus 100 persen, reklame dari 2021 sampai ke bawahnya ada pengurangan pokoknya 25 persen dan harus ada pengajuan di BPKPAD untuk melakukan validasi, sama halnya pajak lainnya,” bebernya.

Ia menyebut, berkaca dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, stimulus seperti ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengurangan piutang pajak.

“Wajib Pajak, paling banyak memanfaatkan keringanan untuk sektor PBB-P2. PBB paling banyak, makanya dari tahun 1994 sampai 2013 itu diskon pokoknya sampai 80 persen, karena disitu paling banyak tunggakan,” jelasnya.

Di sisi lain, ia memaklumi kondisi perekonomian saat ini yang membuat tidak sedikit para WP menunggak pembayaran. “Ambil contoh restoran buka satu, nanti tutupnya ada dua. Belum lagi persaingan luar biasa, makanya kita paham kondisi ekonomi masyarakat,” tuturnya.

Seiring dengan itu, ia berharap, dengan adanya inisiatif pemerintah melalui program ini bisa menjadi angin segar bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban pajak daerah.

Selain meringankan beban WP, stimulus ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah. “Mengurangi beban pajak hingga piutang pajak, harapannya bisa meningkatkan PAD,” katanya.

Untuk pembayaran pajak saat ini dimudahkan dengan digitalisasi melalui banking hingga layanan pembayaran lainnya. Disamping itu, juga menyediakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di masing-masing kecamatan. (shn/smr)

Tags: BPKAD BanjarmasinHarjad ke-500 BanjarmasinPajakPemerintahanPemko Banjarmasin

Baca Juga

Gubernur H Muhidin dan DPRD Kalsel Sepakati APBD Perubahan 2026 dan Pajak Daerah

Gubernur H Muhidin dan DPRD Kalsel Sepakati APBD Perubahan 2026 dan Pajak Daerah

Selasa, 1 Sep 2026 | 22:10
Gubernur H Muhidin Bersama Mahasiswa Padamkan Bara di Lahan Gambut

Gubernur H Muhidin Bersama Mahasiswa Padamkan Bara di Lahan Gambut

Selasa, 1 Sep 2026 | 22:07
Hampir 20 Tahun Berpisah, Teman SMP Kembali Bertemu dan Bawa Bantuan untuk Keluarga Norman

Hampir 20 Tahun Berpisah, Teman SMP Kembali Bertemu dan Bawa Bantuan untuk Keluarga Norman

Selasa, 1 Sep 2026 | 22:02
Ratusan Pelajar Ikuti Forseni Bamara Disdik Banjarmasin

Ratusan Pelajar Ikuti Forseni Bamara Disdik Banjarmasin

Selasa, 1 Sep 2026 | 21:58
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist