Seputaran.id
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kejadian
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
  • Opini
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kejadian
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
  • Opini
  • Pemerintahan
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
  • Opini
  • Pemerintahan
Home Headline

DJP Kalselteng Blokir 68 Rekening Wajib Pajak

Kamis, 8 Mei 2025 | 18:50 WITA
Kanwil DJP Kalselteng. (foto : istimewa)

Kanwil DJP Kalselteng. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) melakukan pemblokiran serentak terhadap 68 rekening milik wajib pajak dengan total nilai tunggakan pajak sebesar Rp32.840.422.185, pada Rabu (23/4/2025) lalu.

Pada wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) disampaikan 14 permintaan blokir rekening oleh 5 KPP dengan nilai tunggakan Rp7.006.574.293, sedangkan wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) disampaikan permintaan blokir sejumlah 54 oleh 4 KPP dengan nilai tunggakan Rp25.833.847.892.

Pemblokiran ini dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi tunggakan pajaknya setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

Harlah Fatayat NU : Jangan Tinggalkan Nilai Keislaman

Harlah Fatayat NU : Jangan Tinggalkan Nilai Keislaman

Selasa, 29 Apr 2025 | 09:46
Dispersip Kalsel Monev Pengelolaan Arsip di SKPD

Dispersip Kalsel Monev Pengelolaan Arsip di SKPD

Senin, 28 Apr 2025 | 21:04
Layanan Bank Kalsel Duta Mall Dipindahkan ke Kantor Pusat

Layanan Bank Kalsel Duta Mall Dipindahkan ke Kantor Pusat

Senin, 28 Apr 2025 | 20:57
Dispersip Kalsel Lakukan Pembinaan Teknis Perpustakaan Sekolah Sesuai SNP

Dispersip Kalsel Lakukan Pembinaan Teknis Perpustakaan Sekolah Sesuai SNP

Senin, 28 Apr 2025 | 20:39

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar menyampaikan, sebelum langkah ini dilakukan, Jurusita Pajak telah telah berupaya menagih melalui Surat Teguran dilanjutkan dengan Surat Paksa. Wajib pajak pula terlebih dahulu telah diberikan imbauan dan kesempatan untuk membayar kewajibannya.

“Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” jelasnya dalam rilis yang diterima, Kamis (8/5/2025).

Syamsinar juga menjelaskan, pemblokiran ini dilakukan dengan tujuan agar terhadap aset penunggak pajak dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Kanwil DJP Kalselteng bekerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan sektor perbankan dalam kegiatan ini. Permintaan pemblokiran ini disampaikan kepada perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa/daftar surat paksa dan Salinan surat perintah melaksanakan penyitaan sesuai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Setelah dilakukan pemblokiran, wajib pajak masih dapat melunasi utang pajaknya, agar blokir tercabut dan tidak dilanjutkan dengan tindakan penagihan selanjutnya, yaitu penyitaan aset.

Lebih lanjut Syamsinar menyatakan, kegiatan blokir serentak ini merupakan upaya yang dilakukan Kanwil DJP Kalselteng untuk mengamankan penerimaan pajak, mendorong kepatuhan pajak, memberi efek jera terhadap pelaku tindak pidana perpajakan, sekaligus sebagai bentuk keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh menunaikan kewajiban perpajakannya. (rilis/smr)

Tags: BlokirDJP KalseltengheadlineKalselPajakRekeningWajib pajak

Baca Juga

Tim Pembina Posyandu Kalsel Sosialisasi Enam SPM di Posyandu Lestari

Tim Pembina Posyandu Kalsel Sosialisasi Enam SPM di Posyandu Lestari

Rabu, 14 Mei 2025 | 17:36
Jalan Rusak di Depan RSUD Sultan Suriansyah Segera Diperbaiki

Jalan Rusak di Depan RSUD Sultan Suriansyah Segera Diperbaiki

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:06
Walikota Temukan Sampah Berbahaya di TPS RK Ilir

Walikota Temukan Sampah Berbahaya di TPS RK Ilir

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:12
Investor Jepang Tandatangani Proyek Investasi Bandeng dan Limbah B3 di Kalsel.

Investor Jepang Tandatangani Proyek Investasi Bandeng dan Limbah B3 di Kalsel.

Selasa, 13 Mei 2025 | 22:46
Next Post
Suripno Ajak Masyarakat Manfaatkan Pelayanan Bank Kalsel

Suripno Ajak Masyarakat Manfaatkan Pelayanan Bank Kalsel

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
    • Kejadian
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
  • Opini
  • Pemerintahan

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist