Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Headline

ASN Pemko Banjarmasin Wajib Kumpulkan Sampah 5 Kg Tiap 1 Bulan

Jumat, 29 Mei 2026 | 20:02 WITA
Petugas Bank Sampah saat menerima sampah kardus yang bernilai ekonomis. (foto : shn/seputaran)

Petugas Bank Sampah saat menerima sampah kardus yang bernilai ekonomis. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memilah sampah dari rumah dan menyetorkan sampah anorganik ke Bank Sampah.

Kebijakan ini diperketat, di mana ASN diwajibkan menjadi nasabah dan menyerahkan setoran sampah mulai dari 5 kg per bulan sebagai syarat mutlak pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Salah satu Koordinator Bank Sampah di BPKPAD Banjarmasin Vera Wahyuliana menuturkan, sebelumnya aturan belum diwajibkan hingga 5 kg.

Mulai Oktober 2026, UMKM di Banjarmasin Wajib Miliki Sertifikasi Halal

Mulai Oktober 2026, UMKM di Banjarmasin Wajib Miliki Sertifikasi Halal

Jumat, 5 Jun 2026 | 20:39
359 Jemaah Haji Banjarmasin Tiba dengan Kondisi Sehat dan Selamat

359 Jemaah Haji Banjarmasin Tiba dengan Kondisi Sehat dan Selamat

Kamis, 4 Jun 2026 | 20:31
293 Siswa SD dan SMP Berlaga di Ajang O2SN Banjarmasin

293 Siswa SD dan SMP Berlaga di Ajang O2SN Banjarmasin

Rabu, 3 Jun 2026 | 19:45
Patuhi SE dan Instruksi Walikota Banjarmasin, Kadisdik Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana

Patuhi SE dan Instruksi Walikota Banjarmasin, Kadisdik Imbau Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana

Rabu, 3 Jun 2026 | 19:32

Ia mengatakan, sekarang aturan baru yang mewajibkan 5 kg untuk satu orang ASN. Sebelumnya minimal 2 kg sampah yang disetorkan per orangnya.

“Pengumpulan sampah sudah berlangsung lama, soalnya berkaitan TPP. Jadi wajib ASN mengumpulkan sampah,” ungkapnya Vera, Jumat (29/5/2026).

Untuk buktinya itu, kata dia, ada buku dan rekap tiap bulannya yang nanti dilampirkan pada pencairan TPP.

Kemudian dilaporkan juga ke DLH tiap bulannya itu. Dalam sebulan, maksimal dua kali pengumpulan.

“Jadi ASN harus melampirkan bukti nyata, seperti buku rekening atau surat keterangan setoran sampah ke bank sampah. Kelalaian dalam menyetor sampah dapat berujung pada penahanan atau pembekuan dana TPP,” tegasnya.

Ia menyatakan, sampah yang disetorkan adalah yang dikumpulkan masing-masing ASN dari rumah, lalu disetorkan ke Bank Sampah Bahemart.

Sampah yang disetorkan berupa sampah anorganik bernilai ekonomis seperti plastik, kertas, kardus, dan minyak jelantah.

“Dengan adanya aturan seperti ini tentu ASN berkontribusi pemilahan dan pengurangan sampah,” ucapnya.

Apalagi, juga ada surat edaran (SE) memilah sampah dan pengolahan sampah menjadi kompos. “Jadi tentu ASN mendukung sekali dalam mengurangi sampah dihasilkan,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: ASNheadlinePemerintahanPemko BanjarmasinSampahWajib

Baca Juga

Pembebasan Lahan Proyek NUFReP Lepas Target

Pembebasan Lahan Proyek NUFReP Lepas Target

Senin, 8 Jun 2026 | 20:09
Tekankan Disiplin Kerja, 407 PPPK Pemko Banjarmasin Diorientasi

Tekankan Disiplin Kerja, 407 PPPK Pemko Banjarmasin Diorientasi

Senin, 8 Jun 2026 | 20:06
Pemprov Kalsel Serahkan Bantuan Fasilitas Pengelolaan Sampah Kepada Pemko Banjarmasin

Pemprov Kalsel Serahkan Bantuan Fasilitas Pengelolaan Sampah Kepada Pemko Banjarmasin

Sabtu, 6 Jun 2026 | 19:59
RUPS PAM Bandarmasih, Walikota : Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat

RUPS PAM Bandarmasih, Walikota : Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat

Jumat, 5 Jun 2026 | 21:10
Next Post
TP PKK Banjarmasin Bagikan Daging Kurban kepada Penderita Stunting

TP PKK Banjarmasin Bagikan Daging Kurban kepada Penderita Stunting

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist