SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin targetkan peningkatan pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2026 sekitar Rp 50 miliar.
Meski terget itu lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kenaikan tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan potensi pendapatan yang ada.
Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Pajak Daerah pada BPKPAD Kota Banjarmasin Yandi Gunawan mengatakan, Pemko Banjarmasin tidak ingin menetapkan target terlalu tinggi yang justru berpotensi membebani masyarakat.
“Jadi sedikit saja perubahannya sekitar Rp50 miliar atau kurang dari itu, karena kita melihat dari potensi yang ada. Kalau terlalu dinaikkan, masyarakat bisa keberatan, Insya Allah, kita tetap jalan dan tetap menjaga stabilitas di masyarakat,” ungkapnya di Balai Kota Banjarmasin, Senin (17/8/2026).
Salah satu potensi yang masih dapat dioptimalkan adalah penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Optimalisasi PBB dilakukan dengan menyesuaikan objek pajak berdasarkan kondisi terkini.
Sebab, terdapat perubahan nilai objek pajak, terutama pada tanah yang sebelumnya belum memiliki bangunan, namun kini telah mengalami pembangunan.
“Jadi yang jelas dari PBB akan dioptimalkan lagi. Dulu tanah saja, bisa jadi sekarang sudah ada bangunannya. Berarti kan berbeda nilainya,” jelasnya.
Menurut dia, penggalian potensi pendapatan akan terus dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat.
Pemko juga akan menjaga agar peningkatan pendapatan tidak mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi daerah. “Insya Allah, kita tetap jalan dan tetap menjaga stabilitas di masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, potensi pajak baru juga telah ditarik setelah didata dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak (WP). “Di antaranya pajak rumah kos, cafe rumahan yang omsetnya di atas Rp 5 juta dalam sebulan telah sudah WP,” tukasnya. (shn/smr)









