SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR/OSS-RBA) pada Sektor Perindustrian Banjarmasin 2026, di Aula Rumah Kemasan, Senin (15/6/2026).
Ada 100 Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang mengikuti. Guna memberi kepastian hukum yang lebih optimal bagi para pelaku usaha dan tahapan penting, agar dapat naik kelas.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ichrom Muftezar menuturkan, kegiatan ini untuk memberikan manfaat kepada perindustrian.
Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan, karena ada peraturan baru, yakni PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Peraturan itu ingin sistem perizinan dapat terasa lebih efektif, mudah serta memberi kepastian hukum yang lebih optimal bagi para pelaku usaha,” ungkapnya.
Tezar mengatakan, dengan berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025, terdapat adanya penyesuaian dalam aspek Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2026 sebagai salah satu syarat penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), juga ada indikator usaha berbasis risiko yang dulunya menengah tinggi kini menjadi menengah rendah.
“Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021, Maka tidak perlu verifikasi lanjutan yang lebih spesifik, salah satunya di sektor Sasirangan,” terangnya.
Tezar menyampaikan, dari laporan, dari 100 IKM yang hadir, sebagian sudah memiliki NIB, sebagian lagi memang baru pertama ikut.
“Bagi yang baru ikut, segera daftarkan NIB sesuai dengan KBLI. Dan bagi sudah punya NIB, artinya momen ini tepat untuk menyampaikan adanya sejumlah perubahan aturan yang menggantikan KBLI 2020,” katanya.
Tezar ingin, kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Sebab ini jadi tahapan penting agar IKM dapat naik kelas.
“Saya berharap adanya partisipasi aktif dan pemahaman yang lebih mendalam oleh para pelaku usaha di sektor IKM mengenai proses perizinan usaha,” harapnya.
Apalagi, Disperdagin Banjarmasinturut juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan (Teko) IKM yang seluas-luasnya bagi seluruh IKM yang masih memiliki kendala.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha di sektor IKM Kota Banjarmasin dapat lebih adaptif terhadap sistem digitalisasi perizinan berbasis risiko, sekaligus mampu memenuhi standar mutu industri nasional demi meningkatnya daya saing pasar,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Disperdagin Banjarmasin Noorsyahdi menuturkan, dengan kegiatan sosialisasi ini paling para IKM dan UMKM melek terkait perizinan yakni NIB.
“Ini sangat penting sekali, karena IKM tidak konvensional lagi, hanya berjualan dari rumah dan pangsanya baru tingkat kampung atau kawasan sekitar saja atau Banjarmasin. Kalau sudah memiliki NIB artinya telah meluas, meski pemasaran konvensional tapi bisa ke sistem online,” katanya.
Menurutnya, perizinan ini sendiri mudah sekali, karena bisa dengan mandiri melalui online atau dibantu pihaknya.
Noorsyahdi menyatakan, pihaknya membuka ruang konsultasi dan pendampingan (Teko) IKM yang seluas-luasnya bagi seluruh IKM yang masih memiliki kendala. “Bila persyaratan lengkap dibawa bisa langsung selesai cepat,” imbuhnya.
Dia mengharapkan, dengan sosialisasi ini IKM belum memiliki NIB, bisa mendapatkan NIB dan sudah bisa meningkatkan ke Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Mendukung pemahaman yang lebih komprehensif, sosialisasi ini menghadirkan para pemangku kebijakan yakni I Dewa Gede Putra Prabawa Balai Standarisasi Pelayanan Jasa Industri-Kementerian Perindustrian Banjarbaru, serta Murjani (Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin. (shn/smr)









