Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Peristiwa Kriminal

Tersangka BYN Rugikan Negara Sebesar Rp1,334 Miliar

Jumat, 13 Jun 2025 | 12:39 WITA
Penyerahan tersangka BYN kepada Kejari Kabupaten Banjar. (foto : DJP Kalselteng)

Penyerahan tersangka BYN kepada Kejari Kabupaten Banjar. (foto : DJP Kalselteng)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tanggung jawab atas tersangka berinisial BYN beserta barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Kamis (12/6/2025).

Tersangka BYN hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik DJP untuk dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Pelaksanaan kegiatan Tahap II Tim Penyidik DJP didampingi oleh Tim Korwas PPNS Bareksrim Polri dan Polda setempat.

Walikota Minta SPPG Ditutup Sementara Segera Selesaikan Syarat dan Ketentuan

Penetapan Dua Tersangka Kasus Korupsi di Disdik, Walikota Dukung Proses Hukum 

Selasa, 28 Apr 2026 | 10:01
Kanwil DJP Kalselteng Amankan Aset Rp 9,5 Miliar dari 15 Penunggak Pajak

Kanwil DJP Kalselteng Amankan Aset Rp 9,5 Miliar dari 15 Penunggak Pajak

Rabu, 22 Apr 2026 | 14:20
Pelaporan SPT Tahunan Nihil Gunakan Aplikasi Coretax Mobile/M-Pajak 

Pelaporan SPT Tahunan Nihil Gunakan Aplikasi Coretax Mobile/M-Pajak 

Rabu, 8 Apr 2026 | 18:10
Pemerintah Catat Penerimaan dari Sektor Usaha Ekonomi Digital Sebesar Rp 47,18 Triliun

Pemerintah Catat Penerimaan dari Sektor Usaha Ekonomi Digital Sebesar Rp 47,18 Triliun

Sabtu, 28 Feb 2026 | 12:06

Tersangka BYN diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaan PT RRL dengan dugaan kuat dengan sengaja turut serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu September 2018 sampai dengan Desember 2019.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.334.765.063.

Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-undang (UU) No 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Ancaman hukuman pidana terhadap perbuatan ini adalah penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Sebelum kegiatan Tahap II dilakukan, Tim Penyidik DJP telah berhasil melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka BYN dengan bantuan dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polda setempat. Tersangka BYN kemudian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pelarian.

Tim Penyidik DJP juga telah berhasil melakukan pemblokiran atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 170 m2 dengan nilai sebesar Rp560.000.000, sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng Rusdiyanto TA Umar menyatakan, DJP terus berkomitmen untuk menghadirkan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan serta memberikan efek gentar bagi wajib pajak lain guna menjaga integritas sistem perpajakan, mengamankan penerimaan negara, dan memulihkan potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap pendapatan negara.

Ia juga menuturkan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten.

“Penanganan kasus ini juga merupakan hasil dari sinergi yang solid antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Polda setempat, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,” tukasnya. (smr)

Tags: DJP KalseltengPajakRugikan NegaraTersangka

Baca Juga

Dongkrak Daya Saing Pasar Rakyat, Disperdagin Banjarmasin Perkuat Strategi

Dongkrak Daya Saing Pasar Rakyat, Disperdagin Banjarmasin Perkuat Strategi

Selasa, 19 Mei 2026 | 19:44
Diskopumker Banjarmasin Bangun Aula di UPTD BLK

Diskopumker Banjarmasin Bangun Aula di UPTD BLK

Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37
Edy, Tezar dan Machli Bersaing dapatkan Jabatan Sekdako Banjarmasin

Edy, Tezar dan Machli Bersaing dapatkan Jabatan Sekdako Banjarmasin

Senin, 18 Mei 2026 | 19:56
Anggarkan Rp 3,1 Miliar untuk Rehab dan Regrouping SD dan SMP

Anggarkan Rp 3,1 Miliar untuk Rehab dan Regrouping SD dan SMP

Senin, 18 Mei 2026 | 19:47
Next Post
Bank Kalsel Gelar Jalan Santai Sambil Kenalkan Kantor Baru

Bank Kalsel Gelar Jalan Santai Sambil Kenalkan Kantor Baru

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist