Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Banjarmasin

Diduga Langgar Perda, Komisi I Panggil Pengelola THM Hexagon

Senin, 5 Mei 2025 | 16:17 WITA
Komisi I DPRD Banjarmasin meminta kejelasan dengan pihak Hexagon terkait dugaan pelanggaran Perda. (foto : sna/seputaran)

Komisi I DPRD Banjarmasin meminta kejelasan dengan pihak Hexagon terkait dugaan pelanggaran Perda. (foto : sna/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tempat Hiburan Malam (THM) Hexagon yang berlokasi di Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur, diduga melakukan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan daerah (Perda).

Dugaan pelanggaran ini meliputi penampilan Disc Jockey (DJ) tanpa surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata, serta penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin lengkap untuk klasifikasi B dan C.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Banjarmasin memanggil pihak pengelola Hexagon untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (5/5/2025).

DPRD Banjarmasin Gagas Aturan Pelestarian Kekayaan Intelektual Daerah

DPRD Banjarmasin Gagas Aturan Pelestarian Kekayaan Intelektual Daerah

Kamis, 27 Nov 2025 | 18:34
Dewan Setujui Penambahan Penyertaan Modal Pemprov untuk Bank Kalsel

Dewan Setujui Penambahan Penyertaan Modal Pemprov untuk Bank Kalsel

Selasa, 25 Nov 2025 | 17:56
DPRD Banjarmasin Baru Rampungkan Lima Raperda

DPRD Banjarmasin Baru Rampungkan Lima Raperda

Rabu, 12 Nov 2025 | 20:19
Suripno Soroti Potensi Karhutla di Kalsel

Suripno Soroti Potensi Karhutla di Kalsel

Sabtu, 2 Agu 2025 | 19:30

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Aliansyah menegaskan, pentingnya penegakan aturan dan jika terbukti melanggar, pihak terkait harus dikenai sanksi sesuai ketentuan.

“Kalau sampai ditutup sementara, tidak. Tapi kalau ada pelanggaran dan memang ada sanksinya, maka sanksi itu harus dikenakan. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan, bukan hanya Hexagon,” ujar Aliansyah.

Dari hasil RDP tersebut, dijelaskan Hexagon sebenarnya telah memiliki izin untuk menampilkan DJ asing dari pihak imigrasi dan provinsi. Hanya saja, belum mengantongi rekomendasi dari Dinas Pariwisata setempat.

“Lagi pula, DJ itu tampil di berbagai kota di Indonesia, jadi izinnya memang diurus lewat imigrasi.”

Untuk perizinan minumam beralkohol (Minol), Aliansyah menjelaskan, Hexagon baru mengantongi izin untuk klasifikasi A yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Sementara izin untuk klasifikasi B masih dalam proses di tingkat provinsi, dan klasifikasi C masih diproses oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

“Saat ini, Hexagon hanya memiliki izin klasifikasi A. Tapi secara umum, proses perizinan mereka sudah berjalan dan dinyatakan aman,” imbuhnya.

Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan sanksi jika Hexagon ketahuan menjual minol di luar klasifikasi yang diizinkan, Aliansyah mengatakan, pihak DPRD belum melakukan pemantauan langsung.

“Kita belum cek langsung ke sana. Mungkin nanti kalau ada waktu kita akan pantau, supaya tahu situasinya. Informasinya juga, mereka membuka restoran di sana,” katanya.

Aliansyah juga mengingatkan, penegakan aturan menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ia berharap instansi tersebut aktif mengawasi tempat hiburan dan kafe yang menjual minuman beralkohol. “Perda soal minol ini pun masih belum jelas, karena dianulir oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Aliansyah mengimbau seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Banjarmasin agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Operasional harus sesuai dengan jam buka dan tutup yang ditentukan. Gunakan peredam suara agar tidak mengganggu warga sekitar. Dan kalau bisa, prioritaskan tenaga kerja lokal Banjarmasin,” pungkasnya. (sna/smr)

Tags: HexagonMelanggarPerda

Baca Juga

Jalan Simpang Sungai Jelai Bakal Diperbaiki

Jalan Simpang Sungai Jelai Bakal Diperbaiki

Kamis, 11 Jun 2026 | 15:51
Pemko Banjarmasin Dorong IKM Daftarkan Usaha ke SIINas

Pemko Banjarmasin Dorong IKM Daftarkan Usaha ke SIINas

Rabu, 10 Jun 2026 | 20:29
ERB 2026, Perkuat Kedaulatan Rupiah di Lima Pulau 3T Wilayah Kalsel

ERB 2026, Perkuat Kedaulatan Rupiah di Lima Pulau 3T Wilayah Kalsel

Rabu, 10 Jun 2026 | 20:13
Disperdagin Berikan Pendampingan IKM Banjarmasin Lindungi Kekayaan Intelektual Merek

Disperdagin Berikan Pendampingan IKM Banjarmasin Lindungi Kekayaan Intelektual Merek

Selasa, 9 Jun 2026 | 20:16
Next Post
Bupati Kukuhkan TP PKK Barsel Periode 2025–2030

Bupati Kukuhkan TP PKK Barsel Periode 2025–2030

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist