Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Advetorial DPRD Banjarmasin

Perda Kepemudaan Dorong Pemuda Menjadi Pelaku Pembangunan

Kamis, 27 Agu 2026 | 19:12 WITA
Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri saat menjadi narasumber sosialisasi Perda Kepemudaan. (foto : shn/seputaran)

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri saat menjadi narasumber sosialisasi Perda Kepemudaan. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama DPRD Banjarmasin mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kepemudaan.

Regulasi ini diharapkan menjadi payung bagi generasi muda untuk tidak hanya menjadi objek, tetapi juga berperan sebagai pelaku pembangunan di Banjarmasin.

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri menjadi nara sumber sosialisasi menuturkan, Perda Kepemudaan membuka ruang yang lebih luas bagi pemuda untuk terlibat aktif dalam berbagai sektor pembangunan.

Rob Rendam Gang Al-Mizan, Warga Minta Jalan Segera Ditinggikan

Rob Rendam Gang Al-Mizan, Warga Minta Jalan Segera Ditinggikan

Selasa, 14 Jul 2026 | 21:51
100 Pelaku IKM Dibekali Ilmu Izin Edar Produk

100 Pelaku IKM Dibekali Ilmu Izin Edar Produk

Selasa, 14 Jul 2026 | 21:22
Warga Keluhkan Tingginya Harga LPG 3 Kg

Warga Keluhkan Tingginya Harga LPG 3 Kg

Selasa, 14 Jul 2026 | 20:35
Air Cuma Deras Tengah Malam, Warga Belitung Utara Mengeluh

Air Cuma Deras Tengah Malam, Warga Belitung Utara Mengeluh

Selasa, 14 Jul 2026 | 13:54

Sehingga beragam bentuk pemberdayaan dan keterlibatan pemuda telah diatur dalam regulasi tersebut.

“Pada poinnya adalah kita menginginkan di dalam Perda ini menaungi anak-anak muda itu tidak hanya sebagai objek saja, tapi juga sebagai pelaku pembangunan di Banjarmasin,” ungkap Rikval, di Banjarmasin Culture Hub, Senin (24/8/2026).

Salah satunya, kata dia, terkait kewirausahaan, memudahkan pemuda berwirusaha dan diatur di dalam Perda tersebut.

Perda tersebut juga menetapkan kategori pemuda dalam rentang usia 16 hingga 30 tahun. “Kelompok usia tersebut diharapkan dapat memanfaatkan ruang yang telah disediakan pemerintah untuk berkontribusi aktif melalui berbagai kegiatan dan sektor pemberdayaan kepemudaan,” bebernya.

Tantangan selanjutnya adalah memastikan regulasi tersebut tidak berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam program dan kebijakan pemerintah daerah.

“Berbagai macam kebutuhan ataupun keterlibatan kepemudaan untuk pembangunan itu banyak diatur di dalam Perda tersebut. Tinggal nanti diimplementasikan,” jelasnya.

DPRD Banjarmasin akan menjalankan fungsi pengawasan setelah Perda tersebut diterapkan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program kepemudaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan tujuan yang telah ditetapkan dalam Perda.

“Peran DPRD ketika ini sudah dilaksanakan dan diimplementasikan, kemudian DPRD akan melakukan pengawasan,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: DPRD BanjarmasinHukumKepemudaanPerdaSosialisasi

Baca Juga

Air Baku Tidak Normal, PAM Bandarmasih Gelar Salat Istisqa

Air Baku Tidak Normal, PAM Bandarmasih Gelar Salat Istisqa

Kamis, 27 Agu 2026 | 19:35
Resmi Dikukuhkan, Program DWP Banjarmasin Dinilai Sangat Bagus

Resmi Dikukuhkan, Program DWP Banjarmasin Dinilai Sangat Bagus

Kamis, 27 Agu 2026 | 19:30
Perluas Akses Pemasaran, IKM dan UMKM Jalin Kemitraan dengan Ritel Modern

Perluas Akses Pemasaran, IKM dan UMKM Jalin Kemitraan dengan Ritel Modern

Rabu, 26 Agu 2026 | 19:17
Beri Perlindungan Konsumen, Disperdagin Sudah Tera Ulang 21 Ribu UTTP

Beri Perlindungan Konsumen, Disperdagin Sudah Tera Ulang 21 Ribu UTTP

Senin, 24 Agu 2026 | 17:35
Next Post
Resmi Dikukuhkan, Program DWP Banjarmasin Dinilai Sangat Bagus

Resmi Dikukuhkan, Program DWP Banjarmasin Dinilai Sangat Bagus

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist