Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Headline

Tak Kantongi Izin PBG dan Melanggar GSB, Bangunan Toko 7 Pintu Dibongkar

Rabu, 17 Jun 2026 | 20:11 WITA
Ekskavator saat melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan. (foto : shn/seputaran)

Ekskavator saat melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin menertibkan atau membongkar toko 7 pintu, Jalan Gato Subroto V, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (17/6/2026).

Bangunan itu dibongkar, karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024 terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015 terkait Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Diketahui, GSB itu untuk jalan lingkungan sekunder, atau bangunan mundur sekitar paling tidak 2 meter sesuai ketentuan dari batas jalan.

10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

Jumat, 12 Jun 2026 | 19:56
ASN Pemko Banjarmasin Diingatkan saat Jam Kerja Tidak Live di Medsos

ASN Pemko Banjarmasin Diingatkan saat Jam Kerja Tidak Live di Medsos

Jumat, 12 Jun 2026 | 19:52
Jalan Simpang Sungai Jelai Bakal Diperbaiki

Jalan Simpang Sungai Jelai Bakal Diperbaiki

Kamis, 11 Jun 2026 | 15:51
Pemko Banjarmasin Dorong IKM Daftarkan Usaha ke SIINas

Pemko Banjarmasin Dorong IKM Daftarkan Usaha ke SIINas

Rabu, 10 Jun 2026 | 20:29

“Bangunannya tak memiliki izin PBG dan GSB tidak sesuai dan melanggar aturan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Banjarmasin Muhammad Syarmani.

Ia menuturkan, penertiban dan pembongkaran bangunan ini telah melalui prores Surat Peringatan (SP) 1,2 dan 3. “Dimulai pada Maret sudah berjalan,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan, sebelum tindakan tegas itu, awal mulanya ada temuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin dan telah memberikan SP untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

Namun sampai SP 3 diberikan Dinas PUPR, masih belum dibongkar sendiri oleh pemilik. Lalu surat pemberitahuan pembongkaran pada 11 Juni 2026 lalu disampaikan, bahwa akan dilaksanakan eksekusi 17 Juni 2026 ini. “Sampai akhirnya dilakukan pembongkaran,” tuturnya.

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah, dalam menata pembangunan kota, agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

‘Seiring dengan itu, semoga kasus ini bisa menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat yang berencana membangun maupun mengembangkan usaha agar terlebih dahulu melengkapi seluruh dokumen perizinan dan memastikan bangunan yang didirikan tidak melanggar ketentuan tata ruang,” harapnya.

Adapun bangunan tersebut merupakan sebuah toko 7 pintu yang disewakan dan disi penyewanya sebelumnya.

Hingga pada saat hendak eksekusi dan tahapan telah dilakukan, bangunan sudah dikosongkan, karena rencana pembongkaran sudah diberi tahu sebelumnya kepada penyewa maupun pengelola bangunan.

“Target dipastikan hari ini selesai dan bersih dari bahan bangunan,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: BangunanheadlineMelanggarPembongkaranPemko BanjarmasinSatpol PP BanjarmasinUmum

Baca Juga

Pasar Sentra Antasari Terus Berbenah, Perumda Pasar Alokasikan Rp 600 Juta

Pasar Sentra Antasari Terus Berbenah, Perumda Pasar Alokasikan Rp 600 Juta

Rabu, 17 Jun 2026 | 20:19
Pemko Banjarmasin Sediakan 10 Spot Literasi Buat Warga Minat Membaca

Pemko Banjarmasin Sediakan 10 Spot Literasi Buat Warga Minat Membaca

Rabu, 17 Jun 2026 | 20:15
Terapkan Efisiensi, Silpa APBD 2025 Capai Rp 538 Miliar Lebih

Terapkan Efisiensi, Silpa APBD 2025 Capai Rp 538 Miliar Lebih

Senin, 15 Jun 2026 | 22:11
Terbit PP Baru, Disperdagin Banjarmasin Gelar Sosialisasi PBBR/OSS-RBA

Terbit PP Baru, Disperdagin Banjarmasin Gelar Sosialisasi PBBR/OSS-RBA

Senin, 15 Jun 2026 | 20:44
Next Post
Pemko Banjarmasin Sediakan 10 Spot Literasi Buat Warga Minat Membaca

Pemko Banjarmasin Sediakan 10 Spot Literasi Buat Warga Minat Membaca

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist