Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pendidikan

Disdik Banjarmasin Perpanjang PJJ Selama Tiga Hari

Rabu, 9 Sep 2026 | 21:08 WITA
Kadisdik Banjarmasin Ryan Utama. (foto : shn/seputaran)

Kadisdik Banjarmasin Ryan Utama. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kualitas udara di Banjarmasin kian memburuk berdasarkan angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) kualitas udara Banjarmasin mencapai angka 318 dan masuk kategori berbahaya. Angka tersebut meningkat signifikan dibandingkan sehari sebelumnya yang berada di angka 213, atau masih dalam kategori sangat tidak sehat.

Memburuknya kualitas udara juga ditandai dengan semakin tebalnya kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah Banjarmasin, terutama kawasan yang berbatasan dan berdekatan dengan daerah tetangga.

Kondisi tersebut membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarmasin mengambil langkah untuk memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, dengan memperpanjang Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Tradisi Baayun Maulid Diharapkan Masuk Kalender Event Nasional

Tradisi Baayun Maulid Diharapkan Masuk Kalender Event Nasional

Selasa, 8 Sep 2026 | 20:31
Berlakukan PJJ, SDN Kelayan Selatan 1 Berikan Tugas untuk Siswa

Berlakukan PJJ, SDN Kelayan Selatan 1 Berikan Tugas untuk Siswa

Selasa, 8 Sep 2026 | 20:27
Ciptakan Hujan Buatan, Banjarmasin Laksanakan OMC

Ciptakan Hujan Buatan, Banjarmasin Laksanakan OMC

Selasa, 8 Sep 2026 | 20:24
Kolam di Kawasan Taman Kamboja Dikeruk

Kolam di Kawasan Taman Kamboja Dikeruk

Selasa, 8 Sep 2026 | 20:19

PJJ diberlakukan untuk jenjang TK, SD, SMP hingga MTs, baik negeri maupun swasta, mulai 10 hingga 12 September 2026.

Kepala Disdik Banjarmasin Ryan Utama menuturkan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026.

PJJ dilanjutkan selama tiga hari, sementara seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku. Kebijakan tersebut juga akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara di Kota Banjarmasin.

“Kami berharap seluruh satuan pendidikan mematuhi SE yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan,” tuturnya, Rabu (9/9/2026).

Kebijakan PJJ wajib dilaksanakan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta. Tidak ada sekolah yang diperbolehkan mengabaikan kebijakan tersebut dengan tetap meminta peserta didik datang ke sekolah selama masa PJJ berlangsung.

Disdik Banjarmasin akan mengambil tindakan tegas apabila menemukan sekolah yang tetap menurunkan atau menghadirkan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang dinilai membahayakan.

“Semua sekolah harus menaati. Jangan sampai ada sekolah tetap menurunkan peserta didiknya saat PJJ berlangsung. Kami akan bersikap tegas. Ini demi keamanan dan kesehatan peserta didik,” tegasnya.

Ia menyampaikan, perpanjangan PJJ ini menjadi langkah antisipasi menghadapi kondisi kualitas udara yang terus memburuk.

Sekolah juga diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan selama PJJ dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan. Kebijakan tersebut akan terus dipantau dan dievaluasi sesuai perkembangan kualitas udara.

“Jika kondisi membaik, pemerintah akan menyesuaikan kembali kebijakan pembelajaran dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: Disdik BanjarmasinKabut AsapPemko BanjarmasinPendidikanPJJSekolah

Baca Juga

2.065 Warga Banjarmasin Masuk Desil Penerima Bantuan

2.065 Warga Banjarmasin Masuk Desil Penerima Bantuan

Rabu, 9 Sep 2026 | 20:15
140 Redkar Banjarmasin Tengah Diberikan Edukasi Safety Driving dan Pertolongan Pertama

140 Redkar Banjarmasin Tengah Diberikan Edukasi Safety Driving dan Pertolongan Pertama

Rabu, 9 Sep 2026 | 20:09
BPKAD Banjarmasin Kerja Sama Bank Kalsel Gelar QRIS Championship 2026

BPKAD Banjarmasin Kerja Sama Bank Kalsel Gelar QRIS Championship 2026

Rabu, 9 Sep 2026 | 20:05
RSUD Sultan Suriansyah Siagakan Layanan Pasien ISPA

RSUD Sultan Suriansyah Siagakan Layanan Pasien ISPA

Selasa, 8 Sep 2026 | 21:31
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist