SEPUTARAN.ID, PARINGIN – Pemuda inisial DA (24) yang masih berstatus mahasiswa tega rudapaksa gadis bawah umur di kebun karet yang berada di salah satu desa di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Atas ulah bejatnya itu, pemuda tersebut ditangkap Unit Resmob Polres Balangan dan diamankan di Mapolres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin SH SIK melalui Kasi Humas Ipda B Piktrus P Purba mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan orangtua korban yang tak terima dengan perbuatan asusila pelaku terhadap anaknya yang berusia 13 tahun, pada Desember 2022 tadi.
Menurutnya, tindak pidana asusila tersebut terjadi beberapa bulan lalu, persisnya pada Kamis 14 Juli 2022, sekitar pukul 16.30 WITA.
“Semenjak kejadian nahas tersebut, korban menjadi kepikiran atau menderita tekanan batin,” ujarnya, Sabtu (14/1/2023).
Tak kuat menahan tekanan batin, korban lantas menceritakan yang dialaminya kepada orangtuanya. Kemudian orangtuanya melaporkan kasus tersebut ke kantor Polsek Juai, pada Rabu (4/1/2023).
Unit Resmob Polres Balangan yang mendapat tugas kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku, hingga informasi keberadaan pelaku pun dikantongi.
Lalu pelaku ditangkap di rumahnya di kediamannya Desa Sungai Batung, Kecamatan Juai, Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 17.40 WITA.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan yang kemudian diamankan ke Polres Balangan, untuk proses hukum selanjutnya,” tuturnya.
Dalam kasus ini, barang bukti berupa sweater lengan panjang warna cream bertuliskan ‘WHAT’, celana jeans karet warna biru dan celana dalam warna pink ikut diamankan.
Tindak pencabulan pelaku ini terancam Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti tentang undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang Perlindungan anak Jo pasal 6 undang UU RI Nomor 6 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (smr)