Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home

Pemko Banjarmasin Tak Main-main Lakukan Judicial Review UU Pemindahan Ibukota

Rabu, 2 Mar 2022 | 16:40 WITA
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina diwawancarai wartawan terkait judicial review pemindahan ibukota.

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina diwawancarai wartawan terkait judicial review pemindahan ibukota.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin tak main-main melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Padahal Undang-undang (UU) perpindahan Provinsi Kalsel dari Kota Banjarmasin ke Kota Banjarbaru tersebut sudah disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.

Saat ini Pemko Banjarmasin masih mengatur strategi guna mengajukan judicial review ke MK sebagai respon atas pemindahan kedudukan Ibukota provinsi Kalsel.

Pemungutan PBB Dimulai, Ada 104.217 SPPT Dibagikan Senilai Rp 48 Miliar

Pemungutan PBB Dimulai, Ada 104.217 SPPT Dibagikan Senilai Rp 48 Miliar

Senin, 9 Feb 2026 | 21:07
Pemko Banjarmasin Upayakan Produk IKM Lokal Masuk Ritel Modern

Pemko Banjarmasin Upayakan Produk IKM Lokal Masuk Ritel Modern

Senin, 9 Feb 2026 | 20:48
HPN 2026, Walikota Banjarmasin Dorong Media Tetap Kritis untuk Pembangunan

HPN 2026, Walikota Banjarmasin Dorong Media Tetap Kritis untuk Pembangunan

Senin, 9 Feb 2026 | 20:41
Dinilai Melanggar Aturan, 17 Titik Reklame dan Baliho Bakal Ditertibkan

Dinilai Melanggar Aturan, 17 Titik Reklame dan Baliho Bakal Ditertibkan

Rabu, 4 Feb 2026 | 20:36

Bahkan Pemko Banjarmasin sudah menggelar pertemuan tertutup dipimpin langsung oleh Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, membahas strategi apa yang akan dilakukan Pemko Banjarmasin.

“Kita minta masukan dari Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin, dan juga Dinas di Pemko terkait dengan rencana untuk judicial review UU Provinsi ini,” ujar Ibnu Sina, Rabu (2/3/2022).

Untuk itu, nanti malam dalam kegiatan Bamara, pihak Pemko Banjarmasin ingin meminta tanggapan dari warga sekaligus bertemu dan berbicara langsung dengan sejumlah pakar, terkait upaya Pemko melakukan Yudisial Review.

“Kita ingin menggali informasi dari masyarakat, bagaimana aspirasi mereka terkait dengan rencana Judicial Review ini. Terutama masyarakat Kota Banjarmasin,” ungkapnya.

Upaya untuk melakukan judisial review tersebut dilakukan bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan karena hasil koordinasi pihaknya dengan seluruh Camat dan Lurah di Kota Banjarmasin menunjukkan bahwa tidak ada yang dilibatkan dalam proses pembentukan RUU provinsi yang kini sudah disahkan menjadi UU.

“Waktu saya tanya Camat dan Lurah dan Sekwan (Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin) ternyata tidak pernah dilibatkan. Mereka tidak pernah mendapat undangan secara resmi terkait pemindahan kedudukan Ibukota Provinsi Kalsel ini,” jelasnya.

Ibnu menekankan, sikap Pemko Banjarmasin sendiri masih mempertanyakan proses pengesahan UU Provinsi Kalsel itu, pasalnya Ibnu merasa tidak pernah dilibatkan sejak awal kabar tersebut mencuat ke publik.

“Yang kita pertanyakan ini secara formil atau proses sampai disahkan,” imbuhnya.

Ia menilai, tidak ada untung atau rugi dengan pindahnya kedudukan ibukota ini, karena persoalan untung-rugi ini hal yang biasa.

“Tapi bagi kita dari sisi sejarah Kalimantan Selatan dikesampingkan. Karena Banjarmasin ini kan dulu statusnya pernah menduduki sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan. Artinya ada aspek lain yang harus kita pertahankan,” bebernya.

Meski demikian, ia menyatakan, pihaknya tetap menginginkan suasana yang kondusif di masyarakat meski status Ibukota sudah tak lagi disandang oleh Bumi Kayuh Baimbai ini.

“Tapi kan aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah (terkait pemindahan ibukota) juga perlu ditampung dan disampaikan. Kita masih punya waktu selama 45 hari sebelum diundangkan dalam lembaran UU negara. Jadi ada kesempatan untuk mengajukan yudicial review,” katanya.

Ia mengungkapkan, formula yang disetujui pihaknya sewaktu masih menduduki sebagai DPRD Provinsi Kalsel sudah bagus.

“Untuk mengurangi beban Banjarmasin, disetujui perkantoran dipindah ke Banjarbaru dan status Ibukota Provinsi masih di Banjarmasin. Kemudian dari tujuh UU provinsi yang dibahas saat pembahasan itu ibukotanya tetap semua. Karena mereka menghargai aspek sejarah. Kenapa Kalsel aja yang berubah,” jelasnya.

Ibnu juga mengklaim jika sampai saat ini pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan akademisi maupun pakar terkait rencana pengajuan judicial review ini.

“Baik secara langsung dan tidak langsung kita lakukan. Bahkan ada banyak advokat yang bersedia secara sukarela membantu kita,” pungkasnya.(adv/smr)

Tags: banjarbaruIbnu SinaJudicial reviewpemindahan ibukotaPemko Banjarmasin

Baca Juga

Kadis Pertanian Banten Sambut Kontingen HPN Kalsel

Kadis Pertanian Banten Sambut Kontingen HPN Kalsel

Senin, 9 Feb 2026 | 21:53
Gubernur Kalsel Apresiasi CoE Banjarmasin di Bali

Gubernur Kalsel Apresiasi CoE Banjarmasin di Bali

Senin, 9 Feb 2026 | 21:46
Giat Jelang Ramadan, Satpol PP Jaring Empat Gepeng dan Dua PSK

Giat Jelang Ramadan, Satpol PP Jaring Empat Gepeng dan Dua PSK

Senin, 9 Feb 2026 | 21:41
Pemko Banjarmasin Adakan 21 Unit Mobil Dinas Listrik Buat Kadis dan Camat

Pemko Banjarmasin Adakan 21 Unit Mobil Dinas Listrik Buat Kadis dan Camat

Senin, 9 Feb 2026 | 21:29
Next Post
Bank Kalsel Berbagi Bingkisan Makanan Tambahan Gizi di Desa Belandean

Bank Kalsel Berbagi Bingkisan Makanan Tambahan Gizi di Desa Belandean

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist