Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Umum

10 Reklame di Median Jalan Segera Dibongkar

Jumat, 19 Jun 2026 | 16:52 WITA
Papan reklame atau baleho yang diduga melanggar aturan segera ditertibkan. (foto : shn/seputaran)

Papan reklame atau baleho yang diduga melanggar aturan segera ditertibkan. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – 10 titik reklame yang diduga melanggar aturan segera ditertibkan Satpol PP Banjarmasin.

Setelah melalui tahapan Surat Peringatan (SP), Satpol PP Banjarmasin memastikan pembongkaran akan segera dilakukan.

“Ada 10 titik diprioritaskan untuk dieksekusi lebih dulu. Nanti selanjutnya 40 titik reklame di sepanjang Jalan Ahmad Yani,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banjarmasin Hendra.

Pemko Banjarmasin Sediakan 10 Spot Literasi Buat Warga Minat Membaca

Pemko Banjarmasin Sediakan 10 Spot Literasi Buat Warga Minat Membaca

Rabu, 17 Jun 2026 | 20:15
Tak Kantongi Izin PBG dan Melanggar GSB, Bangunan Toko 7 Pintu Dibongkar

Tak Kantongi Izin PBG dan Melanggar GSB, Bangunan Toko 7 Pintu Dibongkar

Rabu, 17 Jun 2026 | 20:11
Terapkan Efisiensi, Silpa APBD 2025 Capai Rp 538 Miliar Lebih

Terapkan Efisiensi, Silpa APBD 2025 Capai Rp 538 Miliar Lebih

Senin, 15 Jun 2026 | 22:11
Terbit PP Baru, Disperdagin Banjarmasin Gelar Sosialisasi PBBR/OSS-RBA

Terbit PP Baru, Disperdagin Banjarmasin Gelar Sosialisasi PBBR/OSS-RBA

Senin, 15 Jun 2026 | 20:44

Ia menuturkan, pihaknya saat ini tengah menyelesaikan proses administrasi Surat Keputusan (SK) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum Setdako Banjarmasin sebelum penertiban dilakukan.

“Untuk tahap awal ada 10 titik yang menjadi prioritas. Saat ini prosesnya sudah masuk SP 2 dan dalam waktu dekat akan diterbitkan SP 3,” ungkapnya, Rabu (17/6/2026).

Beberapa lokasi yang masuk daftar prioritas antara lain di depan Rumah Makan Wong Solo kawasan Sabilal Muhtadin, sekitar Pos Pengawasan Satpol PP di Jalan Antasari menuju Pegadaian, depan Kantor PUPR, dekat MCD dan sejumlah titik lain di kawasan Jalan Antasari dan Jalan Jati.

Dikatakannya, fokus penertiban saat ini adalah reklame yang berdiri di median jalan. Sebab, reklame jenis bando yang sebelumnya menjadi perhatian pemerintah daerah sebagian besar sudah ditertibkan.

“Jadi ada sekitar 10 titik reklame yang harus segera ditangani,” bebernya.

Selain persoalan lokasi, sejumlah reklame juga terindikasi belum mengantongi izin. Namun pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemilik untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, ada pula bangunan reklame yang tetap tidak dapat dipertahankan, karena tidak memenuhi persyaratan teknis maupun ketentuan tata ruang.

Ia berharap, pemilik reklame dapat membongkar sendiri bangunannya setelah menerima peringatan terakhir. Jika tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh petugas.

“Kalau tidak dibongkar sendiri, tentu akan kami bongkar. Untuk material hasil bongkaran bisa diambil pemilik, tetapi harus mengganti biaya jasa pembongkaran yang dikeluarkan pemerintah daerah,” tegasnya.

Jika seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai jadwal, eksekusi pembongkaran akan mulai dilakukan. “Pekan depan surat penertiban diberikan dan akhir bulan dilakukan penertiban,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: DibongkarPapan ReklamePemko BanjarmasinSatpol BanjarmasinUmum

Baca Juga

Gedung SPKT Polres Tapin Ada Fasilitas Nobar Piala Dunia

Gedung SPKT Polres Tapin Ada Fasilitas Nobar Piala Dunia

Jumat, 19 Jun 2026 | 16:49
Monev Kawal Kegiatan DAK 2026

Monev Kawal Kegiatan DAK 2026

Kamis, 18 Jun 2026 | 20:13
Silpa Capai Rp 538 Miliar, BPKAD ungkap Beberapa Faktor Penyebab

Silpa Capai Rp 538 Miliar, BPKAD ungkap Beberapa Faktor Penyebab

Kamis, 18 Jun 2026 | 19:46
Puluhan Lansia Ramaikan Peringatan HLUN ke-30 di Halaman Dinkes Banjarmasin

Puluhan Lansia Ramaikan Peringatan HLUN ke-30 di Halaman Dinkes Banjarmasin

Kamis, 18 Jun 2026 | 18:28
  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist