SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalami insiden penyebab KM Virgo Transport 8 kecelakaan yang terbalik di perairan Laut Jawa. Sebab, ada banyak hal perlu didalami, termasuk pengawasan kapal dan informasi cuaca.
Selain itu, menelusuri proses masuknya kapal tersebut ke Indonesia, termasuk dasar aturan dan perizinan yang digunakan saat kapal diimpor, karena terdapat ketentuan mengenai impor barang modal dalam keadaan tidak baru yang mengatur jenis dan usia kapal tertentu.
Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Lasarus menyampaikan, usia Kapal penumpang atau fery telah masuk 39 tahun dan saat diimpor sudah berusia 38 tahun dari Jepang.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 kapal penumpang fery boleh diimpor maksimal usia 15 tahun.
“Lalu saya mempertanyakan seperti apa pengawasan sampai bisa diimpor, usianya padahal diatas 15 tahun,” sebut Lasarus, Selasa (15/9/2026).
Dia pun tidak mengatakan dengan usia segitu menganggap sebagai musibah, baik itu takdir atau cuaca semata. Oleh karena itu, mendesak Kemenhub memberikan kebijakan bukan hanya teguran administrasi saja.
Ia pun berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait insiden KM Virgo tersebut. “Pembentukan Panitia Kerja (Panja) akan membuat pihak kita memiliki ruang lebih luas untuk memanggil berbagai pihak dan mendalami penyebab kecelakaan kapal tersebut,” ujarnya.
Sementara, Wamenhub Komjen. Pol. (Purn.) Suntana menyampaikan, waktu rapat kerja Kemenhub bersama Komisi V DPR RI memang sudah diusut terkait kondisi usia kapal.
Kemenhub bertekad dan telah melaksanakan berbagai kebijakan, supaya dapat memitigasi kecelakaan agar tidak terjadi berikutnya.
Ia menyatakan, pihaknya bakal melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kapal ini.
“Yang jelas Kemenhub berkomitmen untuk insiden kecelakaan supaya dapat dimitigasi dengan berbagai kebijakan,” ungkap Suntana, saat Konferensi pers di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Rabu (16/9/2026).
Diketahui, Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang disebut Komisi V DPR RI telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah digantikan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, yang kemudian juga dicabut Permendag Nomor 16 Tahun 2025.
Untuk impor barang dalam keadaan tidak baru, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 24 Tahun 2025 yang mulai berlaku 30 Agustus 2025.
Permendag Nomor 24 Tahun 2025 mengatur bahwa impor Barang dalam keadaan tidak baru (BMTB) pada prinsipnya memerlukan perizinan impor dan untuk barang tertentu, verifikasi atau penelusuran teknis.
Aturan tersebut juga membuka mekanisme persetujuan impor untuk tujuan dispensasi terhadap barang modal dalam keadaan tidak baru, termasuk alat angkut pada pos tarif 89,01 yang uraian.
Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) mengatur batas usia kapal pada pos tarif 89.01 dalam beberapa kelompok, dengan batas tertinggi yang tercantum maksimal 25 tahun. (shn/smr)









