SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pembayaran utang Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kepada pihak penyedia jasa untuk proyek 2023 prosesnya terus berjalan.
Berdasarkan data hingga 30 Aprli 2024 ini, dari total utang sebesar Rp348 miliar kini telah terbayarkan sekitar Rp240 miliar.
“Jadi tersisa Rp108 miliar, dan untuk pembayaran pada Mei juga ada, cuma belum diolah lagi datanya. Insya Allah dari 1-13 Mei ini, sudah ada berproses mungkin sekitar Rp20-30 miliar yang dibayarkan,,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Eddy Wibowo, saat ditemui awak media di kantornya, Senin (13/5/2024).
Dia pun memperkirakan, akhir Mei ini bisa selesai pembayaran utang tersebut kepada pihak penyedia jasa Pemko Banjarmasin.
Adapun sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah ada yang melunasi keseluruhan utang-utangnya yaitu Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker), Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik), Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Banjarmasin.
Kemudian beberapa SKPD, yang masih memiliki nominal utang cukup kecil. Yakni Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Rp229 juta, Sekretariat DPRD Banjarmasin Rp53,8 juta, Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin Rp199 juta, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebesar Rp 1,2 miliar.
Kemudian Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Rp3,7 miliar, lalu Dinas Perhubungan (Dishub) Rp7,4 miliar.
“Mudah-mudahan dalam beberapa hari ini bisa selesai,” harapnya.
Untuk yang besar di atas Rp 10 miliar, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah Rp14,8 miliar, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Rp11 miliar.
Dan yang terbanyak Dinas Pendidikan (Disdik) sebesar Rp41,7 miliar, kemudian disusul Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) senilai Rp26,9 miliar.
“Ini yang akan kita push atau dorong SKPD nya untuk segera melakukan proses pembayaran,” jelasnya.
Edy menyebut, untuk kegiatan 2024 sudah menyiapkan surat pencabutan penundaan pelaksanaan kegiatan, yang sebelumnya sudah diterbitkan.
“Nantinya akan dicabut surat tersebut dengan tanda tangan Kepala Daerah, bahwa bisa dilaksanakan kegiatan kontrak di 2024. Dan dalam Mei ini sambil menunggu tanda tangan pimpinan,” katanya.
Dengan begitu, sebagian pelaksanaan kegiatan 2024 bisa dilaksanakan. “Langkah ini untuk meyakinkan SKPD. Jadi tak ada lagi alasan SKPD yang macam-macam, sehingga program 2024 bisa jalan dan utang selesai,” tukasnya. (shn/smr)