Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Pemakaian Baju Batik Korpri, Pemko Banjarmasin Mengacu Permendagri dan Perwali

Senin, 2 Feb 2026 | 21:52 WITA
Sekdakot Banjarmasin Ihksan Budiman. (foto : shn/seputaran)

Sekdakot Banjarmasin Ihksan Budiman. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan terbaru tentang penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah.

Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026. Yang mana, penggunaan pakaian seragam batik Korpri ini berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penuh Waktu dan Paruh Waktu (PPPK) di seluruh Indonesia dan perwakilan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.

Pemakaian setiap Kamis, Upacara Hari Ulang Tahun Korpri Tanggal 17 setiap bulan dan upacara hari besar nasional.

Doa Bersama Lintas Agama dan Penggalangan Dana untuk Korban Musibah Bencana

Doa Bersama Lintas Agama dan Penggalangan Dana untuk Korban Musibah Bencana

Senin, 21 Sep 2026 | 20:07
Kualiatas Udara Berbahaya, PJJ Diperpanjang 21-23 September 2026

Kualiatas Udara Berbahaya, PJJ Diperpanjang 21-23 September 2026

Senin, 21 Sep 2026 | 19:59
Titik Reklame Ditertibkan Satpol PP

Titik Reklame Ditertibkan Satpol PP

Senin, 21 Sep 2026 | 19:32
Bagian Umum Persiapkan Kebutuhan Teknis Pelaksanaan Ziarah Makam Sultan Suriansyah

Bagian Umum Persiapkan Kebutuhan Teknis Pelaksanaan Ziarah Makam Sultan Suriansyah

Senin, 21 Sep 2026 | 19:28

Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin Ikhsan Budiman menuturkan, pemakaian baju korpri dari pemerintah daerah acuan tidak hanya Surat Edaran (SE) dan regulasi telah dibuat serta lebih tinggi secara formal. Misalnya mengacu ke Peraturan Walikota (Perwali) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Kita mengacu saat ini Permendagri, pemakaian baju korpri hanya setiap tanggal 17, tidak setiap Kamis. Soalnya setiap hari Kamis masih menggunakan sasirangan. Jadi masih mengacu Permendagri tentang pemakaian baju dinas di pemerintah daerah,” jelasnya.

Ikhsan menyebut, itu sesuai dengan Perwali yang ada, dan mengacu Permendagri. “Kecuali nanti Permendagri melakukan penyesuaian, di pemerintah daerah juga dilakukan,” tukasnya.

Aturan pemakaian baju dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, menggantikan Permendagri 11/2020.

Aturan ini menyamakan seragam PNS dan PPPK, mewajibkan Senin-Selasa baju khaki, Rabu baju putih, Batik Korpri Kamis batik korpri, serta batik/tenun bebas rapi Jumat batik atau tenun bebas.

Perwali Banjarmasin terkait pakaian dinas diatur utama dalam Perwali Nomor 19 Tahun 2022, yang diperbarui dengan Perwali Nomor 148 Tahun 2023 dan terbaru Perwali Nomor 111 Tahun 2024. (shn/smr)

Tags: ASNIkhsan BudimanPakaian BatikPemerintahanPemko BanjarmasinPermendagriPerwali

Baca Juga

Paripurna Harjad ke-500 Banjarmasin, Walikota Minta Maaf Peringatan Tak Seperti yang Dibayangkan

Paripurna Harjad ke-500 Banjarmasin, Walikota Minta Maaf Peringatan Tak Seperti yang Dibayangkan

Kamis, 24 Sep 2026 | 21:18
Alihkan Anggaran Harjad, Disperdagin Banjarmasin Bakal Gelar 54 Kali Pasar Murah

Alihkan Anggaran Harjad, Disperdagin Banjarmasin Bakal Gelar 54 Kali Pasar Murah

Kamis, 24 Sep 2026 | 21:13
Kualitas Udara Memburuk, Warga Tak Bisa Berolahraga

Kualitas Udara Memburuk, Warga Tak Bisa Berolahraga

Selasa, 22 Sep 2026 | 20:17
Kondisi Udara Membahayakan, Pemko Banjarmasin Belum Terapkan WFH bagi ASN

Kondisi Udara Membahayakan, Pemko Banjarmasin Belum Terapkan WFH bagi ASN

Selasa, 22 Sep 2026 | 20:13
Next Post
Benahi SAKIP, Pemkab Tapin Optimistis Raih Predikat A

Benahi SAKIP, Pemkab Tapin Optimistis Raih Predikat A

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist