Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Daerah

Sudah Setahun Gerai di Kota Lama Tak Ditarik Pajak 

Rabu, 10 Agu 2022 | 08:07 WITA
Sosialisasi pajak restoran kepada pengelola atau pemilik gerai di Kota Lama oleh BPKAD Banjarmasin. (foto : shn)

Sosialisasi pajak restoran kepada pengelola atau pemilik gerai di Kota Lama oleh BPKAD Banjarmasin. (foto : shn)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Keberadaan kafe atau gerai di kawasan Kota Lama Jalan Simpang Hasanuddin, Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, akhirnya dijadikan potensi pendapatan daerah, setelah setahun tidak ditarik pajak.

Kebijakan untuk dijadikan wajib pajak (WP) tersebut disampaikan saat Sosialisasi Pajak Daerah untuk Restoran oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin di Kongsi Space, Kota Lama, Senin (8/8/2022).

“Dipilihnya Kota Lama, karena masih belum ada WP. Ini semua tertuju pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk digali potensinya,” kata Kabid Pendataaan dan Penetapan BPKPAD Muhammad Syahid, usai sosialisasi.

Pemko Banjarmasin Tekan Belanja Pegawai

Pemko Banjarmasin Tekan Belanja Pegawai

Jumat, 15 Mei 2026 | 19:57
Realisasi PAD Banjarmasin Triwulan Pertama Lampaui Target

Realisasi PAD Banjarmasin Triwulan Pertama Lampaui Target

Senin, 11 Mei 2026 | 19:33
SP4N-LAPOR dan Layanan Call Center 112 Menyasar ke Pelajar

SP4N-LAPOR dan Layanan Call Center 112 Menyasar ke Pelajar

Rabu, 29 Apr 2026 | 21:04
Pemuda Pelopor Banjarmasin, Harus Jadi Generasi Muda Agen Perubahan dan Kontribusi Nyata

Pemuda Pelopor Banjarmasin, Harus Jadi Generasi Muda Agen Perubahan dan Kontribusi Nyata

Senin, 27 Apr 2026 | 15:42

Soalnya, kata dia, selama ini hampir 1 tahun gerai atau kafe yang ada di Kota Lama tidak ditarik untuk jadi potensi.

“Berdasarkan data, sudah ada 57 gerai, nantinya ada 10 persen potongan WP dari setiap transaksi yang dilakukan. Walaupun hingga saat ini masih 3 gerai yang baru melakukan WP dan sisanya belum,” ujarnya.

Syahid belum bisa memastikan berapa target pendapatan yang ada di Kota Lama. Sebab, saat ini pihaknya hanya sebatas mensosialisasikan.

“Disampaikan dulu, baru bisa dapat kepastian berapa target yang bisa diambil dari Kota Lama,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya juga sudah membagikan berkas pendaftaran WP kepada pengelola atau pemilik gerai di Kota Lama.

“Ketika sudah selesai mengisi biodata tersebut dibuatkan kartu sebagai WP restoran,” ucapnya.

Syahid menyatakan, agar target pendapatan tidak terjadi kebocoran, pihaknya akan memasang alat tapping box di masing-masing gerai.

“Paling lambat dalam satu bulan dan di Agustus ini bisa terpasang semua, jadi saat September sudah mulai bisa ditarik pajaknya,” jelasnya.

Dikatakannya, Berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Restoran yang berlaku di Banjarmasin, untuk usaha bentuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan dikenakan WP jika memiliki omzet di atas Rp 1 juta per bulan. (shn/smr)

Tags: banjarmasinBPKAD BanjarmasinKota LamaPajakseputaran.idSosialisasi

Baca Juga

TP PKK Banjarmasin Bagikan Daging Kurban kepada Penderita Stunting

TP PKK Banjarmasin Bagikan Daging Kurban kepada Penderita Stunting

Jumat, 29 Mei 2026 | 20:05
ASN Pemko Banjarmasin Wajib Kumpulkan Sampah 5 Kg Tiap 1 Bulan

ASN Pemko Banjarmasin Wajib Kumpulkan Sampah 5 Kg Tiap 1 Bulan

Jumat, 29 Mei 2026 | 20:02
Atasi Sampah dari Kegiatan Besar dan Sumbernya, Tujuh Perwali Diterbitkan

Atasi Sampah dari Kegiatan Besar dan Sumbernya, Tujuh Perwali Diterbitkan

Jumat, 29 Mei 2026 | 19:58
Pemko Banjarmasin Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Nasional

Pemko Banjarmasin Raih Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Nasional

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:14
Next Post
Bank Kalsel Ingatkan Pelaku UMKM Konsisten Catat Transaksi Usaha

Bank Kalsel Ingatkan Pelaku UMKM Konsisten Catat Transaksi Usaha

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist