SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Banjarmasin dengan masyarakat yang heterogen suku bangsa dan agama kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi.
Pemko Banjarmasin dan DPRD Banjarmasin mengesahkan perangkat hukum yang dinilai cukup tepat itu, saat rapat paripurna di DPRD Banjarmasin, Senin (16/6/2025).
Pasalnya Perda Rumah Mediasi tersebut dapat menyelesaikan perselisihan dan sengketa di tengah-tengah masyarakat melalui mediasi.
Walikota Banjarmasin Muhammad Yamin mengatakan, dengan adanya kebijakan itu diharapkan kondisi masyarakat Banjarmasin akan lebih kondusif.
“Karena setiap persoalan yang ada di kota Banjarmasin harus ada regulasi yang mengatur persoalan atau sengketa tersebut, agar bisa diselesaikan melalui mediasi,” ucapnya.
Ia menjelaskan, mediasi tidak hanya bicara persoalan persoalan perdata, tetapi juga persoalan tindak pidana, khususnya tindak pidana ringan pencurian dalam keluarga atau kecelakaan lalu lintas yang tidak ada unsur kesengajaan.
“Banyak persoalan hukum yang bisa diselesaikan melalui kebijakan rumah mediasi yang diatur dalam Perda ini,” tuturnya.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Machli Riyadi, menambahkan Perda ini mengamanatkan bahwa setiap kelurahan harus ada ruang mediasi.
Tidak hanya itu, Perda ini juga memberikan hak kepada masyarakat untuk membentuk rumah mediasi yang dapat mewujudkan kondisi aman dan sejahtera.
“Kondisi wilayah kondusif tentu berdampak baik bagi investasi Banjamasin. Karena investor pun akan senang berinvestasi di Banjarmasin dan akan berdampak secara tidak langsung memuluskan pencapaian Banjarmasin maju sejahtera,” tuturnya.
Perda Mediasi atau Perda Rumah Mediasi ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa di masyarakat melalui jalur musyawarah dan mufakat, dengan pendekatan yang mengutamakan perdamaian sebelum menempuh jalur hukum formal.
“Perda ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan penyelenggaraan rumah mediasi di daerah, yang berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai,” jelasnya.
Disisi lain, Kepala Biro Hukum dam Humas MA RI, Dr. Sobandi menyebut, bahwa langkah konkret yang diambil oleh Pemko Banjarmasin telah sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi Pengadilan.
“Dengan banyaknya perkara yang menumpuk di Mahkamah Agung, apa yang dilakukan pemerintah kota Banjarmasin melalui Perda ini tentu sangat membantu penyelesaian sengketa di level bawah menjadi lebih baik,” tandasnya. (sna/smr)