SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan terbaru tentang penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan instansi pusat dan instansi daerah.
Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026. Yang mana, penggunaan pakaian seragam batik Korpri ini berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penuh Waktu dan Paruh Waktu (PPPK) di seluruh Indonesia dan perwakilan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.
Pemakaian setiap Kamis, Upacara Hari Ulang Tahun Korpri Tanggal 17 setiap bulan dan upacara hari besar nasional.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Banjarmasin Ikhsan Budiman menuturkan, pemakaian baju korpri dari pemerintah daerah acuan tidak hanya Surat Edaran (SE) dan regulasi telah dibuat serta lebih tinggi secara formal. Misalnya mengacu ke Peraturan Walikota (Perwali) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
“Kita mengacu saat ini Permendagri, pemakaian baju korpri hanya setiap tanggal 17, tidak setiap Kamis. Soalnya setiap hari Kamis masih menggunakan sasirangan. Jadi masih mengacu Permendagri tentang pemakaian baju dinas di pemerintah daerah,” jelasnya.
Ikhsan menyebut, itu sesuai dengan Perwali yang ada, dan mengacu Permendagri. “Kecuali nanti Permendagri melakukan penyesuaian, di pemerintah daerah juga dilakukan,” tukasnya.
Aturan pemakaian baju dinas ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda diatur dalam Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, menggantikan Permendagri 11/2020.
Aturan ini menyamakan seragam PNS dan PPPK, mewajibkan Senin-Selasa baju khaki, Rabu baju putih, Batik Korpri Kamis batik korpri, serta batik/tenun bebas rapi Jumat batik atau tenun bebas.
Perwali Banjarmasin terkait pakaian dinas diatur utama dalam Perwali Nomor 19 Tahun 2022, yang diperbarui dengan Perwali Nomor 148 Tahun 2023 dan terbaru Perwali Nomor 111 Tahun 2024. (shn/smr)








