Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pendidikan

Mendikbudristek Hapus Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib Sekolah, Begini Kata Ketua Kwarcab Banjarmasin

Selasa, 2 Apr 2024 | 14:36 WITA
Kegiatan Pramuka saat pengibaran bendera merah putih. (foto : shn/seputaran)

Kegiatan Pramuka saat pengibaran bendera merah putih. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024.

Yang, salah satunya menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Dimana Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat peserta didik.

Efisiensi Anggaran, 67 Ribu Warga Dihapus dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Efisiensi Anggaran, 67 Ribu Warga Dihapus dari Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Kamis, 15 Jan 2026 | 20:19
Banjir Mulai Surut, Ada Peningkatan Volume Sampah

Banjir Mulai Surut, Ada Peningkatan Volume Sampah

Kamis, 15 Jan 2026 | 20:14
Beberapa Hari Tinjau Banjir, Walikota Siapkan Langkah Normalisasi Sungai

Beberapa Hari Tinjau Banjir, Walikota Siapkan Langkah Normalisasi Sungai

Kamis, 15 Jan 2026 | 20:10
Indikasi Terlibat Judol, 1.618 KK di Banjarmasin Dicabut dari Penerima Bansos

Indikasi Terlibat Judol, 1.618 KK di Banjarmasin Dicabut dari Penerima Bansos

Kamis, 15 Jan 2026 | 20:06

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku yang diundangkan 26 Maret 2024.

Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, sebagai salah satu aktivitas pengembangan diri siswa.

Wakil Walikota sekaligus Ketua Kwartir Cabang (Kwarcan) Gerakan Pramuka Banjarmasin H Arifin Noor mengatakan, meski tidak wajib tapi masih dibolehkan.

“Meski itu (Pramuka) tidak diwajibkan lagi tapi kan boleh sunnah. Tinggal dari pihak sekolah saja, kalau memerlukan disunahkan, tapi tidak diwajibkan,” ujarnya.

Baginya, Pramuka sendiri penting untuk pembentukan karakter, motivasi, memberikan semangat, solidaritas dan kebersamaan.

“Itu lah fungsi dari Pramuka, makanya ada tingkatan dari Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega,” ujar Arifin, Senin (1/4/2024) sore.

Sehingga, dari Pramuka diberikan Pendidikan untuk mendidik, agar paham kebersamaan, kemandirian, solidaritas, perhatian kepada orang, pertolongan dan sebagainya.

“Makanya menjadi salah satu motivasi kita untuk untuk menciptakan perjuangan sebagai Pramuka,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: banjarmasinDihapuspramuka

Baca Juga

Realisasi Opsen PKB dan BBNKB di Banjarmasin Capai Rp 147 Miliar

Realisasi Opsen PKB dan BBNKB di Banjarmasin Capai Rp 147 Miliar

Jumat, 23 Jan 2026 | 16:46
Pagelaran Karasmian Kebudayaan Banjar dan Hasil Karya Siswa SMPN 2 Banjarmasin Ditampilkan

Pagelaran Karasmian Kebudayaan Banjar dan Hasil Karya Siswa SMPN 2 Banjarmasin Ditampilkan

Kamis, 22 Jan 2026 | 20:06
SD dan SMP di Banjarmasin Terapkan Program Sebanjaran, Sehari Berbahasa Banjar

SD dan SMP di Banjarmasin Terapkan Program Sebanjaran, Sehari Berbahasa Banjar

Kamis, 22 Jan 2026 | 20:03
Jalin Sinergitas dengan Media, Dandim 1007/Banjarmasin Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiring Kabar Hoax

Jalin Sinergitas dengan Media, Dandim 1007/Banjarmasin Ingatkan Masyarakat Jangan Mudah Tergiring Kabar Hoax

Kamis, 22 Jan 2026 | 19:55
Next Post
Tiga Raperda Belum Rampung, Komisi II Raker Bersama Mitra Kerja

Tiga Raperda Belum Rampung, Komisi II Raker Bersama Mitra Kerja

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist