Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Headline

ASN Pemko Banjarmasin Diingatkan saat Jam Kerja Tidak Live di Medsos

Jumat, 12 Jun 2026 | 19:52 WITA
Sekdako Banjarmasin Ichrom Muftezar. (foto : shn/seputaran)

Sekdako Banjarmasin Ichrom Muftezar. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin diminta manfaatkan waktu jam kerja, bukan live di media sosial (Medsos).

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar meminta seluruh jajaran ASN dan PPPK di lingkup Pemko Banjarmasin agar memanfaatkan waktu kerja sebaik-baiknya, guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Walaupun sampai dengan saat ini, belum mendapatkan ada ASN dan PPPK Pemko Banjarmasin live di Medsos pada saat jam kerja.

Wakil Walikota Hj Ananda Sudah Tempati Rumdin

Wakil Walikota Hj Ananda Sudah Tempati Rumdin

Kamis, 10 Sep 2026 | 20:04
Disdik Banjarmasin Perpanjang PJJ Selama Tiga Hari

Disdik Banjarmasin Perpanjang PJJ Selama Tiga Hari

Rabu, 9 Sep 2026 | 21:08
2.065 Warga Banjarmasin Masuk Desil Penerima Bantuan

2.065 Warga Banjarmasin Masuk Desil Penerima Bantuan

Rabu, 9 Sep 2026 | 20:15
140 Redkar Banjarmasin Tengah Diberikan Edukasi Safety Driving dan Pertolongan Pertama

140 Redkar Banjarmasin Tengah Diberikan Edukasi Safety Driving dan Pertolongan Pertama

Rabu, 9 Sep 2026 | 20:09

“Tapi saya berharap semua tidak melakukan kegiatan seperti itu, difokuskan pada saat jam kerja melayani masyarakat,” ingat Tezar, saat di Balai Kota Banjarmasin, Jumat (12/6/2026).

Ia menyampaikan, bila kedapatan live saat jam kerja, akan ada pemanggilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjarmasin untuk diberikan teguran.

“Karena jam kerja harus dimanfaatkan untuk pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Hal ini perlu juga dukungan dari masyarakat, bila ada informasi masuk akan diterima dan langsung ditindaklanjuti.

“Bila ada informasi saat memberikan pelayan dan kedapatan di medsos live silahkan laporkan. Soalnya itu akan memecah fokus dalam bekerja,” tuturnya.

Dikatakannya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, merupakan regulasi yang mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran jam kerja dan penyalahgunaan wewenang.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewajibkan setiap pegawai untuk menaati ketentuan jam kerja Pelanggaran terhadap penggunaan kepentingan pribadi secara berlebihan tentu melanggar kode etik dan perilaku ASN.

Adapula, Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2021 mengatur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara mengatur nilai dasar dan kode perilaku ASN yang melanggar ketentuan jam kerja atau melakukan aktivitas yang tidak produktif saat jam kerja menjadi perhatian dalam pengawasan dan pembinaan disiplin ASN sesuai peraturan perundang-undangan. (shn/smr)

Tags: ASNheadlineLiveMedsosPemerintahanPemko BanjarmasinPPPKSekdako Banjarmasin

Baca Juga

PAM Bandarmasih Bentuk Tim Tanggap Darurat, Tangani Kondisi Darurat Air Baku

PAM Bandarmasih Bentuk Tim Tanggap Darurat, Tangani Kondisi Darurat Air Baku

Jumat, 11 Sep 2026 | 19:44
Perumda PALD Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat Semarakkan Harjad ke-500 Banjarmasin

Perumda PALD Gelar Jalan Santai dan Senam Sehat Semarakkan Harjad ke-500 Banjarmasin

Jumat, 11 Sep 2026 | 19:40
Pemko Banjarmasin Sediakan Smoking Area

Pemko Banjarmasin Sediakan Smoking Area

Jumat, 11 Sep 2026 | 17:16
2.086 Relawan BPK Tercover BPJS Ketenagakerjaan

2.086 Relawan BPK Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 10 Sep 2026 | 20:16
Next Post
10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist