Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa Kriminal

Mahasiswa Rudapaksa Gadis Bawah Umur di Kebun Karet

Minggu, 15 Jan 2023 | 10:12 WITA
Barang bukti berupa sweater, celana panjang dan celana dalam yang diamankan. (foto : Polres Balangan)

Barang bukti berupa sweater, celana panjang dan celana dalam yang diamankan. (foto : Polres Balangan)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, PARINGIN – Pemuda inisial DA (24) yang masih berstatus mahasiswa tega rudapaksa gadis bawah umur di kebun karet yang berada di salah satu desa di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Atas ulah bejatnya itu, pemuda tersebut ditangkap Unit Resmob Polres Balangan dan diamankan di Mapolres Balangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin SH SIK melalui Kasi Humas Ipda B Piktrus P Purba mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan orangtua korban yang tak terima dengan perbuatan asusila pelaku terhadap anaknya yang berusia 13 tahun, pada Desember 2022 tadi.

Difinalisasi, Raperda Tatib Dewan Kalsel Segera Diparipurnakan

Difinalisasi, Raperda Tatib Dewan Kalsel Segera Diparipurnakan

Jumat, 1 Sep 2023 | 22:24
Hadir Menjadi Narasumber GenBI KPwBI Kalsel , Kadispersip Motivasi Anak Muda jadi Pemimpin

Hadir Menjadi Narasumber GenBI KPwBI Kalsel , Kadispersip Motivasi Anak Muda jadi Pemimpin

Jumat, 1 Sep 2023 | 22:16
Komisi IV dan Bang Dhin Harapkan Pelayanan RSUD Ulin Makin Optimal

Komisi IV dan Bang Dhin Harapkan Pelayanan RSUD Ulin Makin Optimal

Jumat, 1 Sep 2023 | 22:07
Siap-Siap Ketemu Sosok Viral Gusti Gina Pencari Saranjana di Perpustakaan Palnam

Siap-Siap Ketemu Sosok Viral Gusti Gina Pencari Saranjana di Perpustakaan Palnam

Jumat, 1 Sep 2023 | 21:59

Menurutnya, tindak pidana asusila tersebut terjadi beberapa bulan lalu, persisnya pada Kamis 14 Juli 2022, sekitar pukul 16.30 WITA.

“Semenjak kejadian nahas tersebut, korban menjadi kepikiran atau menderita tekanan batin,” ujarnya, Sabtu (14/1/2023).

Tak kuat menahan tekanan batin, korban lantas menceritakan yang dialaminya kepada orangtuanya. Kemudian orangtuanya melaporkan kasus tersebut ke kantor Polsek Juai, pada Rabu (4/1/2023).

Unit Resmob Polres Balangan yang mendapat tugas kemudian melakukan pengintaian terhadap pelaku, hingga informasi keberadaan pelaku pun dikantongi.

Lalu pelaku ditangkap di rumahnya di kediamannya Desa Sungai Batung, Kecamatan Juai, Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 17.40 WITA.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan yang kemudian diamankan ke Polres Balangan, untuk proses hukum selanjutnya,” tuturnya.

Dalam kasus ini, barang bukti berupa sweater lengan panjang warna cream bertuliskan ‘WHAT’, celana jeans karet warna biru dan celana dalam warna pink ikut diamankan.

Tindak pencabulan pelaku ini terancam Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti tentang undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang Perlindungan anak Jo pasal 6 undang UU RI Nomor 6 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (smr)

Tags: AsusilaPolres Balanganseputaran.id

Baca Juga

Daftar Ketua PWI, Hendry Ch Bangun Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Daftar Ketua PWI, Hendry Ch Bangun Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu, 23 Agu 2025 | 19:55
PAM Bandarmasih Siapkan Rp 300 Miliar untuk Peremajaan Pipa

PAM Bandarmasih Siapkan Rp 300 Miliar untuk Peremajaan Pipa

Kamis, 21 Agu 2025 | 21:04
Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Kamis, 21 Agu 2025 | 20:20
PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

Rabu, 20 Agu 2025 | 14:55
Next Post
Bank Kalsel dengan LAZ Sahabat Yatim Bagikan Voucher Belanja Sembako ke Ibu-ibu Dhufa

Bank Kalsel dengan LAZ Sahabat Yatim Bagikan Voucher Belanja Sembako ke Ibu-ibu Dhufa

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist