SEPUTARAN.ID, KALTENG – Pembunuhan sadis terjadi di sebuah mess karyawan perkebunan kelapa sawit C1, Afdeling 7B LA di Desa Bakonsu, Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah (Kalteng) terjadi pada Senin (13/12/2021) lalu.
Pelaku berinisial AT (33), tega menghabisi kakak iparnya sendiri berinisial YN (30) dengan cara sadis.
Saat korban tertidur pulas di kediamannya, pelaku membawa pisau masuk dan mendekati korban yang sedang tidur.
Tanpa pikir panjang, pelaku menusuk dada korban sebanyak satu kali. Korban yang kaget, berusaha bangun dari tidurnya namun tersangka menahannya dan kemudian dengan sadis menggorok leher korban hingga meninggal dunia.
Mengutip kaltengekspres.com, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, tersangka AT merupakan pelaku tunggal yang diduga merencanakan pembunuhan tersebut.
“Dari pengakuan tersangka, nekat menghabisi kakak iparnya itu, karena dipicu sakit hati dan kesal lantaran dianggapnya ikut campur urusan rumah tangganya,” ungkapnya, saat gelar perkara kasus tersebut, Jumat (17/12/2021).
Ia mengatakan, tersangka menghabisi nyawa korban saat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres menjelaskan, kejadian pembunuhan ini bermula saat pelaku meminum-minuman keras (miras) di rumah temannya.
Tidak lama, antara pelaku ini terjadi cekcok dengan istrinya sekira pukul 19.30 WIB. Kemudian si korban YN turut serta dalam adu mulut bahkan mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada istri tersangka.
Karena korban selalu ikut campur masalah rumah tangga inilah, membuat pelaku kesal dan sakit hati, kemudian timbul niat tersangka untuk membunuh korban.
“Dipicu itulah, pelaku mempersiapkan sebuah pisau yang biasa digunakan untuk bekerja di kebun, namun niat tersebut sempat dibatalkan karena korban belum tertidur. Setelah listrik di mess tersebut padam sekira pukul 00.00 WIB, keinginan tersangka untuk membunuh korban kembali muncul,” ujar Kapolres.
Bahkan, tersangka berusaha menenangkan diri dengan memakan sirih di belakang rumah, namun tidak juga mampu mengendalikan niat buruknya untuk membunuh korban.
Akhirnya, tersangka mengambil pisau yang telah dipersiapkannya kemudian mendekati korban yang sedang tidur. Lalu membunuh korban dengan sadis.
Kemudian tersangka mengangkat jasad korban dan dibawa menggunakan angkong ke sebuah embung rawa berjarak 200 meter dari rumah untuk dibuang, selanjutnya tersangka membersihkan angkong dan pulang ke rumah untuk tidur.
Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lamandau, petugas berhasil menangkap tersangka AT beserta sejumlah barang bukti diantaranya dua pisau, pakaian, satu angkong, jam tangan dan celana pendek yang digunakan tersangka untuk membersihkan darah.
“Dengan ditangkapnya dan dari pengakuan tersangka sehingga terkuaklah motif dan kronologis pembunuhan sadis tersebut,” ujar AKBP Arif Budi Purnomo.
Ia menyatakan, atas perbuatannya ini, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP pidana Subsider Pasal 338. “Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” tandasnya. (smr)