SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Inspektorat Kota Banjarmasin menemukan 17 temuan dengan 180 rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Kepala Inspektur Banjarmasin Dolly Syahbana menyatakan, memang perlu ada perbaikan di 2025 ini.
“Meski masih berjalan di tahun 2025 ini, hingga 3 Desember Inspektorat menemukan 17 temuan dengan 180 rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh SKPD, termasuk pengembalian kelebihan pembayaran yang masih dalam proses dan segala macam,” ungkapnya.
Ia mengatakan, masih ada sekitar Rp21 juta pengembalian yang sedang berproses. “Pengembalian yang masuk itu ada sekitar Rp 91 Juta lebih,” kata Dolly, usai gelar pengawasan, di Hotal Rattan Inn, Rabu (17/12/2025).
Menurutnya, ini sesuai arahan Walikota Banjarmasin yang ingin dan mewanti-wanti seluruh SKPD diperiksa, agar pemerintahan berjalan clean and clear.
Doly menyebut, masih ada kelemahan di beberapa SKPD, khususnya pada aspek administrasi dan ketepatan penyampaian data. Kemudian ada beberapa SKPD dengan anggaran besar yang administrasinya masih kurang baik atau tertib, sehingga muncul kelebihan pembayaran.
“Selain itu, kendala lain adalah keterlambatan dan ketidaklengkapan data yang menyulitkan proses pemeriksaan,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman ikut membenarkan belasan temuan dan seratus lebih rekomendasi dari inspektorat Banjarmasin tersebut.
“Apakah itu berkaitan kepatuhan? Nantinya rekomendasinya melaksanakan kepatuhan tersebut. Misalnya Peraturan Perundang-Undangan atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilanggar dan hal lainnya,” jelasnya.
Ia mengintruksikan, temuan tersebut akan diperbaiki dan rekomendasinya dilaksanakan. “Jika begitu maka temuan itu telah dianggap sudah dipenuhi,” terang Ikhsan.
Dia pun menyadari pentingnya peningkatan kapasitas dari aparat pengawas internal pemerintah, dalam hal fungsi pengawasan. Dan peningkatan kapasitas itu bisa dari sisi pendidikan untuk meningkatkan profesionalitas dan lainnya.
Selain pengawasan, adapula konsulting yang merupakan layanan profesional dari seorang ahli (konsultan) yang memberikan keahlian, nasihat, dan solusi objektif kepada individu atau organisasi untuk membantu memecahkan masalah, meningkatkan kinerja, atau mencapai tujuan tertentu.
“Jadi tidak hanya pengawasan, ini juga diperlukan, untuk garansi terhadap apa yang dilaksanakan SKPD, sehingga tidak ada keraguan,” tekannya.
Ikhsan juga menghendaki, agar inspektorat menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar pelaksanaan rekomendasi dan temuan tersebut, sehingga itu menjadi acuan oleh SKPD.
“Termasuk pencegahan korupsi, melalui Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP),” tuturnya.
Mengingat, sistem pencegahan korupsi yang dikembangkan KPK untuk memantau, mengendalikan dan mengawasi tata kelola pemerintah daerah di delapan area rawan korupsi seperti perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik, dengan tujuan menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. (shn/smr)








