Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Banjarmasin

Dinilai Melanggar Aturan, 17 Titik Reklame dan Baliho Bakal Ditertibkan

Rabu, 4 Feb 2026 | 20:36 WITA
Kasatpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin. (foto : shn/seputaran)

Kasatpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Ada 17 titik lagi yang menjadi target penertiban reklame dan baliho oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin di 2026 ini.

Penertiban ini lanjutan dari giat sebelumnya di 2025 yang telah dilakukan pembongkaran.

Kepala Satuang Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menuturkan, sudah ada tiga kalau reklame sudah dibongkar sendiri. Pertama yang berada di samping Hotel Grand Mentari, kedua depan Cafe Nordu dan ketiga di dekat Bundaran Kayu Tangi.

101 Peserta Meriahkan Kejuaraan Berkuda dan Memanah Walikota Cup Banjarmasin

101 Peserta Meriahkan Kejuaraan Berkuda dan Memanah Walikota Cup Banjarmasin

Jumat, 24 Apr 2026 | 20:44
Yusna Irawan dan Jefri Fransyah Dipercaya jadi Dewas Perumda Pasar

Yusna Irawan dan Jefri Fransyah Dipercaya jadi Dewas Perumda Pasar

Selasa, 21 Apr 2026 | 22:48
Taman Edukasi Satwa Jahri Saleh Ada Wahana Rekreasi Air

Taman Edukasi Satwa Jahri Saleh Ada Wahana Rekreasi Air

Selasa, 21 Apr 2026 | 22:39
BRI Serahkan Polis Asuransi Sebesar Rp 1 Miliar Bagi 200 Pelaku UMKM

BRI Serahkan Polis Asuransi Sebesar Rp 1 Miliar Bagi 200 Pelaku UMKM

Selasa, 21 Apr 2026 | 22:27

Lalu reklame bando yang berada di Jalan Sutoyo S. Sementara dua reklame billboard yang berada di median jalan depan Gedung Wanita dan di depan Mesjid Hasanuddin Madjedi.

“Dan Walikota kembali memberi intruksi penertiban reklame tetap berjalan dan ada beberapa titik yang belum ditertibkan,” ungkapnya.

Reklame atau baliho yang hendak ditertibkan ini dinilai telah melanggar aturan, berdasarkan pengecekan langsung yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.

“Adapun 17 titik tersebut, kebanyakan berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan protokol,” bebernya.

Muzaiyin menyatakan, penertiban reklame dan baliho ini akan lebih difokuskan pada 2026 ini. “Sebab pada 2025 lalu, fokus L terpusat pada penanganan sampah yang menjadi urgensi saat itu,” jelasnya.

Mengingat di 2025 itu, TPAS Basirih ditutup hingga berdampak pada masyarakat yang mulai membuang sampah sembarangan karena kondisi tersebut.

“Saat itu kita terfokus penanganan sampah, untuk sekarang akan fokus pada penertiban seperti reklame, pedagang berjualan di bahu jalan dan sebagainya,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: BalihobanjarmasinMelanggar AturanPemko BanjarmasinPenertibanReklameSatpol PP Banjarmasin

Baca Juga

99 Kontingen Banjarmasin Resmi Dilepas, Ikuti POPDA Tingkat Provinsi 

99 Kontingen Banjarmasin Resmi Dilepas, Ikuti POPDA Tingkat Provinsi 

Rabu, 13 Mei 2026 | 16:34
Hantavirus Mengintai Indonesia, Dinkes Banjarmasin Imbau Warga Waspada

Hantavirus Mengintai Indonesia, Dinkes Banjarmasin Imbau Warga Waspada

Rabu, 13 Mei 2026 | 12:06
320 Paket Bantuan Perlengkapan Sekolah Diberikan ke SDN Kuin Cerucuk 1

320 Paket Bantuan Perlengkapan Sekolah Diberikan ke SDN Kuin Cerucuk 1

Selasa, 12 Mei 2026 | 16:47
FLS3N Tingkat Kota Banjarmasin Digelar, Pertandingkan Tujuh Lomba

FLS3N Tingkat Kota Banjarmasin Digelar, Pertandingkan Tujuh Lomba

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:40
Next Post
DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Wajib Pajak Industri Baja 

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Wajib Pajak Industri Baja 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist