Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa Kriminal

Dianiaya Pria 30 Tahun, Siswi Kelas 2 SD Lebam di Sekujur Tubuh

Minggu, 20 Mar 2022 | 16:03 WITA
AS alias Bidawang, tersangka penganiayaan anak bawah umur. (Polres Tabalong)

AS alias Bidawang, tersangka penganiayaan anak bawah umur. (Polres Tabalong)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, TANJUNG – Siswi kelas 2 Sekolah Dasar (SD) menjadi sasaran dugaan penganiayaan seorang pria inisial AS alias Bidawang (30), warga Desa Kandris, Kecamatan Banua Lima, Bartim, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Akibat dugaan aksi kekerasan itu, bocah perempuan tersebut menderita luka lebam di sekujur tubuh.

Belum diketahui persis motif dan penyebab hingga anak tersebut dianiaya Bidawang.

Trio Motor Palangka Raya Suguhkan Hiburan Live Music

Trio Motor Palangka Raya Suguhkan Hiburan Live Music

Kamis, 19 Jun 2025 | 15:35
Cahaya Indah Motor Hadirkan Scoopy Tampil Beda

Cahaya Indah Motor Hadirkan Scoopy Tampil Beda

Kamis, 19 Jun 2025 | 15:25
Dealer Teladan Baru Motor Beri Layanan Servis Kunjung ke Warga

Dealer Teladan Baru Motor Beri Layanan Servis Kunjung ke Warga

Kamis, 19 Jun 2025 | 15:14
Perkuat Ketahanan Pangan, Wabub Barsel Serahkan Alsintan dan Benih Padi Inbrida

Perkuat Ketahanan Pangan, Wabub Barsel Serahkan Alsintan dan Benih Padi Inbrida

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:39

Informasi didapat, insiden nahas yang menimpa anak bawah umur itu, terjadi di belakang rumah warga di kawasan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin (14/3/2022) sore.

Beruntung saat itu, ulah pelaku dipergoki warga dan membuat pelaku langsung kabur menggunakan sepeda motornya.
Lantas kakak korban melaporkan kepada orangtuanya, bahwa adiknya telah menjadi korban tindak kekerasan.
Karuan saja orang tua korban yang saat itu sedang bekerja terkejut.
Melihat putrinya yang sudah dalam kondisi luka dan lebam di sekujur tubuh, orangtua korban kemudian langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
Tak terima dengan ulah keji pelaku, orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
Sekitar tiga hari setelah mendapatkan laporan, pelaku akhirnya diamankan jajaran Polres Tabalong, Kamis (17/3/2022) tadi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, Minggu (20/3/2022), membenarkan penangkapan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur itu.

“Penangkapan dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Trisna Agus Brata bekerja sama dengan Jatanras Polres Barito Timur,” katanya.

Diungkapkannya, pelaku AS ditangkap di Desa Kandris Kecamatan Banua Lima, Bartim, Kalteng.

“Bersama pelaku turut di sita sebuah sepeda motor warna hitam milik pelaku AS,” jelasnya.

Iptu Mujiono memastikan, pelaku akan dijerat Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

“Terkait motif penganiayaan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Polres Tabalong/smr)

Tags: Anak Bawah UmurBartimkaltengMurung PudakPenganiayaanPolres Tabalong

Baca Juga

Daftar Ketua PWI, Hendry Ch Bangun Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Daftar Ketua PWI, Hendry Ch Bangun Bawa 17 Dukungan dan Pesan Persatuan

Sabtu, 23 Agu 2025 | 19:55
PAM Bandarmasih Siapkan Rp 300 Miliar untuk Peremajaan Pipa

PAM Bandarmasih Siapkan Rp 300 Miliar untuk Peremajaan Pipa

Kamis, 21 Agu 2025 | 21:04
Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Kamis, 21 Agu 2025 | 20:20
PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

Rabu, 20 Agu 2025 | 14:55
Next Post
PKB Targetkan Cak Imin jadi Presiden dan 100 Kursi DPR RI

PKB Targetkan Cak Imin jadi Presiden dan 100 Kursi DPR RI

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist