Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Advetorial

Bank Kalsel Terbitkan Pengumuman Larangan Pemberian Hadiah atau Gratifikasi

Jumat, 20 Feb 2026 | 16:21 WITA
Pengumuman larangan pemberian hadiah. (foto : istimewa)

Pengumuman larangan pemberian hadiah. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bank Kalsel mengeluarkan pengumuman larangan pemberian hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada seluruh jajaran internal bank. Sebagai bentuk dan langkah untuk memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang bersih.

Langkah ini diambil sebagai upaya penerapan nilai integritas dan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) melalui program pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan.

Bank Kalsel menghimbau kepada seluruh Nasabah, Debitur, stakeholders, serta mitra kerja agar tidak memberikan hampers, parsel, uang, atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Seluruh Insan Bank Kalsel.

Gandeng BI Kalsel, PWI Kalsel Gelar Pra UKW dan OKK

Gandeng BI Kalsel, PWI Kalsel Gelar Pra UKW dan OKK

Senin, 28 Sep 2026 | 21:07
Perkuat Ekonomi Banua, Bi Kalsel Gelar Diseminasi LPP

Perkuat Ekonomi Banua, Bi Kalsel Gelar Diseminasi LPP

Sabtu, 26 Sep 2026 | 21:16
Kondisi Kabut Asap Karhutla, Bank Kalsel Ingatkan Jaga Kesahatan dan Gunakan Masker

Kondisi Kabut Asap Karhutla, Bank Kalsel Ingatkan Jaga Kesahatan dan Gunakan Masker

Minggu, 20 Sep 2026 | 15:21
Buka Rakerprov Forki Kalsel, Paman Birin Ajak Ciptakan Atlet Karate Berprestasi

Buka Rakerprov Forki Kalsel, Paman Birin Ajak Ciptakan Atlet Karate Berprestasi

Sabtu, 19 Sep 2026 | 20:28

Kebijakan ini berlaku secara umum, termasuk dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H.

“Dalam rangka menjaga integritas dan penerapan tata kelola yang baik, mari bersama wujudkan budaya kerja yang bersih dan berintegritas,” tulis manajemen Bank Kalsel dalam keterangan resminya.

Untuk menjaga komitmen tersebut tetap berjalan di lapangan, Bank Kalsel mengajak masyarakat dan mitra kerja untuk turut mengawasi. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau oknum yang meminta/menerima hadiah, masyarakat diminta segera melapor melalui Satgas Anti Fraud / Unit Pengendalian Gratifikasi, Telepon: 0811 50 222 77 dan Email: pengendaliangratifikasi@bankkalsel.co.id – antikecurangan@bankkalsel.co.id

Sebagai lembaga keuangan yang sehat, Bank Kalsel senantiasa beroperasi di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan adanya kebijakan ini, Bank Kalsel berharap dapat terus memberikan pelayanan prima yang transparan dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel). (adv/smr)

Tags: GratifikasiImbauanKalsel

Baca Juga

Pemko Banjarmasin Benahi Kampung Ketupat dan Pasar Teluk Dalam

Pemko Banjarmasin Benahi Kampung Ketupat dan Pasar Teluk Dalam

Senin, 19 Okt 2026 | 14:16
Bagian Umum Setdako Banjarmasin Terlibat Pembongkaran Bangunan Wisata Kampung Ketupat

Bagian Umum Setdako Banjarmasin Terlibat Pembongkaran Bangunan Wisata Kampung Ketupat

Senin, 19 Okt 2026 | 14:08
55 Unit Kendaraan Dinas Bakal Dilelang

55 Unit Kendaraan Dinas Bakal Dilelang

Minggu, 18 Okt 2026 | 14:27
Pejabat Pemko Banjarmasin Diedukasi Pengelolaan BMD

Pejabat Pemko Banjarmasin Diedukasi Pengelolaan BMD

Minggu, 18 Okt 2026 | 13:57
Next Post
Wacana Bayar Parkir Digabung Pajak Kendaraan, Kepala BPKPAD Banjarmasin : Memberatkan Masyarakat

Wacana Bayar Parkir Digabung Pajak Kendaraan, Kepala BPKPAD Banjarmasin : Memberatkan Masyarakat

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist