Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Advetorial

Bank Kalsel Terbitkan Pengumuman Larangan Pemberian Hadiah atau Gratifikasi

Jumat, 20 Feb 2026 | 16:21 WITA
Pengumuman larangan pemberian hadiah. (foto : istimewa)

Pengumuman larangan pemberian hadiah. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bank Kalsel mengeluarkan pengumuman larangan pemberian hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada seluruh jajaran internal bank. Sebagai bentuk dan langkah untuk memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang bersih.

Langkah ini diambil sebagai upaya penerapan nilai integritas dan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) melalui program pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan.

Bank Kalsel menghimbau kepada seluruh Nasabah, Debitur, stakeholders, serta mitra kerja agar tidak memberikan hampers, parsel, uang, atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Seluruh Insan Bank Kalsel.

Pemprov Kalsel Dukung Pemekaran Kabupaten Tanah Kambatan Lima

Pemprov Kalsel Dukung Pemekaran Kabupaten Tanah Kambatan Lima

Selasa, 5 Mei 2026 | 17:13
Tekanan Geopolitik, BEI Kalsel Siap Luncurkan ETF Emas

Tekanan Geopolitik, BEI Kalsel Siap Luncurkan ETF Emas

Rabu, 29 Apr 2026 | 21:17
Zumba Bareng Bank Kalsel, Dapatkan Doorprize Menarik

Zumba Bareng Bank Kalsel, Dapatkan Doorprize Menarik

Sabtu, 25 Apr 2026 | 13:31
Lestarikan Budaya Lokal, Pekan AKSEL 2026 Hadirkan Permainan Tradisional

Lestarikan Budaya Lokal, Pekan AKSEL 2026 Hadirkan Permainan Tradisional

Senin, 20 Apr 2026 | 15:37

Kebijakan ini berlaku secara umum, termasuk dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H.

“Dalam rangka menjaga integritas dan penerapan tata kelola yang baik, mari bersama wujudkan budaya kerja yang bersih dan berintegritas,” tulis manajemen Bank Kalsel dalam keterangan resminya.

Untuk menjaga komitmen tersebut tetap berjalan di lapangan, Bank Kalsel mengajak masyarakat dan mitra kerja untuk turut mengawasi. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau oknum yang meminta/menerima hadiah, masyarakat diminta segera melapor melalui Satgas Anti Fraud / Unit Pengendalian Gratifikasi, Telepon: 0811 50 222 77 dan Email: pengendaliangratifikasi@bankkalsel.co.id – antikecurangan@bankkalsel.co.id

Sebagai lembaga keuangan yang sehat, Bank Kalsel senantiasa beroperasi di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan adanya kebijakan ini, Bank Kalsel berharap dapat terus memberikan pelayanan prima yang transparan dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel). (adv/smr)

Tags: GratifikasiImbauanKalsel

Baca Juga

Pemprov Kalsel Serahkan Bantuan Fasilitas Pengelolaan Sampah Kepada Pemko Banjarmasin

Pemprov Kalsel Serahkan Bantuan Fasilitas Pengelolaan Sampah Kepada Pemko Banjarmasin

Sabtu, 6 Jun 2026 | 19:59
RUPS PAM Bandarmasih, Walikota : Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat

RUPS PAM Bandarmasih, Walikota : Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat

Jumat, 5 Jun 2026 | 21:10
Mulai Oktober 2026, UMKM di Banjarmasin Wajib Miliki Sertifikasi Halal

Mulai Oktober 2026, UMKM di Banjarmasin Wajib Miliki Sertifikasi Halal

Jumat, 5 Jun 2026 | 20:39
359 Jemaah Haji Banjarmasin Tiba dengan Kondisi Sehat dan Selamat

359 Jemaah Haji Banjarmasin Tiba dengan Kondisi Sehat dan Selamat

Kamis, 4 Jun 2026 | 20:31
Next Post
Wacana Bayar Parkir Digabung Pajak Kendaraan, Kepala BPKPAD Banjarmasin : Memberatkan Masyarakat

Wacana Bayar Parkir Digabung Pajak Kendaraan, Kepala BPKPAD Banjarmasin : Memberatkan Masyarakat

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist