Seputaran.id
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kriminal
    • Kejadian
    • Hukum
  • Pentahelix
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Pemerintahan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemkab Barito Selatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kriminal
    • Kejadian
    • Hukum
  • Pentahelix
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Pemerintahan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemkab Barito Selatan
  • Opini
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Pentahelix
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
  • Opini
Home Kalsel Banjarmasin

Angkutan Dilarang Melintas Banjarmasin Selama Libur Lebaran

Minggu, 30 Mar 2025 | 14:07 WITA
Petugas Dishub Banjarmasin saat menindak angkutan yang masuk Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

Petugas Dishub Banjarmasin saat menindak angkutan yang masuk Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kendaraan Angkutan Barang dilarang melewati jalan-jalan di Banjarmasin sejak 24 Maret hingga 8 April 2025. Larangan dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan dan ketertiban dan kelancaran arus mudik lebaran 1446 H.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Jahri menyebut, larangan itu untuk memastikan lalu lintas di Banjarmasin berjalan dengan baik. Dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan hingga waktu pelarangan berakhir.

Menurut dia, pengawasan akan dilakukan di enam titik yang tersebar di sejumlah kawasan, terutama di wilayah perbatasan. “Pembatasan kita berlakukan untuk angkutan barang. Namun ada yang dikecualikan yakni angkutan bahan pokok (bapok) masih diperbolehkan melintas,” ucapnya, di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (26/3/2025).

Giat Dishub Banjarmasin Jaring Puluhan Angkutan

Giat Dishub Banjarmasin Jaring Puluhan Angkutan

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:16
Kurang Pengawasan, Pedagang Kembali Berjualan di Bahu Jalan Pasar Lama Laut

Kurang Pengawasan, Pedagang Kembali Berjualan di Bahu Jalan Pasar Lama Laut

Rabu, 5 Feb 2025 | 11:05
Aktivitas Bongkar Muat Barang Marak di Pinggir Jalan dan Trotoar, Ini Tangggapan Kadishub

Aktivitas Bongkar Muat Barang Marak di Pinggir Jalan dan Trotoar, Ini Tangggapan Kadishub

Selasa, 4 Feb 2025 | 22:09
Sebagian Besar Pasar Tradisional Tidak Mempunyai Fasilitas Parkir Memadai

Sebagian Besar Pasar Tradisional Tidak Mempunyai Fasilitas Parkir Memadai

Senin, 3 Feb 2025 | 19:45

Apabila nantinya selama larangan ini ditemukan ada angkutan barang yang melanggar, pihaknya tak segan-segan akan memberikan tindakan tegas. “Kita juga bekerja sama dengan petugas gabungan yang lain. Mulai dari Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan lainnya,” tegasnya.

Diketahui, larangan ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025. Yakni tentang Pengaturan Lalu Lintas, Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 atau 1446 H.

Ada beberapa jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya, mulai dari mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandeng, mobil barang pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan.

Sedangkan angkutan yang dikecualikan adalah barang esensial dan pendukung kebutuhan masyarakat. Seperti bahan bakar, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, hantaran uang dan bahan kebutuhan pokok. (shn/smr)

Tags: Angkutan BarangDishub BanjarmasinLarangan Melintas

Baca Juga

Giat Dishub Banjarmasin Jaring Puluhan Angkutan

Giat Dishub Banjarmasin Jaring Puluhan Angkutan

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:16
Dua Pekan Jelang Idul Adha, Pembeli Kambing Kurban Masih Sepi

Dua Pekan Jelang Idul Adha, Pembeli Kambing Kurban Masih Sepi

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:37
PT Trio Motor dan Terjebakkopi Teken MoU

PT Trio Motor dan Terjebakkopi Teken MoU

Senin, 19 Mei 2025 | 21:38
Imbau THM Tutup di Malam Hari Raya

Imbau THM Tutup di Malam Hari Raya

Senin, 19 Mei 2025 | 21:25
Next Post
Bank Kalsel Buka Layanan Khusus Pensiunan di Hari Raya Kedua

Bank Kalsel Buka Layanan Khusus Pensiunan di Hari Raya Kedua

  • Tentang Kami
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Karir
  • Kontak Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kriminal
    • Kejadian
    • Hukum
  • Pentahelix
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Pemerintahan
  • Religi
  • Olahraga
  • Seni Budaya
  • Advetorial
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemkab Barito Selatan
  • Opini

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist