SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kendaraan Angkutan Barang dilarang melewati jalan-jalan di Banjarmasin sejak 24 Maret hingga 8 April 2025. Larangan dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan dan ketertiban dan kelancaran arus mudik lebaran 1446 H.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Jahri menyebut, larangan itu untuk memastikan lalu lintas di Banjarmasin berjalan dengan baik. Dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan hingga waktu pelarangan berakhir.
Menurut dia, pengawasan akan dilakukan di enam titik yang tersebar di sejumlah kawasan, terutama di wilayah perbatasan. “Pembatasan kita berlakukan untuk angkutan barang. Namun ada yang dikecualikan yakni angkutan bahan pokok (bapok) masih diperbolehkan melintas,” ucapnya, di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (26/3/2025).
Apabila nantinya selama larangan ini ditemukan ada angkutan barang yang melanggar, pihaknya tak segan-segan akan memberikan tindakan tegas. “Kita juga bekerja sama dengan petugas gabungan yang lain. Mulai dari Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan lainnya,” tegasnya.
Diketahui, larangan ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025. Yakni tentang Pengaturan Lalu Lintas, Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 atau 1446 H.
Ada beberapa jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya, mulai dari mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandeng, mobil barang pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan.
Sedangkan angkutan yang dikecualikan adalah barang esensial dan pendukung kebutuhan masyarakat. Seperti bahan bakar, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, hantaran uang dan bahan kebutuhan pokok. (shn/smr)