Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Angkutan Dilarang Melintas Banjarmasin Selama Libur Lebaran

Minggu, 30 Mar 2025 | 14:07 WITA
Petugas Dishub Banjarmasin saat menindak angkutan yang masuk Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

Petugas Dishub Banjarmasin saat menindak angkutan yang masuk Banjarmasin. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kendaraan Angkutan Barang dilarang melewati jalan-jalan di Banjarmasin sejak 24 Maret hingga 8 April 2025. Larangan dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan dan ketertiban dan kelancaran arus mudik lebaran 1446 H.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin Jahri menyebut, larangan itu untuk memastikan lalu lintas di Banjarmasin berjalan dengan baik. Dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan hingga waktu pelarangan berakhir.

Menurut dia, pengawasan akan dilakukan di enam titik yang tersebar di sejumlah kawasan, terutama di wilayah perbatasan. “Pembatasan kita berlakukan untuk angkutan barang. Namun ada yang dikecualikan yakni angkutan bahan pokok (bapok) masih diperbolehkan melintas,” ucapnya, di Balai Kota Banjarmasin, Rabu (26/3/2025).

Mau Dijadikan Transportasi Umum, Mikrotrans Listrik Diuji Coba Sebulan

Mau Dijadikan Transportasi Umum, Mikrotrans Listrik Diuji Coba Sebulan

Rabu, 8 Apr 2026 | 20:17
Mudik Gratis Pemko Banjarmasin, Warga Merasa Diringankan

Mudik Gratis Pemko Banjarmasin, Warga Merasa Diringankan

Minggu, 15 Mar 2026 | 19:01
Pemko Banjarmasin Resmikan Dua Fasilitas Transportasi Air, Buka Layanan BTS Trans Banjarmasin dan Angkutan Mudik Gratis

Pemko Banjarmasin Resmikan Dua Fasilitas Transportasi Air, Buka Layanan BTS Trans Banjarmasin dan Angkutan Mudik Gratis

Jumat, 6 Mar 2026 | 19:58
Dishub Perketat Truk Masuk Kota saat Ramadan

Dishub Perketat Truk Masuk Kota saat Ramadan

Senin, 2 Mar 2026 | 19:31

Apabila nantinya selama larangan ini ditemukan ada angkutan barang yang melanggar, pihaknya tak segan-segan akan memberikan tindakan tegas. “Kita juga bekerja sama dengan petugas gabungan yang lain. Mulai dari Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan lainnya,” tegasnya.

Diketahui, larangan ini tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025 dan Nomor 05/PKS/Db/2025. Yakni tentang Pengaturan Lalu Lintas, Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 atau 1446 H.

Ada beberapa jenis kendaraan yang dibatasi operasionalnya, mulai dari mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandeng, mobil barang pengangkut hasil galian, tambang dan bahan bangunan.

Sedangkan angkutan yang dikecualikan adalah barang esensial dan pendukung kebutuhan masyarakat. Seperti bahan bakar, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, hantaran uang dan bahan kebutuhan pokok. (shn/smr)

Tags: Angkutan BarangDishub BanjarmasinLarangan Melintas

Baca Juga

DKP3 Antisipasi Sebaran Ikan Sapu-Sapu 

DKP3 Antisipasi Sebaran Ikan Sapu-Sapu 

Kamis, 30 Apr 2026 | 14:10
Eks Kawasan WKM Ditata, Pedagang Bakal Dipindah ke Kuliner Baiman

Eks Kawasan WKM Ditata, Pedagang Bakal Dipindah ke Kuliner Baiman

Rabu, 29 Apr 2026 | 21:33
Tekanan Geopolitik, BEI Kalsel Siap Luncurkan ETF Emas

Tekanan Geopolitik, BEI Kalsel Siap Luncurkan ETF Emas

Rabu, 29 Apr 2026 | 21:17
SP4N-LAPOR dan Layanan Call Center 112 Menyasar ke Pelajar

SP4N-LAPOR dan Layanan Call Center 112 Menyasar ke Pelajar

Rabu, 29 Apr 2026 | 21:04
Next Post
Bank Kalsel Buka Layanan Khusus Pensiunan di Hari Raya Kedua

Bank Kalsel Buka Layanan Khusus Pensiunan di Hari Raya Kedua

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist