SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Banjarmasin yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba, akhirnya mulai bekerja kembali.
Berdasarkan surat Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang bersangkutan dipulangkan. Sebab, sebelumya saat ada proses pemeriksaan, barang bukti tidak ditemukan.
“Kemudian yang bersangkutan juga telah aktif bekerja seperti semula,” kata Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, di Hotel Aria Barito, Kamis (9/6/2022).
Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan akan mengkonsultasikan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Banjarmasin, untuk melakukan suatu penilaian kinerja (Asesmen) kepada yang bersangkutan.
“Mungkin nanti akan diperiksa lagi kondisinya seperti apa, baik itu mungkin dilakukan tes urine atau rehabilitasi. Dan intinya minta pendampingan dan saran dengan BNN,” ujarnya.
Untuk yang bersangkutan, Ibnu meminta segera melapor kepada atasannya langsung, baik Camat, Sekda dan Kepala Daerah.
Ibnu mengungkapkan, pihak kepolisian memiliki waktu dalam 3 X 24 jam melakukan penyelidikan, setelah menerima informasi dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut dalam kasus narkoba.
“Kemudian dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Polresta Banjarmasin, namun yang bersangkutan dilepas karena tidak ada barang bukti di tempat tinggalnya,” katanya.
Atas kasus itu dan tak mau terulang, Ibnu memastikan, akan rutin menggelar tes urine kepada ASN Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
“Kalau ada yang terindikasi reaktif, lalu saat assesmen agar bisa melampirkan hasilnya,” tukasnya. (shn/smr)