SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Upaya melindungi kekayaan intelektual merek produk bagi para pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) terus diperkuat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
Nah, salah satunya melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin yang menggelar sosialisasi dan pendampingan Kekayaan Intelektual Merek bagi sektor IKM Kota Banjarmasin, di Hotel Aria Barito, Selasa (9/6/2026).
Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda menuturkan, ini menjadi tahapan strategis bagi pelaku IKM, agar produk bisa lebih berdaya saing dan eksklusif di pasar produk.
“Program yang rutin digelar setiap tahunnya ini bertujuan untuk memberikan pembekalan, pembinaan hingga pendampingan terhadap pelaku IKM kota Banjarmasin agar lebih memahami terkait pendaftaran hak Kekayaan Intelektual Merek produk pada usaha yang di miliki,” ungkapnya.
Ananda memandang pentingnya kegiatan ini bagi penggiat di sektor IKM. Sebab, kekayaan intelektual merek dalam suatu produk merupakan instrumen penting yang mencerminkan reputasi, kualitas, serta profesionalitas produksi usaha.
“Hal ini secara tidak langsung akan berdampak pada upaya membangun kepercayaan (trust) di kalangan konsumen,” jelasnya.
Merek bukan hanya sekedar mencantumkan nama atau logo, ini harus jadi perhatian semua agar IKM mengantongi kepastian hukum, melindungi dan terhindar dari penyalahgunaan merek oleh pihak lain.
Sehingga, dia pun mengingatkan, para peserta sosialisasi agar jangan terlalu idealis dalam menentukan suatu merek produk yang ingin didaftarkan hak kekayaan intelektual.
“Artinya ini masukkan saja, jangan terlalu idealis harus menggunakan misal nama anak ada lima orang kemudian digabung lagi dengan nama ayahnya,” katanya.
Ia menegaskan, ini harus dihindari yang terpenting filosofi tetapi mudah diingat agar laris di pasaran.
Sebab, harus diingat Banjarmasin merupakan kota perdagangan dan jasa, dan tidak punya Sumber Daya Alam (SDA) yang unggul.
“Ini menjadi tumpuan kita. Kalau para IKM bisa maju Insya Allah roda ekonomi akan berputar, tenaga kerja akan terserap,” ujarnya.
Ia berharap, para pelaku IKM yang telah difasilitasi dapat mencerna seluruh informasi yang diberikan oleh narasumber dengan sebaik-baiknya.
“Pada prinsipnya kekayaan intelektual merek IKM kita harus dilindungi dan penting. Karena ini juga salah satu jantung roda perekonomian daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Banjarmasin Dedy Hamdani menuturkan, kegiatan diikuti 100 IKM yang telah diseleksi dan kuota tersedia.
“Mereka yang ikut, belum pernah dan memiliki potensi besar, ” ucapnya.
Rata-rata, kata dia, yang ikut kegiatan ini baru semua, belum ada pendampingan, sosialisasi dan potensi produk dimiliki untuk dilindungi.
“Jadi kita berusaha melindungi produk IKM Banjarmasin. Jangan dikemudian hari merek itu dipakai orang, soalnya pernah kejadian telah digunakan dan ditiru serta produk sudah maju. Jadi kasian, penting sekali kegiatan seperti ini untuk melindungi produk IKM,” ungkapnya.
Ia mengatakan, materi diberikan terkait kelengkapan berkas untuk pengajuan sertifikasi mereknya. “Soalnya dicek apakah ada duplikasi, bukan hanya nama tapi logo juga dicek,” ingatnya.
Ia menyampaikan, setelah melalui proses, bakal menerima sertifikasi merek dari Kemenkum. Makanya, upaya menjaga IKM tetap eksis, bakal terus memfasilitasi dengan memberikan perlindungan. “Soalnya persaingan usaha sekarang sangat besar dan ketat,” ujarnya.
Mengingat, semua pelaku usaha bakal bersaing, sehingga pemerintah daerah memfasilitasi memberikan perlindungan setiap produk.
“Diketahui produk itu memiliki standar dan salah satunya merek dagang. Kemudian merek itu harus mudah diingat orang dan familiar,” tukasnya. (shn/smr)









