Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Headline

PLN Janji Berikan Kompensasi ke Warga, Dampak Pemadaman Listrik Bergilir

Senin, 27 Jul 2026 | 21:03 WITA
Manager PLN UP3 Banjarmasin Yanuar diwawancara terkait pemadaman listrik bergilir. (foto : shn/seputaran)

Manager PLN UP3 Banjarmasin Yanuar diwawancara terkait pemadaman listrik bergilir. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – PLN UP3 Banjarmasin berjanji akan memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak pemadaman listrik bergilir beberapa waktu akhir-akhir ini.

Manager PLN UP3 Banjarmasin Yanuar menuturkan, kompensasi diberikan kepada pelanggan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

“Dimana kompensasi diberikan secara otomatis, jika durasi gangguan melebihi batas standar toleransi dan ketentuan,” ujarnya.

Kadar Keasinan Air Meningkat, Ikan Keramba Alami Kematian

Kadar Keasinan Air Meningkat, Ikan Keramba Alami Kematian

Sabtu, 31 Okt 2026 | 21:06
Tagihan Capai Rp 1,8 Miliar Perbulan, Dishub Banjarmasin Ganti PJU Konvensional ke LED

Tagihan Capai Rp 1,8 Miliar Perbulan, Dishub Banjarmasin Ganti PJU Konvensional ke LED

Kamis, 29 Okt 2026 | 15:24
Banpres Rp 20 Miliar untuk Penanganan Karhutla Cair

Banpres Rp 20 Miliar untuk Penanganan Karhutla Cair

Kamis, 29 Okt 2026 | 15:12
Sinergi Gerakan Banjarmasin Asri, Bersihkan Sungai Alayung

Sinergi Gerakan Banjarmasin Asri, Bersihkan Sungai Alayung

Kamis, 29 Okt 2026 | 15:06

Ia menjelaskan, secara otomatis pergantiannya itu dari rekening bayar bahkan dari token listrik per bayar. “Jadi semua pelanggan yang terdampak akan dapat kompensasi,” ungkap Yanuar, di Kantor PT PLN UP3, Senin (27/7/2026).

Kompensasi nanti diberikan setelah listrik kembali normal. Dimana pihak PLN akan melakukan TMP kepada pelanggannya. “Nanti ketuk palu dari sisi ESDM, setelah normal nanti baru diberlakukan TMP itu sendiri,” terangnya.

Merujuk Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, pelanggan berhak memperoleh kompensasi, apabila durasi gangguan listrik melampaui standar TMP yang berlaku.

“Besaran kompensasi dihitung berdasarkan lamanya gangguan di atas batas tersebut. Semakin lama durasi pemadaman melebihi standar pelayanan, semakin besar pula kompensasi yang diberikan kepada pelanggan,” tuturnya.

Berikut rinciannya lama gangguan di atas TMP besaran kompensasi :

Sampai dengan 2 jam: 50 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 2 hingga 4 jam: 75 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 4 hingga 8 jam: 100 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 8 hingga 16 jam: 200 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 16 hingga 40 jam: 300 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Lebih dari 40 jam: 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Tentunya besaran kompensasi diberikan tersebut merupakan bentuk perlindungan bagi pelanggan, apabila mutu pelayanan kelistrikan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. (shn/smr)

Tags: banjarmasinheadlinelistrikPadamPemadaman BergilirPLNUmum

Baca Juga

Jaga Ketahanan Perikanan, Pemko Banjarmasin Salurkan Sapras Budidaya Ikan

Jaga Ketahanan Perikanan, Pemko Banjarmasin Salurkan Sapras Budidaya Ikan

Selasa, 3 Nov 2026 | 21:19
BK Nyatakan Ketua DPRD Banjarmasin Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

BK Nyatakan Ketua DPRD Banjarmasin Tidak Terbukti Melanggar Kode Etik

Selasa, 3 Nov 2026 | 21:13
30 Persen Pertanian di Banjarmasin Terdampak Kemarau dan Intrusi Air Laut

30 Persen Pertanian di Banjarmasin Terdampak Kemarau dan Intrusi Air Laut

Selasa, 3 Nov 2026 | 21:10
Forum Diskusi IKM, Dekranasda Siap Jadi Mitra Strategis

Forum Diskusi IKM, Dekranasda Siap Jadi Mitra Strategis

Selasa, 3 Nov 2026 | 21:05
Next Post
Sambut HUT ke-81 RI, Pemko Banjarmasin Canangkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

Sambut HUT ke-81 RI, Pemko Banjarmasin Canangkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist