SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – 48 pasangan mendapatkan Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu sinertgitas Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin serta Kementerian Agama.
Kegiatan yang merupakan Rangkaian Hari Jadi ke-500 Banjarmasin ini berlangsung di Aula Khatib Dayan, Sekretariat Bersama Kota Banjarmasin, Kamis (23/7/2026).
Asisten III bidang Administrasi Umum Setdakot Banjarmasin Iksan Alhak menuturkan, kegiatan ini untuk membantu warga yang belum memiliki dokumen perkawinan yang sah menurut negara.
“Umumnya mereka sudah menikah, tapi secara siri atau dibawah tangan. Dalam hal ini Pemko Banjarmasin membantu mereka melengkapi dokumen resmi,” ungkapnya.
Iksan melanjutkan, manfaatnya buat pasangan suami istri tersebut dan anaknya. Sehingga memperoleh kepastian hukum.
“Dokumennya itu ada buku nikah, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disiapkan,” terangnya.
Ia berharap, dengan dokumen itu memudahkan segala urusan baik itu pekerjaan dan pendidikan sekolah buat anak. “Jadi peran negara untuk melengkapi dokumen resmi bagi masyarakat yang belum punya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1A Nurul Hikmah menuturkan, ada 48 pasang di sidang isbat nikah terpadu dari 150 pelamar.
Dengan pasangan termuda 20 tahun dan tertua 65 tahun. Ada juga yang telah menikah sejak 1993, baru sekarang ikut sidang isbat.
“Alhamdulillah 48 pasangan itu dikabulkan sidang isbat nikahnya,” terangnya.
Baginya, kegiatan ini sebagai wujud sinergi Pemko Banjarmasin dan Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas 1 A serta Kementerian Agama.
Kemudian ini bagian dari program Mahkamah Agung (MA) Justice For All atau keadilan untuk semua, guna memudahkan seluruh masyarakat untuk bisa mengakses peradilan pengadilan, hukum berkeadilan untuk masyarakat.
“Dengan adanya sidang isbat nikah ini, Pengadilan berkolaborasi dengan Pemko Banjarmasin dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin serta Kementerian Agama dan KUA Kecamatan se-Banjarmasin,” jelasnya.
Ia berharap, dengan ini semua masyarakat dalam mengupayakan dokumen resmi dapat teralaksana dan lancar. “Diharapkan terus berlanjut dengan berkolaborasi Pemko Banjarmasin serta Kementrian Agama,” pungkasnya.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setdako Banjarmasin Juli Khair menuturkan, pihaknya memfasilitasi dan semua proses di Pengadilan Agama.
“Jadi memfasilitasi kegiatan, kalau tidak ada tak bisa jalan. Disediakan itu tempat pelaksanaan, pelaminan, fotograper serta lainnya,” ucapnya.
Juli menyebutkan, sidang isbat nikah ini merupakan kolaborasi semua SKPD di Pemko Banjarmasin.
Ia menyampaikan, kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut, karena sangat bermanfaat bagi masyarakat di Banjarmasin.
“Bahkan masih ada masyarakat belum mengetahui tentang sidang isbat nikah ini. Jadi perlu digaungkan lagi ke masyarakat,” tukasnya. (shn/smr)








