Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Advetorial

Bank Kalsel Terbitkan Pengumuman Larangan Pemberian Hadiah atau Gratifikasi

Jumat, 20 Feb 2026 | 16:21 WITA
Pengumuman larangan pemberian hadiah. (foto : istimewa)

Pengumuman larangan pemberian hadiah. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Bank Kalsel mengeluarkan pengumuman larangan pemberian hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada seluruh jajaran internal bank. Sebagai bentuk dan langkah untuk memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang bersih.

Langkah ini diambil sebagai upaya penerapan nilai integritas dan sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) melalui program pengendalian gratifikasi secara berkelanjutan.

Bank Kalsel menghimbau kepada seluruh Nasabah, Debitur, stakeholders, serta mitra kerja agar tidak memberikan hampers, parsel, uang, atau hadiah dalam bentuk apa pun kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan Seluruh Insan Bank Kalsel.

Warga Diimbau Waspada Penyakit ISPA Musim Kemarau

Warga Diimbau Waspada Penyakit ISPA Musim Kemarau

Sabtu, 18 Jul 2026 | 15:09
Walikota Banjarmasin Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Kabut Asap

Walikota Banjarmasin Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Kabut Asap

Kamis, 9 Jul 2026 | 21:16
Musim Pemadaman Bergilir, Walikota Banjarmasin Imbau Warga Siaga Korsleting Listrik

Musim Pemadaman Bergilir, Walikota Banjarmasin Imbau Warga Siaga Korsleting Listrik

Senin, 6 Jul 2026 | 21:32
Haris Munandar Resmi Jabat Kepala BI Kalsel, Gubernur Muhidin Berharap Kolaborasi Makin Kuat

Haris Munandar Resmi Jabat Kepala BI Kalsel, Gubernur Muhidin Berharap Kolaborasi Makin Kuat

Rabu, 24 Jun 2026 | 20:44

Kebijakan ini berlaku secara umum, termasuk dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 H.

“Dalam rangka menjaga integritas dan penerapan tata kelola yang baik, mari bersama wujudkan budaya kerja yang bersih dan berintegritas,” tulis manajemen Bank Kalsel dalam keterangan resminya.

Untuk menjaga komitmen tersebut tetap berjalan di lapangan, Bank Kalsel mengajak masyarakat dan mitra kerja untuk turut mengawasi. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau oknum yang meminta/menerima hadiah, masyarakat diminta segera melapor melalui Satgas Anti Fraud / Unit Pengendalian Gratifikasi, Telepon: 0811 50 222 77 dan Email: pengendaliangratifikasi@bankkalsel.co.id – antikecurangan@bankkalsel.co.id

Sebagai lembaga keuangan yang sehat, Bank Kalsel senantiasa beroperasi di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Dengan adanya kebijakan ini, Bank Kalsel berharap dapat terus memberikan pelayanan prima yang transparan dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel). (adv/smr)

Tags: GratifikasiImbauanKalsel

Baca Juga

Tujuh Pejabat Pemko Banjarmasin Dilantik, Walikota Minta Target Kinerja 100 Hari

Tujuh Pejabat Pemko Banjarmasin Dilantik, Walikota Minta Target Kinerja 100 Hari

Senin, 3 Agu 2026 | 20:45
Miring dan Membahayakan, Monumen Kayuh Baimbai Dibongkar

Miring dan Membahayakan, Monumen Kayuh Baimbai Dibongkar

Senin, 3 Agu 2026 | 20:25
54 Atlet Bertanding di Kejuaraan Menembak Walikota Banjarmasin Cup

54 Atlet Bertanding di Kejuaraan Menembak Walikota Banjarmasin Cup

Sabtu, 1 Agu 2026 | 21:02
Sah! Hj Ananda Terpilih Menjadi Ketua PMI Banjarmasin Periode 2025-2030

Sah! Hj Ananda Terpilih Menjadi Ketua PMI Banjarmasin Periode 2025-2030

Sabtu, 1 Agu 2026 | 20:40
Next Post
Wacana Bayar Parkir Digabung Pajak Kendaraan, Kepala BPKPAD Banjarmasin : Memberatkan Masyarakat

Wacana Bayar Parkir Digabung Pajak Kendaraan, Kepala BPKPAD Banjarmasin : Memberatkan Masyarakat

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist