SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tempat Hiburan Malam (THM) Hexagon yang berlokasi di Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur, diduga melakukan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan daerah (Perda).
Dugaan pelanggaran ini meliputi penampilan Disc Jockey (DJ) tanpa surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata, serta penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin lengkap untuk klasifikasi B dan C.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Banjarmasin memanggil pihak pengelola Hexagon untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (5/5/2025).
Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Aliansyah menegaskan, pentingnya penegakan aturan dan jika terbukti melanggar, pihak terkait harus dikenai sanksi sesuai ketentuan.
“Kalau sampai ditutup sementara, tidak. Tapi kalau ada pelanggaran dan memang ada sanksinya, maka sanksi itu harus dikenakan. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan, bukan hanya Hexagon,” ujar Aliansyah.
Dari hasil RDP tersebut, dijelaskan Hexagon sebenarnya telah memiliki izin untuk menampilkan DJ asing dari pihak imigrasi dan provinsi. Hanya saja, belum mengantongi rekomendasi dari Dinas Pariwisata setempat.
“Lagi pula, DJ itu tampil di berbagai kota di Indonesia, jadi izinnya memang diurus lewat imigrasi.”
Untuk perizinan minumam beralkohol (Minol), Aliansyah menjelaskan, Hexagon baru mengantongi izin untuk klasifikasi A yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Sementara izin untuk klasifikasi B masih dalam proses di tingkat provinsi, dan klasifikasi C masih diproses oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.
“Saat ini, Hexagon hanya memiliki izin klasifikasi A. Tapi secara umum, proses perizinan mereka sudah berjalan dan dinyatakan aman,” imbuhnya.
Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan sanksi jika Hexagon ketahuan menjual minol di luar klasifikasi yang diizinkan, Aliansyah mengatakan, pihak DPRD belum melakukan pemantauan langsung.
“Kita belum cek langsung ke sana. Mungkin nanti kalau ada waktu kita akan pantau, supaya tahu situasinya. Informasinya juga, mereka membuka restoran di sana,” katanya.
Aliansyah juga mengingatkan, penegakan aturan menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ia berharap instansi tersebut aktif mengawasi tempat hiburan dan kafe yang menjual minuman beralkohol. “Perda soal minol ini pun masih belum jelas, karena dianulir oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Aliansyah mengimbau seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Banjarmasin agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Operasional harus sesuai dengan jam buka dan tutup yang ditentukan. Gunakan peredam suara agar tidak mengganggu warga sekitar. Dan kalau bisa, prioritaskan tenaga kerja lokal Banjarmasin,” pungkasnya. (sna/smr)