Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Banjarmasin

Diduga Langgar Perda, Komisi I Panggil Pengelola THM Hexagon

Senin, 5 Mei 2025 | 16:17 WITA
Komisi I DPRD Banjarmasin meminta kejelasan dengan pihak Hexagon terkait dugaan pelanggaran Perda. (foto : sna/seputaran)

Komisi I DPRD Banjarmasin meminta kejelasan dengan pihak Hexagon terkait dugaan pelanggaran Perda. (foto : sna/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tempat Hiburan Malam (THM) Hexagon yang berlokasi di Jalan Veteran, Kecamatan Banjarmasin Timur, diduga melakukan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan daerah (Perda).

Dugaan pelanggaran ini meliputi penampilan Disc Jockey (DJ) tanpa surat rekomendasi dari Dinas Pariwisata, serta penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin lengkap untuk klasifikasi B dan C.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Banjarmasin memanggil pihak pengelola Hexagon untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (5/5/2025).

Suripno Soroti Potensi Karhutla di Kalsel

Suripno Soroti Potensi Karhutla di Kalsel

Sabtu, 2 Agu 2025 | 19:30
Raperda Kota Layak Anak Selesai Dibahas

Raperda Kota Layak Anak Selesai Dibahas

Selasa, 8 Jul 2025 | 16:05
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi Disahkan

Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi Disahkan

Senin, 16 Jun 2025 | 15:54
Dibahas sejak 2023, Perda Penyelenggaraan Reklame Akhirnya Disahkan di 2025

Dibahas sejak 2023, Perda Penyelenggaraan Reklame Akhirnya Disahkan di 2025

Jumat, 13 Jun 2025 | 20:18

Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin Aliansyah menegaskan, pentingnya penegakan aturan dan jika terbukti melanggar, pihak terkait harus dikenai sanksi sesuai ketentuan.

“Kalau sampai ditutup sementara, tidak. Tapi kalau ada pelanggaran dan memang ada sanksinya, maka sanksi itu harus dikenakan. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan, bukan hanya Hexagon,” ujar Aliansyah.

Dari hasil RDP tersebut, dijelaskan Hexagon sebenarnya telah memiliki izin untuk menampilkan DJ asing dari pihak imigrasi dan provinsi. Hanya saja, belum mengantongi rekomendasi dari Dinas Pariwisata setempat.

“Lagi pula, DJ itu tampil di berbagai kota di Indonesia, jadi izinnya memang diurus lewat imigrasi.”

Untuk perizinan minumam beralkohol (Minol), Aliansyah menjelaskan, Hexagon baru mengantongi izin untuk klasifikasi A yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Sementara izin untuk klasifikasi B masih dalam proses di tingkat provinsi, dan klasifikasi C masih diproses oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

“Saat ini, Hexagon hanya memiliki izin klasifikasi A. Tapi secara umum, proses perizinan mereka sudah berjalan dan dinyatakan aman,” imbuhnya.

Menanggapi pertanyaan terkait kemungkinan sanksi jika Hexagon ketahuan menjual minol di luar klasifikasi yang diizinkan, Aliansyah mengatakan, pihak DPRD belum melakukan pemantauan langsung.

“Kita belum cek langsung ke sana. Mungkin nanti kalau ada waktu kita akan pantau, supaya tahu situasinya. Informasinya juga, mereka membuka restoran di sana,” katanya.

Aliansyah juga mengingatkan, penegakan aturan menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ia berharap instansi tersebut aktif mengawasi tempat hiburan dan kafe yang menjual minuman beralkohol. “Perda soal minol ini pun masih belum jelas, karena dianulir oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Aliansyah mengimbau seluruh Tempat Hiburan Malam di Kota Banjarmasin agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Operasional harus sesuai dengan jam buka dan tutup yang ditentukan. Gunakan peredam suara agar tidak mengganggu warga sekitar. Dan kalau bisa, prioritaskan tenaga kerja lokal Banjarmasin,” pungkasnya. (sna/smr)

Tags: HexagonMelanggarPerda

Baca Juga

DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perizinan Berusaha

DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perizinan Berusaha

Rabu, 20 Agu 2025 | 15:49
Komisi III DPRD Banjarmasin Tinjau Renovasi Dermaga Pasar Baru

Komisi III DPRD Banjarmasin Tinjau Renovasi Dermaga Pasar Baru

Rabu, 20 Agu 2025 | 15:47
Komisi II DPRD Apresiasi Penataan Siring Menara Pandang

Komisi II DPRD Apresiasi Penataan Siring Menara Pandang

Rabu, 20 Agu 2025 | 15:41
PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

Rabu, 20 Agu 2025 | 14:55
Next Post
Bupati Kukuhkan TP PKK Barsel Periode 2025–2030

Bupati Kukuhkan TP PKK Barsel Periode 2025–2030

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist