SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sejumlah sumber pendapatan asli daerah (PAD) yakni retribusi dan pajak hilang. Atas hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengupayakan menggali potensi lain.
Salah satunya rumah kost, karena saat ini tidak lagi dibatasi oleh aturan pemerintah pusat.
“Jika dulunya dibatasi aturan minimal 10 pintu baru bisa ditarik, sekarang tidak ada lagi berlaku atau bebas,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo, saat ditemui awak media di Kantor, Selasa (26/2/2024).
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2023 yang diturunkan ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan kriteria penarikan pajak rumah kost salah satunya harus memiliki fasilitas seperti hotel.
“Yaitu, fasilitas yang diberikan ada tempat tidur dan lainnya. Itu adalah komponen yang harus ditarik,” jelasnya.
Sementara rumah kost yang tidak menyediakan fasilitas seperti itu. Maka tak masuk kriteria dan bebas dari Wajib Pajak (WP).
“Jadi dipilah dulu yang mana bisa dikenakan dan tidak, serta melakukan sosialisasi,” tuturnya.
Adapun pajak rumah kost dikenakan 10 persen sama halnya dengan retribusi pajak hotel dan restoran.
Ketentuan baru ini akan disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab untuk mengimplementasikan regulasi baru, perlu waktu agar masyarakat bisa memahami terhadap penyesuaian tersebut.
“Sesuai penjelasan kementerian semua tarif itu tidak dikenakan kepada pengusaha melainkan pelaku. Jadi kita tidak mengambil keuntungan dari pelaku usaha kost,” jelasnya.
Dengan menggali potensi tersebut, Edy berharap, mampu menutupi kehilangan potensi dan mencapai target PAD di 2024 ini.
Di samping itu, pihaknya akan terus menggenjot pajak rumah makan dan restoran, yang memang memiliki potensi cukup besar.
“Semoga target PAD kita tercapai melalui potensi yang ada meski beberapa hilang,” tukasnya. (shn/smr)