Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

Beberapa Sumber PAD Hilang, BPKPAD Banjarmasin Gali Potensi Pajak Rumah Kost 

Jumat, 1 Mar 2024 | 21:07 WITA
Kepala BPKAD Banjarmasin Edy Wibowo. (foto : smr)

Kepala BPKAD Banjarmasin Edy Wibowo. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sejumlah sumber pendapatan asli daerah (PAD) yakni retribusi dan pajak hilang. Atas hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengupayakan menggali potensi lain.

Salah satunya rumah kost, karena saat ini tidak lagi dibatasi oleh aturan pemerintah pusat.

“Jika dulunya dibatasi aturan minimal 10 pintu baru bisa ditarik, sekarang tidak ada lagi berlaku atau bebas,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo, saat ditemui awak media di Kantor, Selasa (26/2/2024).

Dukung Implementasi Coretax, Dirut Ajak Jajaran Bank Kalsel Laporkan SPT Tahunan

Dukung Implementasi Coretax, Dirut Ajak Jajaran Bank Kalsel Laporkan SPT Tahunan

Senin, 9 Feb 2026 | 21:08
Pemungutan PBB Dimulai, Ada 104.217 SPPT Dibagikan Senilai Rp 48 Miliar

Pemungutan PBB Dimulai, Ada 104.217 SPPT Dibagikan Senilai Rp 48 Miliar

Senin, 9 Feb 2026 | 21:07
DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Wajib Pajak Industri Baja 

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Wajib Pajak Industri Baja 

Kamis, 5 Feb 2026 | 13:16
Ribuan Kendaraan Dinas Pemko Banjarmasin Menunggak Pajak

Ribuan Kendaraan Dinas Pemko Banjarmasin Menunggak Pajak

Rabu, 4 Feb 2026 | 20:27

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2023 yang diturunkan ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan kriteria penarikan pajak rumah kost salah satunya harus memiliki fasilitas seperti hotel.

“Yaitu, fasilitas yang diberikan ada tempat tidur dan lainnya. Itu adalah komponen yang harus ditarik,” jelasnya.

Sementara rumah kost yang tidak menyediakan fasilitas seperti itu. Maka tak masuk kriteria dan bebas dari Wajib Pajak (WP).

“Jadi dipilah dulu yang mana bisa dikenakan dan tidak, serta melakukan sosialisasi,” tuturnya.

Adapun pajak rumah kost dikenakan 10 persen sama halnya dengan retribusi pajak hotel dan restoran.

Ketentuan baru ini akan disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab untuk mengimplementasikan regulasi baru, perlu waktu agar masyarakat bisa memahami terhadap penyesuaian tersebut.

“Sesuai penjelasan kementerian semua tarif itu tidak dikenakan kepada pengusaha melainkan pelaku. Jadi kita tidak mengambil keuntungan dari pelaku usaha kost,” jelasnya.

Dengan menggali potensi tersebut, Edy berharap, mampu menutupi kehilangan potensi dan mencapai target PAD di 2024 ini.

Di samping itu, pihaknya akan terus menggenjot pajak rumah makan dan restoran, yang memang memiliki potensi cukup besar.

“Semoga target PAD kita tercapai melalui potensi yang ada meski beberapa hilang,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: BPKPAD BanjarmasinPADPajakRumah Kost

Baca Juga

Launching Logo Harjad ke-500 Tahun Banjarmasin, Walikota Tak Ingin Perayaan Sekedar Seremoni

Launching Logo Harjad ke-500 Tahun Banjarmasin, Walikota Tak Ingin Perayaan Sekedar Seremoni

Kamis, 2 Apr 2026 | 15:17
Reses Zainal Hakim, Warga Keluhkan Kekurangan Sarana Pendidikan di Sungai Andai

Reses Zainal Hakim, Warga Keluhkan Kekurangan Sarana Pendidikan di Sungai Andai

Kamis, 2 Apr 2026 | 13:30
Plafon Ruang Kepsek SDN Telaga Biru 9 Ambruk

Plafon Ruang Kepsek SDN Telaga Biru 9 Ambruk

Rabu, 1 Apr 2026 | 14:43
Pemko Banjarmasin Pelajari Efisiensi Kebijakan WFH

Pemko Banjarmasin Pelajari Efisiensi Kebijakan WFH

Rabu, 1 Apr 2026 | 14:36
Next Post
Imbas Refocusing, Disperkim Banjarmasin Hanya Bisa Perbaiki Dua Jalan Komplek Perumahan

Imbas Refocusing, Disperkim Banjarmasin Hanya Bisa Perbaiki Dua Jalan Komplek Perumahan

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist