Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Beberapa Sumber PAD Hilang, BPKPAD Banjarmasin Gali Potensi Pajak Rumah Kost 

Jumat, 1 Mar 2024 | 21:07 WITA
Kepala BPKAD Banjarmasin Edy Wibowo. (foto : smr)

Kepala BPKAD Banjarmasin Edy Wibowo. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Sejumlah sumber pendapatan asli daerah (PAD) yakni retribusi dan pajak hilang. Atas hal itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengupayakan menggali potensi lain.

Salah satunya rumah kost, karena saat ini tidak lagi dibatasi oleh aturan pemerintah pusat.

“Jika dulunya dibatasi aturan minimal 10 pintu baru bisa ditarik, sekarang tidak ada lagi berlaku atau bebas,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo, saat ditemui awak media di Kantor, Selasa (26/2/2024).

Wacana Bayar Parkir Digabung Pajak Kendaraan, Kepala BPKPAD Banjarmasin : Memberatkan Masyarakat

Wacana Bayar Parkir Digabung Pajak Kendaraan, Kepala BPKPAD Banjarmasin : Memberatkan Masyarakat

Jumat, 20 Feb 2026 | 16:28
Walikota Banjarmasin Ajak ASN Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu 

Walikota Banjarmasin Ajak ASN Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu 

Kamis, 19 Feb 2026 | 16:40
DJP Kalselteng Sampaikan 150 Surat Paksa Tagihan Pajak Senilai Rp 47,8 Miliar

DJP Kalselteng Sampaikan 150 Surat Paksa Tagihan Pajak Senilai Rp 47,8 Miliar

Kamis, 19 Feb 2026 | 15:54
Dukung Implementasi Coretax, Dirut Ajak Jajaran Bank Kalsel Laporkan SPT Tahunan

Dukung Implementasi Coretax, Dirut Ajak Jajaran Bank Kalsel Laporkan SPT Tahunan

Senin, 9 Feb 2026 | 21:08

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2023 yang diturunkan ke Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan kriteria penarikan pajak rumah kost salah satunya harus memiliki fasilitas seperti hotel.

“Yaitu, fasilitas yang diberikan ada tempat tidur dan lainnya. Itu adalah komponen yang harus ditarik,” jelasnya.

Sementara rumah kost yang tidak menyediakan fasilitas seperti itu. Maka tak masuk kriteria dan bebas dari Wajib Pajak (WP).

“Jadi dipilah dulu yang mana bisa dikenakan dan tidak, serta melakukan sosialisasi,” tuturnya.

Adapun pajak rumah kost dikenakan 10 persen sama halnya dengan retribusi pajak hotel dan restoran.

Ketentuan baru ini akan disosialisasikan kepada masyarakat. Sebab untuk mengimplementasikan regulasi baru, perlu waktu agar masyarakat bisa memahami terhadap penyesuaian tersebut.

“Sesuai penjelasan kementerian semua tarif itu tidak dikenakan kepada pengusaha melainkan pelaku. Jadi kita tidak mengambil keuntungan dari pelaku usaha kost,” jelasnya.

Dengan menggali potensi tersebut, Edy berharap, mampu menutupi kehilangan potensi dan mencapai target PAD di 2024 ini.

Di samping itu, pihaknya akan terus menggenjot pajak rumah makan dan restoran, yang memang memiliki potensi cukup besar.

“Semoga target PAD kita tercapai melalui potensi yang ada meski beberapa hilang,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: BPKPAD BanjarmasinPADPajakRumah Kost

Baca Juga

Pengendalian Inflasi, Pemko Banjarmasin Hadirkan Bapok Bersubsidi

Pengendalian Inflasi, Pemko Banjarmasin Hadirkan Bapok Bersubsidi

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:17
Siring Depan Balai Kota Banjarmasin Bakal Ada Air Mancur

Siring Depan Balai Kota Banjarmasin Bakal Ada Air Mancur

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:13
Pendidikan Ala Barak Militer Bagi Remaja Bermasalah Bakal Diterapkan

Pendidikan Ala Barak Militer Bagi Remaja Bermasalah Bakal Diterapkan

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:08
Pemko Banjarmasin Tekan Belanja Pegawai

Pemko Banjarmasin Tekan Belanja Pegawai

Jumat, 15 Mei 2026 | 19:57
Next Post
Imbas Refocusing, Disperkim Banjarmasin Hanya Bisa Perbaiki Dua Jalan Komplek Perumahan

Imbas Refocusing, Disperkim Banjarmasin Hanya Bisa Perbaiki Dua Jalan Komplek Perumahan

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist