Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Kalsel Banjarmasin

Walikota Banjarmasin Terbitkan Instruksi Wajib Memilah Sampah

Kamis, 10 Apr 2025 | 15:28 WITA
Aktivitas saat memilih sampah. (foto : shn/seputaran)

Aktivitas saat memilih sampah. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kondisi darurat sampah saat ini, membuat Walikota Banjarmasin HM Yamin menerbitkan instruksi tentang kebijakan pelaksanaan wajib memilah sampah.

Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.4.3/0360/SEKR-DLH/III/2025 Tentang Kebijakan Pelaksanaan Wajib Memilah Sampah.

Regulasi itu, merujuk Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya, serta Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Persampahan, Kebersihan dan Pertamanan.

Disperdagin Berikan Pendampingan IKM Banjarmasin Lindungi Kekayaan Intelektual Merek

Disperdagin Berikan Pendampingan IKM Banjarmasin Lindungi Kekayaan Intelektual Merek

Selasa, 9 Jun 2026 | 20:16
Tekankan Disiplin Kerja, 407 PPPK Pemko Banjarmasin Diorientasi

Tekankan Disiplin Kerja, 407 PPPK Pemko Banjarmasin Diorientasi

Senin, 8 Jun 2026 | 20:06
Kodim 1007/Banjarmasin Awasi Pelaksanaan MBG

Kodim 1007/Banjarmasin Awasi Pelaksanaan MBG

Jumat, 5 Jun 2026 | 20:43
PMI Banjarmasin Minta Warga Tak Cari Darah Secara Mandiri

PMI Banjarmasin Minta Warga Tak Cari Darah Secara Mandiri

Rabu, 3 Jun 2026 | 19:40

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman mengatakan, instruksi tersebut lebih kepada menekankan mengenai tata cara pembuangan hingga pemilahan sampah, serta waktu dalam membuang sampah.

“Sebenarnya ini bukan hal yang baru, tapi pak Walikota ingin menegaskan apa yang sudah kita lakukan sebelumnya,” ujarnya.

Ia menyatakan, tidak ada sanksi yang diberikan jika warga melanggar instruksi tersebut. “Saat ini memang belum diberlakukan sanksi. Namun sewaktu-waktu bisa saja berlaku,” tehas Ikhsan, di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (8/4/2025).

Hanya saja, kepada masyarakat yang masih melanggar dalam pengelolaan dan buang sampah yang diatur Perda, akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atau denda.

Ikhsan mengingatkan,terkait sampah medis dalam pengelolaannya dilakukan secara khusus hingga tidak bisa dibuang sembarangan. “Soalnya bukan hanya ada Peraturan Daerah (Perda) tapi ada Undang-undang terkait Kesehatan mengatur,” terangnya.

Ia menyatakan, ini menjadi perhatian, apalagi ada temuan beberapa waktu yang lalu. Maka ini harus ditelusuri, karena terkadang ada yang membuang mandiri atau menggunakan paman gerobak.

“Jadi tidak tahu kalau yang membuang secara mandiri ini, pasti bakal ditelusuri karena pasti ada jejak tertinggal dan bisa lihat untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ihksan menegaskan, membuang limbah medis sembarangan dengan sengaja bisa di pidana. “Hal itu mengacu perundang-undangan yang berlaku. Karena sampah medis tidak bisa dibuang sembarangan ada cara khusus untuk memusnahkannya,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: banjarmasinInstruksi WalikotaPemerintahanSampahWajib Memilah Sampah

Baca Juga

Taman Edukasi Jahri Saleh Dikenakan Tiket Masuk

Taman Edukasi Jahri Saleh Dikenakan Tiket Masuk

Sabtu, 13 Jun 2026 | 20:24
10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

10 Atlet SOIna Banjarmasin Dilepas Ikuti PESODA Kalsel 2026

Jumat, 12 Jun 2026 | 19:56
ASN Pemko Banjarmasin Diingatkan saat Jam Kerja Tidak Live di Medsos

ASN Pemko Banjarmasin Diingatkan saat Jam Kerja Tidak Live di Medsos

Jumat, 12 Jun 2026 | 19:52
Pemprov Kalsel WTP 13 Kali Berturut-turut

Pemprov Kalsel WTP 13 Kali Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 | 12:22
Next Post
Terkendala Daya Listrik, Rumah Pompa Sungai Belasung Belum Beroperasi

Terkendala Daya Listrik, Rumah Pompa Sungai Belasung Belum Beroperasi

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist