SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Ada wacana pemerintah pembayaran parkir digabungkan dengan pelaporan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru-baru ini.
Mengenai wacana tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin H Edy Wibowo menuturkan, baru tahu informasi tersebut.
Ia menilai, dari sisi penerimaan daerah, tentu wacana ini sangat baik untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terlebih, Banjarmasin memiliki potensi besar jika dilihat dari jumlah kendaraan bermotor yang ada, bahkan terbanyak di Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga menjadikannya penerima opsen pajak terbesar pada 2025 lalu.
“Jadi potensinya besar, karena jumlah kendaraan bermotor kita terbanyak di Kalsel,” katanya, Kamis (19/2/2026).
Namun di sisi lain, dengan skema baru itu tentu akan memberatkan masyarakat. Apalagi yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari dua unit dan jarang ke luar. Apalagi telah dipatok Rp2 ribu untuk mobil dalam sehari dan Rp1 ribu untuk motor dalam sehari.
“Belum lagi parkir liar yang khawatirnya akan tetap menarik tarif parkir. Meski sudah dikenakan dengan pajak kendaraan bermotor. Kalau wacana itu berlaku maka semua parkir dan retribusi parkir ditiadakan. Cuman yang jadi masalah kami ini parkir liar yang masih ada ditemui,” ketusnya.
Edy melanjutkan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sendiri dalam pengelolaan parkir ini terdiri dari penarikan pajak. Lalu retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.
“Potensinya pajak parkir dan retribusi parkir selama ini bagus. Jika digabungkan, maka secara keseluruhan itu bisa menyetuh Rp10 miliar untuk di sektor parkir dalam per tahun,” jelasnya Edy.
Oleh karena itu, untuk saat ini, pihaknya masih menunggu instruksi jelas mengenai wacana ini jika benar-benar diberlakukan. “Karena kita belum tahu skemanya seperti apa. Apakah satu rumah untuk satu unit kendaraan bermotor yang mewakili atau dihitung semua. Tapi kalau aturan itu berlaku ya bakal menyesuaikan,” tukasnya.(shn/smr)








