SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tanggung jawab atas tersangka berinisial BYN beserta barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Kamis (12/6/2025).
Tersangka BYN hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik DJP untuk dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Pelaksanaan kegiatan Tahap II Tim Penyidik DJP didampingi oleh Tim Korwas PPNS Bareksrim Polri dan Polda setempat.
Tersangka BYN diduga melakukan tindak pidana perpajakan melalui perusahaan PT RRL dengan dugaan kuat dengan sengaja turut serta menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu September 2018 sampai dengan Desember 2019.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.334.765.063.
Perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 39A huruf a Juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-undang (UU) No 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo. UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Ancaman hukuman pidana terhadap perbuatan ini adalah penjara minimal 2 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Sebelum kegiatan Tahap II dilakukan, Tim Penyidik DJP telah berhasil melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap tersangka BYN dengan bantuan dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polda setempat. Tersangka BYN kemudian ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna memastikan kelancaran proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau pelarian.
Tim Penyidik DJP juga telah berhasil melakukan pemblokiran atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 170 m2 dengan nilai sebesar Rp560.000.000, sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng Rusdiyanto TA Umar menyatakan, DJP terus berkomitmen untuk menghadirkan efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan serta memberikan efek gentar bagi wajib pajak lain guna menjaga integritas sistem perpajakan, mengamankan penerimaan negara, dan memulihkan potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap pendapatan negara.
Ia juga menuturkan, keberhasilan ini menunjukkan komitmen DJP dalam menegakkan hukum perpajakan secara konsisten.
“Penanganan kasus ini juga merupakan hasil dari sinergi yang solid antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Polda setempat, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar,” tukasnya. (smr)