Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

Terbukti Gunakan Narkoba, BKD Ancam Pecat PPPK

Selasa, 14 Okt 2025 | 16:12 WITA
Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto. (foto : shn/seputaran)

Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan (BKD Diklat) Banjarmasin tidak segan memberikan sanksi pemecatan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Banjarmasin. apabila terbukti menggunakan Narkoba.

“Namun kita tetap melihat tingkat pelanggaran penggunaan obat-obatannya. Tapi kalau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni tenaga kontrak mohon maaf dilepas walau baru menjabat,” tegas Kepala BKD Diklat Banjarmasin Totok Agus Daryanto.

Ia menyatakan, pemutusan kontrak terhadap PPPK yang terbukti melanggar lebih mudah, karena ikatan kerja dengan pemerintah lebih lemah jika dibandingkan ASN.

Dugaan Kasus Perselingkuhan Seret Oknum Dokter ASN RSUD Sultan Suriansyah

Dugaan Kasus Perselingkuhan Seret Oknum Dokter ASN RSUD Sultan Suriansyah

Senin, 25 Agu 2025 | 14:42
Bank Kalsel Gelar Undian Simpeda ASN

Bank Kalsel Gelar Undian Simpeda ASN

Senin, 25 Agu 2025 | 12:32
Sambut 17-an, Pemko Gelar Perlombaan Rakyat Melibatkan ASN dan Perumda

Sambut 17-an, Pemko Gelar Perlombaan Rakyat Melibatkan ASN dan Perumda

Rabu, 13 Agu 2025 | 12:14
ASN Tak Terlibat Kelola Sampah, TPP Terancam Dibekukan

ASN Tak Terlibat Kelola Sampah, TPP Terancam Dibekukan

Selasa, 29 Jul 2025 | 19:28

Dia pun sepakat jika tes urine dilakukan tidak hanya untuk ASN, tetapi juga untuk non ASN seperti PPPK. Sebab,  sudah seharusnya seluruh pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin tidak terlibat penggunaan Narkoba. “Ini untuk menghindari pelanggaran berat. Contohnya penggunaan obat-obat terlarang dan Narkoba,” tuturnya.

Totok menyebut, pemeriksaan Narkoba ini sendiri, rutin dilaksanakan di lingkup Pemko Banjarmasin setiap tahunnya. Bahkan tahun-tahun sebelumnya ada kedapatan menggunakan obat-obatan terlarang itu hingga ditindak tegas.

“Tahun-tahun kemarin ada ditemukan, tentunya langsung ditindak sesuai prosedur bahkan ada sampai pemecatan langsung,” ungkapnya.

Tahun ini pelaksanaan tes urine di lingkup Pemko Banjarmasin jumlahnya lebih rendah. Hanya ada 500 sampel saja yang diperiksa, meski sempat dianggarkan untuk 750 sampel. Hal ini, disebabkan karena adanya efesiensi anggaran hingga pelaksanaan tes urine ini lebih mengutamakan ASN ataupun PPPK yang baru diangkat.

“Kalau tahun sebelumnya ada yang sampai 1000 sampel, tahun ini 500 sampel akan ditingkatkan lagi kedepan dilakukan secara bertahap,” ungkapnya.

Meski terbatas, pihaknya tetap menerima usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemko Banjarmasin yang ingin melaksanakan tes urine terhadap jajaran. “Misalnya ada ASN atau PPPK yang dicurigai pengguna barang haram tersebut,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: ASNBKD dan Diklat BanjarmasinDipecatNarkobaPPPK

Baca Juga

PN Palangkaraya Vonis Pidana dan Denda Rp 40,9 Miliar Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan

PN Palangkaraya Vonis Pidana dan Denda Rp 40,9 Miliar Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan

Selasa, 14 Okt 2025 | 18:58
Baru 300 Pelaku IKM di Banjarmasin Masuk SIINas Kemenperin

Baru 300 Pelaku IKM di Banjarmasin Masuk SIINas Kemenperin

Selasa, 14 Okt 2025 | 16:44
Disperdagin Banjarmasin Segera Tindaklanjuti Pemanfaatan Lahan Parkir Rumah Kemasan

Disperdagin Banjarmasin Segera Tindaklanjuti Pemanfaatan Lahan Parkir Rumah Kemasan

Selasa, 14 Okt 2025 | 16:21
Polda dan Pemuda Pasar Sentra Antasari Menjaga Kondusifitas

Polda dan Pemuda Pasar Sentra Antasari Menjaga Kondusifitas

Selasa, 14 Okt 2025 | 16:15
Next Post
Polda dan Pemuda Pasar Sentra Antasari Menjaga Kondusifitas

Polda dan Pemuda Pasar Sentra Antasari Menjaga Kondusifitas

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist