Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Peristiwa Kriminal

Rumah Pembuatan Ekstasi di Blok Anggrek Sungai Andai Digerebek

Kamis, 17 Nov 2022 | 10:25 WITA
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmodjo Martosumito SIK bersama Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman SIK saat gelar perkara dengan menghadirkan tersangka Ade dan barang bukti. (foto : istimewa)

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmodjo Martosumito SIK bersama Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman SIK saat gelar perkara dengan menghadirkan tersangka Ade dan barang bukti. (foto : istimewa)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Diduga dijadikan tempat pembuatan ekstasi, sebuah rumah di blok Anggrek VI, RT 25, Jalan Sungai Andai, Banjarmasin Utara digerebek Jajaran Polsekta Banjarmasin Barat dan Satresnarkona Polresta Banjarmasin, Rabu (9/11/2022) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.

Pria bernama Ade Merdekawana alias Ade (34) diamankan bersama puluhan barang bukti berupa alat dan bahan peracik ekstasi, serta narkoba jenis sabu.

Pengungkapan pabrik ekstasi rumahan itu kemudian digelar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmodjo Martosumito SIK didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko SIK, bersama Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman SIK dan Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, di halaman Mapolsekta Banjarmasin Barat, Rabu (16/11/2022).

Malam Hari, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU Tinjau Progres Pengerjaan Program NUFReP

Malam Hari, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PU Tinjau Progres Pengerjaan Program NUFReP

Sabtu, 4 Okt 2025 | 19:55
Bank Kalsel Berikan Bantuan untuk Korban Musibah Kebakaran di Murung Raya

Bank Kalsel Berikan Bantuan untuk Korban Musibah Kebakaran di Murung Raya

Sabtu, 27 Sep 2025 | 14:53
Rapat Paripurna Istimewa : Harjad Banjarmasin jadi Momentum Memperkuat Jati Diri Kota Seribu Sungai

Rapat Paripurna Istimewa : Harjad Banjarmasin jadi Momentum Memperkuat Jati Diri Kota Seribu Sungai

Rabu, 24 Sep 2025 | 18:20
Ziarah Makam Sultan Suriansyah Pengingat Akar Sejarah Lahir Kota Seribu Sungai

Ziarah Makam Sultan Suriansyah Pengingat Akar Sejarah Lahir Kota Seribu Sungai

Rabu, 24 Sep 2025 | 17:43

“Terungkapnya pembuatan ekstasi rumahan ini, dari informasi yang didapat anggota. Selain jadi tempat pembuatan ekstasi, rupanya rumah tersebut juga dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kombes Pol Sabana Atmodjo Martosumito.

Beranjak dari laporan itu, kata dia, pihaknya melakukan pengintaian selanjutnya penggerebekan.

“Begitu digerebek, Ade yang saat ini sudah dijadikan tersangka, sedang meracik atau membuat ekstasi di kamar belakang,” bebernya.

Kemudian, kata dia, tersangka diamankan tanpa perlawanan dan hanya pasrah saat digiring petugas ke sel tahanan.

Selain itu, juga disita puluhan barang bukti, berupa 3 paket sabu dengan berat masing-masing 23,89 gram, 5,15 gram dan 2,55 gram. Lalu, 14 butir pil diduga ekstasi warna hijau berat bersih 7,31 gram dan 4 pil warna merah diduga ekstasi berat bersih 2,49 gram, sisanya alat peracik dan bahan pembuatan ekstasi.

“Seperti serbuk avicel, PVP, bronchitin, 10 kotak tablet obat merk bronchitin, satu toples berisi caffein, Talkum dan Krotom, cetakan ektasi, serta pewarna dan lainnya. Ini kali kedua pihak kita mengungkap pabrik narkoba rumahan,” beber Kapolres.

Dari pengakuan tersangka, kata dia, belajar membuat ekstasi dari kiriman video atau dibimbing melalui video call dari orang yang tak dikenalnya.

“Tersangka mengaku baru satu minggu membuat ekstasi. Dalam waktu itu, tersangka bisa membuat sekitar 40 butir ekstasi dan dijual dengan harga Rp 25 ribu per butirnya,” ungkapnya.

Tapi apapun alasannya, tersangka tetap akan dikenakan pasal 113 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.

Sementara tersangka mengaku, ekstasi olahannya itu tidak dijual. Melainkan ada orang yang datang untuk mengambilnya dan mengederkannya kembali.

Driver lulusan SMK jurusan mesin dan pernah bekerja di apotek ini menyebut, barang haram dan perlengkapan meracik untuk membuat ekstasi seperti cetakan, mangkok, kompor didapatkan dari orang lain yang tidak dikenalnya.

Bahkan, tersangka menuturkan, nekat membuat ekstasi karena merasa dihipnotis setelah melakukan video call dengan orang yang tak dikenalnya.

“Saya juga tidak memakai narkoba dan berani dites,” tukasnya. (smr)

Tags: banjarmasinEkstasiPolresta BanjarmasinPolsekta Banjarmasin BaratRumahanseputaran.idSungai Andai

Baca Juga

Sudah Dibuka, Seleksi Terbuka Kadisdik dan Kadisbudporapar Belum Ada Pendaftar

Sudah Dibuka, Seleksi Terbuka Kadisdik dan Kadisbudporapar Belum Ada Pendaftar

Rabu, 8 Okt 2025 | 22:32
Transfer Pusat Dipangkas 28 Persen, Walikota : Kita Harus Lakukan Efisiensi

Transfer Pusat Dipangkas 28 Persen, Walikota : Kita Harus Lakukan Efisiensi

Senin, 6 Okt 2025 | 18:48
Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

Pengurus PWI Pusat Periode 2025-2030 Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 4 Okt 2025 | 19:41
H Muhidin Minta Walikota/Bupati dan SKPD Kurangi Kegiatan Tidak Penting

H Muhidin Minta Walikota/Bupati dan SKPD Kurangi Kegiatan Tidak Penting

Jumat, 3 Okt 2025 | 19:15
Next Post
Banyak Rumah Makan Beralih jadi Tempat Hiburan, Komisi I Siap Sidak  

Banyak Rumah Makan Beralih jadi Tempat Hiburan, Komisi I Siap Sidak  

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist