SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Diduga dijadikan tempat pembuatan ekstasi, sebuah rumah di blok Anggrek VI, RT 25, Jalan Sungai Andai, Banjarmasin Utara digerebek Jajaran Polsekta Banjarmasin Barat dan Satresnarkona Polresta Banjarmasin, Rabu (9/11/2022) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Pria bernama Ade Merdekawana alias Ade (34) diamankan bersama puluhan barang bukti berupa alat dan bahan peracik ekstasi, serta narkoba jenis sabu.
Pengungkapan pabrik ekstasi rumahan itu kemudian digelar Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmodjo Martosumito SIK didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko SIK, bersama Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman SIK dan Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, di halaman Mapolsekta Banjarmasin Barat, Rabu (16/11/2022).
“Terungkapnya pembuatan ekstasi rumahan ini, dari informasi yang didapat anggota. Selain jadi tempat pembuatan ekstasi, rupanya rumah tersebut juga dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kombes Pol Sabana Atmodjo Martosumito.
Beranjak dari laporan itu, kata dia, pihaknya melakukan pengintaian selanjutnya penggerebekan.
“Begitu digerebek, Ade yang saat ini sudah dijadikan tersangka, sedang meracik atau membuat ekstasi di kamar belakang,” bebernya.
Kemudian, kata dia, tersangka diamankan tanpa perlawanan dan hanya pasrah saat digiring petugas ke sel tahanan.
Selain itu, juga disita puluhan barang bukti, berupa 3 paket sabu dengan berat masing-masing 23,89 gram, 5,15 gram dan 2,55 gram. Lalu, 14 butir pil diduga ekstasi warna hijau berat bersih 7,31 gram dan 4 pil warna merah diduga ekstasi berat bersih 2,49 gram, sisanya alat peracik dan bahan pembuatan ekstasi.
“Seperti serbuk avicel, PVP, bronchitin, 10 kotak tablet obat merk bronchitin, satu toples berisi caffein, Talkum dan Krotom, cetakan ektasi, serta pewarna dan lainnya. Ini kali kedua pihak kita mengungkap pabrik narkoba rumahan,” beber Kapolres.
Dari pengakuan tersangka, kata dia, belajar membuat ekstasi dari kiriman video atau dibimbing melalui video call dari orang yang tak dikenalnya.
“Tersangka mengaku baru satu minggu membuat ekstasi. Dalam waktu itu, tersangka bisa membuat sekitar 40 butir ekstasi dan dijual dengan harga Rp 25 ribu per butirnya,” ungkapnya.
Tapi apapun alasannya, tersangka tetap akan dikenakan pasal 113 ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegasnya.
Sementara tersangka mengaku, ekstasi olahannya itu tidak dijual. Melainkan ada orang yang datang untuk mengambilnya dan mengederkannya kembali.
Driver lulusan SMK jurusan mesin dan pernah bekerja di apotek ini menyebut, barang haram dan perlengkapan meracik untuk membuat ekstasi seperti cetakan, mangkok, kompor didapatkan dari orang lain yang tidak dikenalnya.
Bahkan, tersangka menuturkan, nekat membuat ekstasi karena merasa dihipnotis setelah melakukan video call dengan orang yang tak dikenalnya.
“Saya juga tidak memakai narkoba dan berani dites,” tukasnya. (smr)