Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih Era Muslih Bakal Dicabut

Senin, 19 Sep 2022 | 15:21 WITA
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancarai terkait penyertaan modal PTAM Bandarmasih di DPRD Banjarmasin. (foto : smr)

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancarai terkait penyertaan modal PTAM Bandarmasih di DPRD Banjarmasin. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih era Muslih dipastikan tidak akan direalisasi.

Pasalnya, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyebut, regulasi tersebut tidak berlaku lagi.

Alasannya, status badan hukum perusahaan air minum milik Pemko Banjarmasin tersebut telah berganti menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Relawan PSM Bekerja 24 Jam Tanpa Pamrih

Relawan PSM Bekerja 24 Jam Tanpa Pamrih

Rabu, 19 Nov 2025 | 20:19
Hidupkan Perahu Tambangan Bernuansa Tempo Dulu

Hidupkan Perahu Tambangan Bernuansa Tempo Dulu

Rabu, 19 Nov 2025 | 20:13
Disdik Banjarmasin Bakal Perbaiki 10 Sekolah di 2026

Disdik Banjarmasin Bakal Perbaiki 10 Sekolah di 2026

Rabu, 19 Nov 2025 | 20:10
Efisiensi Anggaran di 2026, Kegiatan Serimonial dan Perjalanan Dinas Dikurangi

Efisiensi Anggaran di 2026, Kegiatan Serimonial dan Perjalanan Dinas Dikurangi

Rabu, 19 Nov 2025 | 20:05

Diketahui, Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih disahkan pada 2017, dengan badan hukum masih perusahaan daerah dan posisi Dirut masih dijabat Muslih.  Sementara perubahan badan hukum PDAM menjadi PTAM Bandarmasih (Perseroda) terjadi di 2022.

“Nah atas dasar itu, Perda tersebut bakal dicabut karena badan hukum berbeda,” tegas Ibnu Sina usai rapat paripurna di DPRD Banjarmasin, Senin (19/9/2022).

Menurut dia, pihaknya berencana kembali mengusulkan penyertaan modal untuk PTAM Bandarmasih sebesar Rp 50 miliar. “Untuk skenario pengucuran bertahap,” sebutnya.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali. (foto : smr)

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali memastikan, usulan penyertaan modal PTAM Bandarmasih tidak masuk saat KUA/PPAS 2023 ke DPRD Banjarmasin.

“Jadi penyertaan modal PTAM Bandarmasih tidak ada masuk dalam APBD 2023,” katanya.

Namun menurut dia, untuk mendapatkan penyertaan modal tersebut baik PTAM Bandarmasih termasuk PALD (Perusahaan Air Limbah Daerah) harus melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

“Meski sudah berubah badan hukum, namun harus disesuaikan dengan AD/ART masing-masing,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia pun tak menyoal, jika usulan penyertaan modal untuk PTAM Bandarmasih tersebut masuk di Perubahan APBD 2023 atau APBD 2024.

“Hanya saja, dipenuhi atau tidaknya penyertaan modal tersebut, tetap tergantung kemampuan keuangan daerah,” tukasnya. (sna/smr)

Tags: banjarmasinDicabutDPRD BanjarmasinIbnu SinaPemko Banjarmasinpenyertaan modalPTAM Bandarmasihseputaran.idwalikota

Baca Juga

Kader PKK dan ASN Didorong Belanja Bijak

Kader PKK dan ASN Didorong Belanja Bijak

Senin, 24 Nov 2025 | 17:00
Dinkes Banjarmasin Ingatkan Warga Waspada Penyakit Kencing Tikus

Dinkes Banjarmasin Ingatkan Warga Waspada Penyakit Kencing Tikus

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:49
Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Proyek Revitalisasi Sungai Program NUFReP Tahap 2 dan 3, Berikut Area yang Terkena Pembebasan Lahan

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:42
Upaya Memenuhi Bapok, Pemko Banjarmasin Terus Jalin Kerja Sama dengan Berbagai Daerah Produsen

Upaya Memenuhi Bapok, Pemko Banjarmasin Terus Jalin Kerja Sama dengan Berbagai Daerah Produsen

Kamis, 20 Nov 2025 | 20:38
Next Post
Lewat Bakul, Bawaslu Banjarmasin Ajak Pelajar Awasi Pemilu 

Lewat Bakul, Bawaslu Banjarmasin Ajak Pelajar Awasi Pemilu 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist