Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas
Home Pemerintahan

Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih Era Muslih Bakal Dicabut

Senin, 19 Sep 2022 | 15:21 WITA
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancarai terkait penyertaan modal PTAM Bandarmasih di DPRD Banjarmasin. (foto : smr)

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat diwawancarai terkait penyertaan modal PTAM Bandarmasih di DPRD Banjarmasin. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemko Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih era Muslih dipastikan tidak akan direalisasi.

Pasalnya, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menyebut, regulasi tersebut tidak berlaku lagi.

Alasannya, status badan hukum perusahaan air minum milik Pemko Banjarmasin tersebut telah berganti menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Suguhkan Makanan Khas Banjar Sambut Ketua Komisi II DPR RI

Suguhkan Makanan Khas Banjar Sambut Ketua Komisi II DPR RI

Senin, 31 Agu 2026 | 15:56
Jamuan Makan Malam Bersama Kejari Baru Banjarmasin

Jamuan Makan Malam Bersama Kejari Baru Banjarmasin

Senin, 31 Agu 2026 | 15:49
Taman Satwa dan Edukasi Jahri Saleh Jadi Sumber PAD, BPKPAD Banjarmasin Siapkan Skema Retribusi Digital

Taman Satwa dan Edukasi Jahri Saleh Jadi Sumber PAD, BPKPAD Banjarmasin Siapkan Skema Retribusi Digital

Minggu, 30 Agu 2026 | 21:41
Belum Rampung 100 Persen, Warga Sambut Positif Wahana Kolam Bermain Anak di Taman Jahri Saleh

Belum Rampung 100 Persen, Warga Sambut Positif Wahana Kolam Bermain Anak di Taman Jahri Saleh

Minggu, 30 Agu 2026 | 20:48

Diketahui, Perda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih disahkan pada 2017, dengan badan hukum masih perusahaan daerah dan posisi Dirut masih dijabat Muslih.  Sementara perubahan badan hukum PDAM menjadi PTAM Bandarmasih (Perseroda) terjadi di 2022.

“Nah atas dasar itu, Perda tersebut bakal dicabut karena badan hukum berbeda,” tegas Ibnu Sina usai rapat paripurna di DPRD Banjarmasin, Senin (19/9/2022).

Menurut dia, pihaknya berencana kembali mengusulkan penyertaan modal untuk PTAM Bandarmasih sebesar Rp 50 miliar. “Untuk skenario pengucuran bertahap,” sebutnya.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali. (foto : smr)

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Matnor Ali memastikan, usulan penyertaan modal PTAM Bandarmasih tidak masuk saat KUA/PPAS 2023 ke DPRD Banjarmasin.

“Jadi penyertaan modal PTAM Bandarmasih tidak ada masuk dalam APBD 2023,” katanya.

Namun menurut dia, untuk mendapatkan penyertaan modal tersebut baik PTAM Bandarmasih termasuk PALD (Perusahaan Air Limbah Daerah) harus melengkapi persyaratan yang ditetapkan.

“Meski sudah berubah badan hukum, namun harus disesuaikan dengan AD/ART masing-masing,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia pun tak menyoal, jika usulan penyertaan modal untuk PTAM Bandarmasih tersebut masuk di Perubahan APBD 2023 atau APBD 2024.

“Hanya saja, dipenuhi atau tidaknya penyertaan modal tersebut, tetap tergantung kemampuan keuangan daerah,” tukasnya. (sna/smr)

Tags: banjarmasinDicabutDPRD BanjarmasinIbnu SinaPemko Banjarmasinpenyertaan modalPTAM Bandarmasihseputaran.idwalikota

Baca Juga

Ikhtiar Pemko Banjarmasin Minta Turun Hujan

Ikhtiar Pemko Banjarmasin Minta Turun Hujan

Selasa, 1 Sep 2026 | 15:41
Banjarmasin Perkuat PAUD HI

Banjarmasin Perkuat PAUD HI

Selasa, 1 Sep 2026 | 15:32
Pemko Banjarmasin Gelar Salat Hajat, Doa Bersama dan Haul Jamak

Pemko Banjarmasin Gelar Salat Hajat, Doa Bersama dan Haul Jamak

Senin, 31 Agu 2026 | 20:42
Suguhkan Makanan Khas Banjar Sambut Ketua Komisi II DPR RI

Suguhkan Makanan Khas Banjar Sambut Ketua Komisi II DPR RI

Senin, 31 Agu 2026 | 15:56
Next Post
Lewat Bakul, Bawaslu Banjarmasin Ajak Pelajar Awasi Pemilu 

Lewat Bakul, Bawaslu Banjarmasin Ajak Pelajar Awasi Pemilu 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
  • Pemkab Gunung Mas

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist