Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Umum

Atasi Ancaman Banjir, Bangunan Ganggu Sungai dan Drainase Akan Dibersihkan

Kamis, 29 Jan 2026 | 20:24 WITA
Penertiban bangunan yang dinilai menggangu sungai dan drainase. (foto : shn/seputaran)

Penertiban bangunan yang dinilai menggangu sungai dan drainase. (foto : shn/seputaran)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terus berupaya mengambil langkah guna mengatasi ancaman banjir yang ke kawasan permukiman.

Hal ini ditegaskan tidak ada lagi toleransi bagi bangunan yang mengganggu fungsi drainase dan sungai serta pembersihan sungai dilakukan.

Dengan dikeluarkan Surat Edaran Nomor 160 Tahun 2026 tentang Penataan dan Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai, Badan Sungai dan Drainase Dalam Rangka Mengatasi Genangan dan Banjir di Kawasan Permukiman.

Dishub Banjarmasin Legalkan 79 Titik Parkir

Dishub Banjarmasin Legalkan 79 Titik Parkir

Rabu, 4 Feb 2026 | 20:10
Pemakaian Baju Batik Korpri, Pemko Banjarmasin Mengacu Permendagri dan Perwali

Pemakaian Baju Batik Korpri, Pemko Banjarmasin Mengacu Permendagri dan Perwali

Senin, 2 Feb 2026 | 21:52
Pengangkatan Pegawai SPPG Menjadi PPPK Picu Kekecewaan Guru Honorer

Pengangkatan Pegawai SPPG Menjadi PPPK Picu Kekecewaan Guru Honorer

Senin, 2 Feb 2026 | 21:49
Pihak Pengelola Setuju Tongkang di Siring Depan Balai Kota Dipindah

Pihak Pengelola Setuju Tongkang di Siring Depan Balai Kota Dipindah

Senin, 2 Feb 2026 | 21:44

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin Suri Sudarmadiyah menuturkan, pihaknya telah melakukan pembersihan sungai dari beberapa hari lalu.

Lokasinya itu ada di Sungai Guring di Jalan Prona, Ahmad Yani, Melati, Sungai Pemurus, Sungai Miai dan HKSN menjadi titik pembersihan.

“Kawasan itu hampir semuanya parah kondisinya, karena selama ini telah dilakukan pemeliharaan namun dalam beberapa bulan tumbuh lagi dan ada sedimen lagi,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya berkolaborasi dengan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk membuka sungai.

Namun, sebelumnya akan mendata rumah dan bangunan yang berdiri di atas sungai dan badan sungai.

“Skala prioritasnya akan ditindaklanjuti dengan normalisasi sungai dan lokasi mana selama ini menghambat fungsi sungai menjadi air tergenang dan banjir. Jadi kami membuka sungai, supaya fungsinya dapat menampung air dan berdampak ke permukiman,” tegasnya.

Suri menyebut, pihaknya juga telah berkoordinasi ke Kelurahan, bahwa ada SE penataan dan penertiban bangunan di Sempadan Sungai, Badan Sungai dan Drainase.

“Itu ada batasnya. Jadi sudah ada aturan, SE untuk menegaskan kembali dan mengajak masyarakat guna bisa menaati peraturan,” jelasnya.

Suri melanjutkan, saat ini masih tahap sosialisasi, inventarisasi dan pendataan. “Baru setelahnya eksekusi. Jadi masih ada waktu yang diberikan kepada masyarakat paling tidak membongkar secara mandiri bila bangunan di atas sungai,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuang Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banjarmasin Ahmad Muzaiyin menuturkan,
dalam beberapa hari seluruh SKPD telah bersama-sama menangani pembersihan sungai dan upaya imbauan serta penertiban rombong, bangunan dan garasi yang posisinya di jalan atau mengganggu aliran air.

Ia berharap, secara sadar warga mendukung untuk program ini, termasuk jembatan berubah fungsi menjadi tempat cuci sepeda motor diminta untuk melakukan pembenahan secara mandiri.

“Jika masih belum juga, akan dilakukan upaya penertiban dan tetap diupayakan secara persuasif maupun humanis,” ujarnya.

Muzaiyin mengungkapkan, dari beberapa memang ada masyarakat langsung membongkar dan minta bantuan untuk dibongkar serta minta waktu guna pembenahan bangunannya.

“Dikawasan lain juga ada seperti di Simpang Limau dan HKSN upaya penertiban juga telah dilakukan. Kalau di Sungai Miai dan Belitung sedang diupayakan pendekatan lebih jauh lagi dan komprehensif,” tuturnya.

Selain imbauan langsung, pihaknya juga melakukan pemasangan spanduk untuk mengingatkan kembali warga, agar tidak dibangun lagi. “Tinggal penanganan bangunan yang sudah ada dilakukan penertiban,” tukasnya. (shn/smr)

Tags: banjirDinas PUPR BanjarmasinDrainasePemko BanjarmasinPenertibanSatpol PP BanjarmasinSungaiUmum

Baca Juga

70 Persen PPPK Pemko Banjarmasin Malas Kerja

70 Persen PPPK Pemko Banjarmasin Malas Kerja

Jumat, 6 Feb 2026 | 14:52
Inspektorat Banjarmasin : Empat ASN Terbukti Bermasalah, Dua Dipecat

Inspektorat Banjarmasin Kawal Proyek Pengerjaan Fisik

Jumat, 6 Feb 2026 | 13:01
Disdik Banjarmasin Bakal Perbaiki 10 Sekolah di 2026

Tenaga Pendidik Ketahuan Bolos, Disdik Ancam Tindakan Tegas

Jumat, 6 Feb 2026 | 12:54
Pilih di Bali, Launching CoE Banjarmasin 2026 Telan Anggaran APBD Rp 200 Juta

Pilih di Bali, Launching CoE Banjarmasin 2026 Telan Anggaran APBD Rp 200 Juta

Jumat, 6 Feb 2026 | 12:43
Next Post
Terkait Perkara BOKAR, Lima Lembaga dan 20 Tokoh Tabalong Ajukan Amicus Curiae di PN Banjarmasin

Terkait Perkara BOKAR, Lima Lembaga dan 20 Tokoh Tabalong Ajukan Amicus Curiae di PN Banjarmasin

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist