Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Daerah

Pengerjaan Jembatan HKSN Meleset dari Jadwal Lantaran Pembebasan Lahan Belum Tuntas, Sukhrowardi : Ini tak Boleh Lagi Terulang

Kamis, 11 Nov 2021 | 11:05 WITA
RDP Komisi III DPRD Banjarmasin dengan Dinas PUPR dan Perkim Banjarmasin.

RDP Komisi III DPRD Banjarmasin dengan Dinas PUPR dan Perkim Banjarmasin.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Lanjutan pembangunan Jembatan HKSN yang menghubungkan Kuin Selatan dengan Kuin Utara hampir dipastikan meleset dari batas waktu kontrak.

Proyek bernilai Rp 22,8 miliar lebih yang dikerjakan PT Haidasari Lestari itu, sebenarnya sudah harus rampung per 27 Desember 2021.

Namun sampai saat ini proyek tersebut stagnan atau belum bisa dilanjutkan. Lantaran, ada tiga bangunan milik warga masih berdiri di lahan jembatan HKSN tersebut.

Dewan Susun Perda untuk Wadah Partisipasi Ormas

Dewan Susun Perda untuk Wadah Partisipasi Ormas

Kamis, 12 Jun 2025 | 20:28
Desy Oktavia Sari Sosialisasikan Perda Toleransi di HSS

Desy Oktavia Sari Sosialisasikan Perda Toleransi di HSS

Kamis, 12 Jun 2025 | 20:19
Dewan Bersama Mitra Kerja Bahas Grand Design Pembangunan Kependudukan 2023–2045

Dewan Bersama Mitra Kerja Bahas Grand Design Pembangunan Kependudukan 2023–2045

Rabu, 11 Jun 2025 | 19:00
Driver Online Perjuangkan Tarif, Audiensi Bersama DPRD Kalsel

Driver Online Perjuangkan Tarif, Audiensi Bersama DPRD Kalsel

Rabu, 11 Jun 2025 | 17:46

Sementara, para pemilik bangunan itu menolak dibebaskan, karena belum sepakat dengan harga ganti untung yang ditetapkan tim apresial.

Tak mau persoalan itu berlarut-larut, Komisi III DPRD Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Banjarmasin, Kamis (11/11/2021).

Dalam RDP itu, terungkap kalau Dinas PUPR Banjarmasin memberi tambahan 50 hari bagi pihak kontraktor untuk menyelesaikan proyek Jembatan HKSN.

Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, Sukhrowardi pun menyarankan, melakukan pendekatan persuasif dalam pembebasan lahan di Jembatan HKSN.

Ia mencontohkan, saat membantu memediasi para pemilik bangunan dan lahan untuk pelebaran jalan dari Jembatan Sulawesi, dengan meminta bantuan Guru Zuhdi (KH Ahmad Zuhdianoor).

Sukhrowardi bilang harusnya sebelum menggarap proyek, sudah disusun perencanaan secara matang dan terukur dalam DED.

Jadi ia kembali mengingatkan, agar proyek fisik jangan dikerjakan sebelum lahannya clear and clean.

“Hal ini harus menjadi pelajaran ke depannya dan ini tak boleh lagi terulang di proyek yang lain. Jadi selesaikan dulu pembebasan lahannya, baru mengerjakan proyek fisik,” tandasnya.

Dengan begitu, kata Politisi Golkar ini, pihak kontraktor bisa menuntaskan pekerjaan sesuai durasi waktu yang ditetapkan.

Seperti progress konstruksi Jembatan HKSN padahal sudah bisa mendekati 100 persen.

“Tapi hanya kendala pembebasan lahan, sehingga pengerjaannya lepas dari target kontrak kerja,” tukasnya. (smr)

Tags: Dinas PerkimDinas PUPRDPRD KalselJembatan HKSNRDP

Baca Juga

Sekolah Gratis, Wamen Dikdasmen : Swasta Boleh Pungut Biaya

Sekolah Gratis, Wamen Dikdasmen : Swasta Boleh Pungut Biaya

Sabtu, 21 Jun 2025 | 16:36
Kelompok Dosen PKM UNBL Belajar Kearifan Lokal di SDN Cindai Alus 1 Martapura

Kelompok Dosen PKM UNBL Belajar Kearifan Lokal di SDN Cindai Alus 1 Martapura

Sabtu, 21 Jun 2025 | 13:52
Wamen Dikdasmen RI Tinjau Pelaksanaan SPMB di Banjarmasin

Wamen Dikdasmen RI Tinjau Pelaksanaan SPMB di Banjarmasin

Jumat, 20 Jun 2025 | 22:27
42 Anak Banjarmasin Berhasil Lolos Seleksi Sekolah Rakyat Kemesos RI

42 Anak Banjarmasin Berhasil Lolos Seleksi Sekolah Rakyat Kemesos RI

Jumat, 20 Jun 2025 | 22:15
Next Post
Bentuk Apresiasi untuk Nasabah PNS dan Pensiunan, Bank Kalsel Gelar Undian 39 Unit Sepeda Motor dan Sepeda Lipat

Bentuk Apresiasi untuk Nasabah PNS dan Pensiunan, Bank Kalsel Gelar Undian 39 Unit Sepeda Motor dan Sepeda Lipat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist