Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Kalsel Daerah

Pengerjaan Jembatan HKSN Meleset dari Jadwal Lantaran Pembebasan Lahan Belum Tuntas, Sukhrowardi : Ini tak Boleh Lagi Terulang

Kamis, 11 Nov 2021 | 11:05 WITA
RDP Komisi III DPRD Banjarmasin dengan Dinas PUPR dan Perkim Banjarmasin.

RDP Komisi III DPRD Banjarmasin dengan Dinas PUPR dan Perkim Banjarmasin.

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Lanjutan pembangunan Jembatan HKSN yang menghubungkan Kuin Selatan dengan Kuin Utara hampir dipastikan meleset dari batas waktu kontrak.

Proyek bernilai Rp 22,8 miliar lebih yang dikerjakan PT Haidasari Lestari itu, sebenarnya sudah harus rampung per 27 Desember 2021.

Namun sampai saat ini proyek tersebut stagnan atau belum bisa dilanjutkan. Lantaran, ada tiga bangunan milik warga masih berdiri di lahan jembatan HKSN tersebut.

Mahendra : Bidang Kesehatan Perlu Perhatian Khusus dan Penambahan Anggaran

Mahendra : Bidang Kesehatan Perlu Perhatian Khusus dan Penambahan Anggaran

Jumat, 1 Agu 2025 | 16:06
RDP Komisi I dan Setwan : Sinergi Perkuat Peran DPRD untuk Rakyat Kalsel

RDP Komisi I dan Setwan : Sinergi Perkuat Peran DPRD untuk Rakyat Kalsel

Jumat, 1 Agu 2025 | 14:56
Komisi I Undang Rapat para Mitra, Bahas Program Kerja

Komisi I Undang Rapat para Mitra, Bahas Program Kerja

Jumat, 1 Agu 2025 | 12:17
Komisi II DPRD Kalsel Bahas KUA-PPAS 2026 Bersama Mitra Kerja

Komisi II DPRD Kalsel Bahas KUA-PPAS 2026 Bersama Mitra Kerja

Jumat, 1 Agu 2025 | 12:05

Sementara, para pemilik bangunan itu menolak dibebaskan, karena belum sepakat dengan harga ganti untung yang ditetapkan tim apresial.

Tak mau persoalan itu berlarut-larut, Komisi III DPRD Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Banjarmasin, Kamis (11/11/2021).

Dalam RDP itu, terungkap kalau Dinas PUPR Banjarmasin memberi tambahan 50 hari bagi pihak kontraktor untuk menyelesaikan proyek Jembatan HKSN.

Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, Sukhrowardi pun menyarankan, melakukan pendekatan persuasif dalam pembebasan lahan di Jembatan HKSN.

Ia mencontohkan, saat membantu memediasi para pemilik bangunan dan lahan untuk pelebaran jalan dari Jembatan Sulawesi, dengan meminta bantuan Guru Zuhdi (KH Ahmad Zuhdianoor).

Sukhrowardi bilang harusnya sebelum menggarap proyek, sudah disusun perencanaan secara matang dan terukur dalam DED.

Jadi ia kembali mengingatkan, agar proyek fisik jangan dikerjakan sebelum lahannya clear and clean.

“Hal ini harus menjadi pelajaran ke depannya dan ini tak boleh lagi terulang di proyek yang lain. Jadi selesaikan dulu pembebasan lahannya, baru mengerjakan proyek fisik,” tandasnya.

Dengan begitu, kata Politisi Golkar ini, pihak kontraktor bisa menuntaskan pekerjaan sesuai durasi waktu yang ditetapkan.

Seperti progress konstruksi Jembatan HKSN padahal sudah bisa mendekati 100 persen.

“Tapi hanya kendala pembebasan lahan, sehingga pengerjaannya lepas dari target kontrak kerja,” tukasnya. (smr)

Tags: Dinas PerkimDinas PUPRDPRD KalselJembatan HKSNRDP

Baca Juga

PBB di Banjarmasin Dipastikan Tidak Naik

39 WP di Banjarmasin Terima Tindakan Tegas BPKPAD

Senin, 25 Agu 2025 | 14:25
Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Hendry Ch Bangun Cabut Gugatan Wanprestasi FH BUMN

Kamis, 21 Agu 2025 | 20:20
DPRD Banjarmasin Tetapkan Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp 2,6 Triliun 

DPRD Banjarmasin Tetapkan Perubahan APBD 2025 Sebesar Rp 2,6 Triliun 

Rabu, 20 Agu 2025 | 16:24
DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perizinan Berusaha

DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perizinan Berusaha

Rabu, 20 Agu 2025 | 15:49
Next Post
Bentuk Apresiasi untuk Nasabah PNS dan Pensiunan, Bank Kalsel Gelar Undian 39 Unit Sepeda Motor dan Sepeda Lipat

Bentuk Apresiasi untuk Nasabah PNS dan Pensiunan, Bank Kalsel Gelar Undian 39 Unit Sepeda Motor dan Sepeda Lipat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist