SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Kebijakan Pemerintah Pusat bakal mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari 2026 menuai sorotan dari berbagai kalangan, khususnya tenaga pendidik honorer di daerah.
Kebijakan tersebut dinilai membuka kembali luka lama soal ketimpangan pengangkatan aparatur negara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, pengangkatan PPPK diperuntukkan bagi pegawai inti SPPG yakni Kepala SPPG, Akuntan dan Ahli Gizi yang lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT), jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 32 ribu orang secara Nasional, dengan status kepegawaian dan gaji yang telah ditetapkan sejak awal.
Pada saat yang sama ratusan ribu guru honorer di Indonesia sebagian telah mengabdi lebih dari satu hingga dua dekade masih berada dalam ketidakpastian status.
Bahkan, guru honorer yang baru saja diangkat menjadi PPPK paruh waktu hingga kini belum memiliki kepastian penghasilan tetap.
Salah satu Guru Honorer di Banjarmasin Anugerah menuturkan, kebijakan tersebut membuat bagi para tenaga pendidik kecewa.
“Kami bukan iri dengan program MBG. Tapi realitanya, kami guru honorer sudah mengabdi belasan bahkan puluhan tahun dengan gaji sangat kecil. Sekarang justru ada sektor baru yang langsung diangkat jadi PPPK dengan gaji jelas. Dimana keadilan bagi para guru,” ketusnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan adanya perbedaan perlakuan negara terhadap profesi yang sama-sama strategis bagi masa depan bangsa.
Hal senada disampaikan Ketua PGRI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Abdul Rivai. Di mata dia, kebijakan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan struktural di tubuh aparatur pendidikan nasional.
Pengangkatan SPPG menjadi PPPK tentu sah secara regulasi. Namun yang menjadi masalah adalah prioritas negara. “Guru honorer yang sudah puluhan tahun mengabdi justru terus menunggu, sementara sektor lain bisa langsung mendapat kepastian status dan gaji,” ujarnya.
Ia pun menghendaki, kebijakan ini perlu dikaji secara komprehensif, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan tenaga pendidik.
Mengingat, guru honorer merupakan kelompok yang selama ini paling lama menunggu kepastian status kepegawaian.
“Banyak guru honorer yang sudah puluhan tahun mengajar dengan penghasilan minim. Ketika melihat ada kelompok lain yang lebih cepat diangkat menjadi PPPK, wajar jika muncul kekecewaan dan rasa tidak adil,” terangnya.
Abdul Rivai juga menyoroti, kondisi guru PPPK paruh waktu yang hingga kini belum memiliki kejelasan terkait besaran gaji. Padahal, status mereka telah ditetapkan, namun implementasi kesejahteraannya masih bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
“Tahun ini ribuan guru honorer sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tapi gaji mereka belum ditetapkan. Ini menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan,” jelasnya.
Abdul Rivai menyatakan, menindaklanjuti persoalan tersebut, PGRI berencana melakukan audiensi dengan Komisi X DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, PGRI akan mendorong kejelasan regulasi PPPK serta meminta pemerintah pusat memberikan kepastian terkait skema penggajian guru PPPK paruh waktu.
“Selain itu, audiensi juga akan dimanfaatkan untuk menyampaikan aspirasi daerah terkait kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, agar tidak menimbulkan ketimpangan kebijakan antar sektor,” tukasnya. (shn/smr)









