Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

Pemko Banjarmasin Tidak Mundur dari Upaya Mempertahankan Ibukota

Jumat, 7 Okt 2022 | 13:55 WITA
Kabag Hukum Setdako Banjarmasin Jefri Fransyah. (foto : smr)

Kabag Hukum Setdako Banjarmasin Jefri Fransyah. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin telah menarik gugatan pemindahan ibukota di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menarik gugatan, bukan berarti mundur dari perjuangan untuk mempertahankan ibukota Kalimantan Selatan (Kalsel) agar tetap di Banjarmasin.

Sebab, kata Kabag Hukum Setdaprov Banjarmasin Jefri Fransyah, yang didalilkan dalam permohonan judicial review oleh Pemerintahan Kota (Pemko) Banjarmasin, kurang lebih sama dengan yang didalilkan Forkot dan Kadin, yang juga melayangkan gugatan ke MK.

Tak Kunjung Selesai, Kontraktor Pembangunan SDN Pengambangan 5 Diblacklist

Tak Kunjung Selesai, Kontraktor Pembangunan SDN Pengambangan 5 Diblacklist

Senin, 9 Feb 2026 | 21:21
Pemungutan PBB Dimulai, Ada 104.217 SPPT Dibagikan Senilai Rp 48 Miliar

Pemungutan PBB Dimulai, Ada 104.217 SPPT Dibagikan Senilai Rp 48 Miliar

Senin, 9 Feb 2026 | 21:07
Dinilai Melanggar Aturan, 17 Titik Reklame dan Baliho Bakal Ditertibkan

Dinilai Melanggar Aturan, 17 Titik Reklame dan Baliho Bakal Ditertibkan

Rabu, 4 Feb 2026 | 20:36
Dana Belum Cair, MBG SPPG Asparagus Kelayan Selatan Terhenti Sementara

Dana Belum Cair, MBG SPPG Asparagus Kelayan Selatan Terhenti Sementara

Rabu, 4 Feb 2026 | 20:21

“Pemko telah mengkaji, bahwa baik Pemko dan DPRD yang merupakan pemerintahan daerah dan Forkot serta Kadin sama-sama memiliki legal standing yang kuat dalam mengajukan permohonan judicial review,” jelasnya.

Maka, ujarnya, jika permohonan judicial review oleh Forkot dan Kadin dimenangkan, maka logikanya begitu juga dengan permohonan yang diajukan oleh Pemko Banjarmasin.

Sisi lain, Jefri menyatakan, ditariknya gugatan judicial review, merupakan langkah taktis yang dilakukan oleh Pemko dalam upaya mempertahankan ibukota, yaitu melalui mekanisme Permendagri 30/2012.

“Sehingga jika ternyata hasilnya tidak sesuai harapan, maka masih ada jalan yang masih bisa ditempuh dalam rangka mempertahankan Banjarmasin sebagai ibukota,” ujarnya.

Sekali lagi, dia menegaskan, Pemko tidak mundur dari upaya mempertahankan ibukota, tapi hanya berganti jalur perjuangan.

“Harapan hasil yang sama mempertahankan Banjarmasin sebagai ibukota Kalsel, namun dengan cara perjuagan yang berbeda,” tukasnya. (smr)

Tags: banjarmasingugatanIbukotaMKseputaran.id

Baca Juga

Dianggarkan Rp 4 Miliar, Taman Edukasi Jahri Saleh Bakal Ada Kolam Renang

Dianggarkan Rp 4 Miliar, Taman Edukasi Jahri Saleh Bakal Ada Kolam Renang

Jumat, 27 Feb 2026 | 15:11
Pengunjung Keluhkan Pasar Wadai Ramadan

Pengunjung Keluhkan Pasar Wadai Ramadan

Kamis, 26 Feb 2026 | 16:39
Gubernur Kalsel Raih Penghargaan Nasional Pembina Terbaik Pengelolaan Sampah 2026

Gubernur Kalsel Raih Penghargaan Nasional Pembina Terbaik Pengelolaan Sampah 2026

Rabu, 25 Feb 2026 | 21:22
Proyek Fisik tidak Selesai Hingga Akhir Tahun, Walikota Tekankan Ini

Teror Bom Molotov Gegerkan Warga, Ini Tanggapan Walikota 

Rabu, 25 Feb 2026 | 15:21
Next Post
Pemkab Tala Sepakati Penyertaan Modal Tambahan ke Bank Kalsel Sebesar Rp 53,3 Miliar 

Pemkab Tala Sepakati Penyertaan Modal Tambahan ke Bank Kalsel Sebesar Rp 53,3 Miliar 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist