Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

Pemko Banjarmasin Tidak Mundur dari Upaya Mempertahankan Ibukota

Jumat, 7 Okt 2022 | 13:55 WITA
Kabag Hukum Setdako Banjarmasin Jefri Fransyah. (foto : smr)

Kabag Hukum Setdako Banjarmasin Jefri Fransyah. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin telah menarik gugatan pemindahan ibukota di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menarik gugatan, bukan berarti mundur dari perjuangan untuk mempertahankan ibukota Kalimantan Selatan (Kalsel) agar tetap di Banjarmasin.

Sebab, kata Kabag Hukum Setdaprov Banjarmasin Jefri Fransyah, yang didalilkan dalam permohonan judicial review oleh Pemerintahan Kota (Pemko) Banjarmasin, kurang lebih sama dengan yang didalilkan Forkot dan Kadin, yang juga melayangkan gugatan ke MK.

Program TMMD ke-125 di Banjarmasin Telah Rampung 

Program TMMD ke-125 di Banjarmasin Telah Rampung 

Kamis, 21 Agu 2025 | 14:35
Laba Bersih PAM Bandarmasih Meningkat Rp 20 Miliar

Laba Bersih PAM Bandarmasih Meningkat Rp 20 Miliar

Rabu, 20 Agu 2025 | 18:18
DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perizinan Berusaha

DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Perizinan Berusaha

Rabu, 20 Agu 2025 | 15:49
Komisi III DPRD Banjarmasin Tinjau Renovasi Dermaga Pasar Baru

Komisi III DPRD Banjarmasin Tinjau Renovasi Dermaga Pasar Baru

Rabu, 20 Agu 2025 | 15:47

“Pemko telah mengkaji, bahwa baik Pemko dan DPRD yang merupakan pemerintahan daerah dan Forkot serta Kadin sama-sama memiliki legal standing yang kuat dalam mengajukan permohonan judicial review,” jelasnya.

Maka, ujarnya, jika permohonan judicial review oleh Forkot dan Kadin dimenangkan, maka logikanya begitu juga dengan permohonan yang diajukan oleh Pemko Banjarmasin.

Sisi lain, Jefri menyatakan, ditariknya gugatan judicial review, merupakan langkah taktis yang dilakukan oleh Pemko dalam upaya mempertahankan ibukota, yaitu melalui mekanisme Permendagri 30/2012.

“Sehingga jika ternyata hasilnya tidak sesuai harapan, maka masih ada jalan yang masih bisa ditempuh dalam rangka mempertahankan Banjarmasin sebagai ibukota,” ujarnya.

Sekali lagi, dia menegaskan, Pemko tidak mundur dari upaya mempertahankan ibukota, tapi hanya berganti jalur perjuangan.

“Harapan hasil yang sama mempertahankan Banjarmasin sebagai ibukota Kalsel, namun dengan cara perjuagan yang berbeda,” tukasnya. (smr)

Tags: banjarmasingugatanIbukotaMKseputaran.id

Baca Juga

Waspadai Penyakit Cacingan, Dinkes Banjarmasin Galakkan Program Pemberian Obat Cacing pada Anak

Waspadai Penyakit Cacingan, Dinkes Banjarmasin Galakkan Program Pemberian Obat Cacing pada Anak

Kamis, 4 Sep 2025 | 13:35
Mulai 2026 Pembelian Gas 3 Kg Menyertakan NIK dalam KTP

Mulai 2026 Pembelian Gas 3 Kg Menyertakan NIK dalam KTP

Selasa, 2 Sep 2025 | 20:32
Marak Kasus Campak, Dinkes Banjarmasin Waspada Sejak Dini

Marak Kasus Campak, Dinkes Banjarmasin Waspada Sejak Dini

Selasa, 2 Sep 2025 | 20:29
Canangkan Kampung Pemuda Sekaligus Launching Sepada di Kelayan A

Canangkan Kampung Pemuda Sekaligus Launching Sepada di Kelayan A

Senin, 1 Sep 2025 | 18:42
Next Post
Pemkab Tala Sepakati Penyertaan Modal Tambahan ke Bank Kalsel Sebesar Rp 53,3 Miliar 

Pemkab Tala Sepakati Penyertaan Modal Tambahan ke Bank Kalsel Sebesar Rp 53,3 Miliar 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist