Seputaran.id
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional
No Result
View All Result
Seputaran.id
No Result
View All Result
  • Umum
  • Kalsel
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Nasional
Home Pemerintahan

Pemko Banjarmasin Tidak Mundur dari Upaya Mempertahankan Ibukota

Jumat, 7 Okt 2022 | 13:55 WITA
Kabag Hukum Setdako Banjarmasin Jefri Fransyah. (foto : smr)

Kabag Hukum Setdako Banjarmasin Jefri Fransyah. (foto : smr)

Bagikan Di FacebookBagikan Di TwitterBagikan Di Whatsapp

SEPUTARAN.ID, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin telah menarik gugatan pemindahan ibukota di Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin menarik gugatan, bukan berarti mundur dari perjuangan untuk mempertahankan ibukota Kalimantan Selatan (Kalsel) agar tetap di Banjarmasin.

Sebab, kata Kabag Hukum Setdaprov Banjarmasin Jefri Fransyah, yang didalilkan dalam permohonan judicial review oleh Pemerintahan Kota (Pemko) Banjarmasin, kurang lebih sama dengan yang didalilkan Forkot dan Kadin, yang juga melayangkan gugatan ke MK.

Puluhan Anak TK dan PAUD Berkunjung ke Perpustakaan Palnam

Puluhan Anak TK dan PAUD Berkunjung ke Perpustakaan Palnam

Sabtu, 18 Okt 2025 | 20:08
Tak Mau Dianggap Ilegal, Disperdagin Dorong Produk IKM dan UMKM di Banjarmasin Kantongi Sertifikat Halal

Tak Mau Dianggap Ilegal, Disperdagin Dorong Produk IKM dan UMKM di Banjarmasin Kantongi Sertifikat Halal

Sabtu, 18 Okt 2025 | 20:05
Kemah Karya Bakti Wisata Karang Taruna XXXVI se-Kalsel Digelar di Banjarmasin, Diikuti 3.165p Peserta

Kemah Karya Bakti Wisata Karang Taruna XXXVI se-Kalsel Digelar di Banjarmasin, Diikuti 3.165p Peserta

Sabtu, 18 Okt 2025 | 18:26
Pendaftaran Posisi Kadisdik dan Kadisbudporapar Ditutup, Berikut Pejabat yang Melamar

Pendaftaran Posisi Kadisdik dan Kadisbudporapar Ditutup, Berikut Pejabat yang Melamar

Jumat, 17 Okt 2025 | 09:41

“Pemko telah mengkaji, bahwa baik Pemko dan DPRD yang merupakan pemerintahan daerah dan Forkot serta Kadin sama-sama memiliki legal standing yang kuat dalam mengajukan permohonan judicial review,” jelasnya.

Maka, ujarnya, jika permohonan judicial review oleh Forkot dan Kadin dimenangkan, maka logikanya begitu juga dengan permohonan yang diajukan oleh Pemko Banjarmasin.

Sisi lain, Jefri menyatakan, ditariknya gugatan judicial review, merupakan langkah taktis yang dilakukan oleh Pemko dalam upaya mempertahankan ibukota, yaitu melalui mekanisme Permendagri 30/2012.

“Sehingga jika ternyata hasilnya tidak sesuai harapan, maka masih ada jalan yang masih bisa ditempuh dalam rangka mempertahankan Banjarmasin sebagai ibukota,” ujarnya.

Sekali lagi, dia menegaskan, Pemko tidak mundur dari upaya mempertahankan ibukota, tapi hanya berganti jalur perjuangan.

“Harapan hasil yang sama mempertahankan Banjarmasin sebagai ibukota Kalsel, namun dengan cara perjuagan yang berbeda,” tukasnya. (smr)

Tags: banjarmasingugatanIbukotaMKseputaran.id

Baca Juga

Tingkatkan Pelayanan Publik, DPMPTSP Gelar Forum Konsultasi Masyarakat

Tingkatkan Pelayanan Publik, DPMPTSP Gelar Forum Konsultasi Masyarakat

Senin, 20 Okt 2025 | 19:36
Pastikan Seluruh Pelaku IKM di Banjarmasin Beradaptasi dengan Sistem OSS-RBA

Pastikan Seluruh Pelaku IKM di Banjarmasin Beradaptasi dengan Sistem OSS-RBA

Senin, 20 Okt 2025 | 19:33
Bonus Atlet Banjarmasin untuk Porprov Dianggarkan Perubahan APBD 2026

Bonus Atlet Banjarmasin untuk Porprov Dianggarkan Perubahan APBD 2026

Senin, 20 Okt 2025 | 19:30
Target Juara Umum, 1.548 Atlet Banjarmasin Dilepas Ikuti Porprov Kalsel XII di Tanah Laut

Target Juara Umum, 1.548 Atlet Banjarmasin Dilepas Ikuti Porprov Kalsel XII di Tanah Laut

Minggu, 19 Okt 2025 | 21:03
Next Post
Pemkab Tala Sepakati Penyertaan Modal Tambahan ke Bank Kalsel Sebesar Rp 53,3 MiliarĀ 

Pemkab Tala Sepakati Penyertaan Modal Tambahan ke Bank Kalsel Sebesar Rp 53,3 MiliarĀ 

  • Kontak Kami
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

PT. Seputaran Media Rezeki

No Result
View All Result
  • Umum
    • Pemerintahan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
    • Religi
    • Seni Budaya
  • Kalsel
    • Banjarmasin
    • Daerah
  • Peristiwa
    • Kejadian
    • Kriminal
    • Hukum
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Advetorial
    • Kementerian ATR / BPN
    • Pemprov Kalsel
    • DPRD Kalsel
    • Bank Kalsel
    • Dispersip Kalsel
    • Pemko Banjarmasin
    • DPRD Banjarmasin
    • Pemkab Tapin
    • Pemkab Barito Selatan
  • Nasional

PT. Seputaran Media Rezeki

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist